Jakarta | Presiden Prabowo Subianto berencana memperkuat pengamanan kawasan hutan Indonesia melalui penambahan jumlah polisi hutan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah berbagai bentuk pelanggaran, serta memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat. Penambahan personel dipandang diperlukan karena luasnya wilayah yang harus diawasi tidak sebanding dengan kapasitas pengamanan yang tersedia saat ini.
Meski demikian, pemerintah tidak akan merealisasikan penambahan tersebut sekaligus. Penguatan personel polisi hutan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Tahapan ini diperlukan agar kebutuhan rekrutmen, pelatihan, penempatan, perlengkapan, dan dukungan operasional dapat dipenuhi secara terukur. Dengan demikian, peningkatan jumlah petugas diharapkan berjalan beriringan dengan kesiapan kelembagaan dan pembiayaan.
Target awal pemerintah adalah mencapai 21.000 polisi hutan pada 2027. Jumlah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan di berbagai wilayah, termasuk kawasan yang menghadapi risiko pembalakan liar, perambahan, kebakaran hutan, dan aktivitas ilegal lainnya. Pencapaian target awal ini akan menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan hutan yang lebih kuat dan responsif.
Dalam rencana jangka lebih panjang, jumlah polisi hutan mungkin ditingkatkan hingga sekitar 70.000 personel dalam perkiraan waktu tiga sampai empat tahun. Namun, angka tersebut belum dapat dipandang sebagai kepastian mutlak karena pelaksanaannya tetap bergantung pada kapasitas anggaran negara serta keputusan pemerintah dalam setiap tahap perencanaan. Tambahan personel itu telah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Prabowo juga meminta Menteri Keuangan menghitung kemampuan anggaran untuk merealisasikan rencana tersebut. Perhitungan itu akan menentukan sejauh mana penambahan polisi hutan dapat dilaksanakan sesuai prioritas fiskal pemerintah.
Polisi kehutanan memiliki kedudukan sebagai pejabat fungsional yang diberi kewenangan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugasnya mencakup perlindungan, pengamanan, pengawasan, serta penegakan ketentuan di kawasan hutan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, mereka dapat melakukan pemantauan, mencegah pelanggaran, menindak aktivitas yang merusak hutan, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kedudukan ini menjadikan polisi kehutanan sebagai unsur penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan sekaligus melindungi kawasan dari berbagai bentuk gangguan.
Prabowo menilai jumlah personel polisi kehutanan perlu diperkuat karena beban pengamanan yang dihadapi tidak ringan. Ancaman seperti penebangan liar dan pembakaran hutan dapat berlangsung di wilayah yang luas, terpencil, serta sulit dijangkau. Indonesia memiliki kawasan hutan yang mencapai puluhan juta hektare, sehingga kebutuhan terhadap personel yang memadai menjadi semakin mendesak. Penguatan jumlah petugas diharapkan dapat meningkatkan kehadiran negara, mempercepat respons terhadap pelanggaran, dan memperkuat pencegahan kerusakan hutan.
Menurut Prabowo, tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah petugas, tetapi juga kondisi medan yang harus mereka hadapi. Pengamanan dapat berlangsung di kawasan hutan, pegunungan, maupun rawa, dengan akses terbatas dan risiko keselamatan yang tinggi. Ia mengaitkan pemahaman terhadap kesulitan itu dengan pengalamannya sebagai mantan prajurit. Dalam pandangannya, aparat, prajurit, polisi, petugas bea cukai, dan polisi hutan sama-sama menghadapi medan serta tugas yang tidak mudah dalam melindungi kepentingan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan keuangan negara yang diselamatkan Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Momentum itu menegaskan bahwa pengamanan hutan memerlukan dukungan kelembagaan, personel, perlengkapan, dan koordinasi lintas instansi. Dengan penguatan tersebut, polisi kehutanan diharapkan mampu menjalankan kewenangan khususnya secara lebih efektif dalam menghadapi ancaman di kawasan hutan.
Data pemerintah yang dipublikasikan pada Oktober 2026 menggambarkan bahwa jumlah polisi hutan di Indonesia berada di kisaran 4.500 personel. Angka ini perlu dibaca sebagai gambaran nasional berdasarkan keterangan pejabat pemerintah, bukan sebagai hasil sensus administratif yang disertai tabel terperinci menurut provinsi, unit kerja, atau wilayah penugasan. Karena itu, angka tersebut memberikan indikasi mengenai kapasitas sumber daya manusia pengamanan hutan secara keseluruhan, tetapi belum dapat digunakan untuk menyimpulkan distribusi personel di setiap daerah.
Sebagai pembanding, Kementerian Kehutanan pada 24 Februari 2026 menyebut sekitar 4.800 polisi hutan harus mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi. Perbandingan ini menunjukkan besarnya beban pengamanan yang dihadapi setiap personel, terutama karena kawasan yang diawasi tersebar luas dan memiliki karakter geografis serta tingkat ancaman yang berbeda. Namun, perbedaan angka 4.500 dan 4.800 tidak otomatis menunjukkan penurunan jumlah personel.
Kedua angka tersebut disampaikan pada waktu yang berbeda, sementara sumber yang tersedia tidak menjelaskan apakah cakupan penghitungan, definisi polisi hutan, maupun status kepegawaian yang digunakan benar-benar identik. Perbedaan metode pencatatan, pembaruan organisasi, mutasi, atau pemisahan personel aktif dan personel yang tercatat dalam administrasi dapat memengaruhi hasil pelaporan. Oleh sebab itu, angka 4.500 sebaiknya dipahami sebagai angka yang lebih baru dalam keterangan pemerintah yang tersedia hingga 14 Oktober 2026, bukan sebagai bukti pasti berkurangnya kekuatan pengamanan.
Jumlah pasti masih memerlukan data administrasi terbaru dan terpadu yang mencakup personel pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Data semacam itu penting untuk menilai kebutuhan penambahan polisi hutan secara objektif, sekaligus memetakan kesenjangan jumlah petugas, luas kawasan, dan prioritas perlindungan di setiap wilayah.
Luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai lebih dari 125 juta hektare menunjukkan besarnya ruang yang harus diawasi dan dilindungi. Dibandingkan dengan data sekitar 4.800 polisi hutan pada Februari 2026, perhitungan matematis sederhana menghasilkan beban rata-rata sekitar 26.042 hektare untuk setiap personel. Angka tersebut diperoleh dengan membagi luas kawasan hutan menggunakan jumlah personel sebagai pembagi, sehingga berfungsi sebagai ilustrasi mengenai skala wilayah, bukan sebagai gambaran penugasan yang berlaku secara langsung.
Apabila digunakan angka sekitar 4.500 personel sebagaimana disampaikan pada Oktober 2026, rasio kasarnya menjadi sekitar 27.778 hektare per personel. Perbedaan hasil ini terutama dipengaruhi oleh jumlah personel yang dijadikan dasar perhitungan, sementara luas kawasan yang digunakan tetap lebih dari 125 juta hektare. Rasio tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa seorang polisi hutan secara eksklusif memikul tanggung jawab atas seluruh wilayah seluas itu. Pembagian wilayah kerja, karakter geografis, tingkat kerawanan, dan ketersediaan akses turut menentukan pola pengamanan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan kawasan hutan dilakukan melalui patroli secara berkelompok, penempatan personel pada wilayah kerja tertentu, serta koordinasi dengan pengelola kawasan. Dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya juga menjadi bagian penting dalam mencegah pembalakan liar, perambahan, kebakaran, dan pelanggaran kehutanan. Dengan demikian, angka per hektare per personel hanya membantu memberikan perbandingan mengenai besarnya beban wilayah secara nasional. Skala tersebut turut menjelaskan alasan pemerintah merencanakan penambahan polisi hutan secara bertahap, agar kapasitas pengawasan dapat disesuaikan dengan luas kawasan, kebutuhan perlindungan, dan tantangan pengamanan yang terus berkembang.
Baca juga: TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Kawasan IKN Melalui Darat dan Udara
