Menpora Susun Mekanisme Penyatuan Kepengurusan Organisasi Pemuda

Menpora Susun Mekanisme Penyatuan Kepengurusan Organisasi Pemuda

Jakarta | Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir sedang menyiapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang diarahkan untuk mengatasi persoalan dualisme dalam organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Rencana tersebut disampaikan Erick dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa. Pernyataan ini menjadi penanda bahwa pemerintah tengah menaruh perhatian pada penataan organisasi kepemudaan, khususnya ketika terdapat lebih dari satu kepengurusan yang mengatasnamakan organisasi yang sama.

Keberadaan kepengurusan ganda dapat memengaruhi keteraturan organisasi serta menyulitkan hubungan kelembagaan dalam berbagai urusan kepemudaan. Karena itu, aturan yang sedang disusun diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menciptakan tata kelola OKP yang lebih tertata. Permenpora tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk merespons persoalan yang muncul, tetapi juga untuk mendorong adanya penataan secara bertahap sehingga organisasi kepemudaan dapat menjalankan perannya dengan lebih jelas.

Upaya mengurangi dualisme OKP akan dilakukan melalui kerangka kebijakan yang disiapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Erick menekankan arah penyusunan aturan itu pada penyatuan kepengurusan organisasi pemuda dan pengurangan persoalan kepemimpinan ganda secara bertahap. Dengan demikian, keberadaan OKP diharapkan lebih teratur dan memiliki kepengurusan yang tidak saling bertumpang tindih. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun lingkungan organisasi pemuda yang lebih tertib, tanpa menambahkan rincian mengenai isi pasal, jadwal penerbitan, ataupun mekanisme pelaksanaan yang belum disampaikan.

Pemerintah menaruh perhatian terhadap dualisme organisasi kepemudaan karena persoalan kepengurusan ganda tidak hanya berkaitan dengan struktur internal organisasi. Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, keberadaan lebih dari satu kepengurusan dalam sebuah organisasi kepemudaan berhubungan dengan pembenahan pembangunan bidang kepemudaan di Indonesia. Ketika organisasi berjalan dengan kepemimpinan yang terpisah, agenda dan peran yang seharusnya dapat diarahkan secara bersama berpotensi mengalami hambatan.

Erick menilai pembangunan kepemudaan perlu dilaksanakan sebagai satu kesatuan. Kepengurusan yang terbelah dapat membuat proses tersebut tidak berjalan secara utuh, sebab organisasi kepemudaan merupakan salah satu unsur yang berperan dalam menghimpun, mengembangkan, dan menyuarakan kepentingan generasi muda. Perbedaan struktur kepengurusan juga dapat menyulitkan penyelarasan program, koordinasi, serta keterlibatan organisasi dalam agenda pembangunan yang lebih luas. Karena itu, penataan organisasi kemasyarakatan pemuda atau OKP dipandang berkaitan dengan upaya membangun arah pembangunan kepemudaan yang lebih terpadu.

Perhatian tersebut semakin relevan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober. Peringatan itu menjadi pengingat mengenai pentingnya persatuan pemuda dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam membangun kerja sama antarlembaga dan organisasi. Dalam konteks tersebut, pemerintah mendorong penyelesaian persoalan kepengurusan ganda melalui mekanisme yang dapat memperkuat kesatuan organisasi. Penataan OKP bukan semata-mata diarahkan untuk menyelesaikan persoalan administratif, melainkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola agar kontribusi organisasi kepemudaan dapat ditempatkan dalam arah pembangunan yang sama. Pandangan ini menjadi dasar perhatian Menpora terhadap kebutuhan penyatuan kepengurusan organisasi pemuda.

Mekanisme penyatuan kepengurusan ditawarkan bagi organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang masih memiliki dua atau lebih versi kepengurusan. Pemerintah tidak menetapkan satu pihak secara sepihak sebagai pengurus yang sah, melainkan mendorong setiap pihak untuk menyelesaikan perbedaan melalui forum organisasi. Langkah utama yang perlu disepakati ialah pelaksanaan kongres sebagai ruang resmi untuk mempertemukan seluruh unsur dan menentukan kepengurusan secara demokratis.

Hasil kongres tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan dukungan kepada organisasi. Dengan demikian, dukungan tidak mengacu pada klaim masing-masing kubu, tetapi pada keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme internal organisasi. Kesepakatan mengenai penyelenggaraan kongres diharapkan dapat mengurangi konflik, memperjelas mandat kepemimpinan, serta membuka jalan bagi terbentuknya satu kepengurusan yang diakui bersama.

Setelah kongres selesai, OKP dapat melaporkan hasilnya kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian kemudian melakukan verifikasi terhadap proses dan dokumen yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi dinilai memenuhi ketentuan, kementerian akan mendaftarkan organisasi tersebut kepada Menteri Hukum. Tahapan ini diperlukan agar organisasi memperoleh legalitas sebagai satu kesatuan, bukan lagi berjalan dengan beberapa versi kepengurusan yang saling mengklaim.

Contoh penerapan mekanisme tersebut terlihat dari organisasi pemuda Hindu yang telah mengajukan permohonan pengesahan. Permohonan itu langsung ditindaklanjuti melalui proses yang diperlukan. Erick berharap pendekatan serupa dapat diterapkan pada organisasi lain yang menghadapi persoalan kepengurusan, termasuk KNPI yang disebut memiliki tujuh kubu. Harapan tersebut juga mencakup organisasi di bidang olahraga yang masih menghadapi dualisme, sehingga penyelesaian melalui kongres dapat menghasilkan kepengurusan yang legitimate dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Erick menekankan pentingnya tata kelola kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang berorientasi pada kerja nyata setelah proses pemilihan berlangsung melalui kongres. Menurut pandangan tersebut, kongres seharusnya menjadi dasar yang jelas bagi pembentukan kepengurusan yang sah, tertib, dan mampu menjalankan mandat organisasi. Setelah itu, perhatian pengurus perlu diarahkan pada penyusunan program serta pelayanan kepada anggota dan masyarakat, bukan tersita oleh rangkaian kegiatan seremonial yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan agenda organisasi.

Salah satu hal yang disoroti ialah penyelenggaraan pelantikan dengan kebutuhan biaya yang cukup besar. Pengeluaran untuk menyewa hotel, menyediakan tempat acara, atau memenuhi berbagai keperluan serupa dinilai lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk mendukung program konkret. Pengalihan tersebut dapat mencakup kegiatan pengembangan kapasitas, pemberdayaan pemuda, penguatan kelembagaan, maupun aktivitas lain yang sesuai dengan tujuan OKP. Pandangan ini tidak bermaksud mengabaikan arti formal pelantikan, melainkan mendorong agar setiap penggunaan anggaran dipertimbangkan berdasarkan manfaat dan prioritas organisasi.

Penekanan pada efisiensi dana juga berkaitan dengan kebutuhan untuk membangun pengelolaan organisasi yang transparan. Kepengurusan yang terbentuk melalui mekanisme kongres perlu memiliki kejelasan mengenai sumber, peruntukan, dan pertanggungjawaban anggaran sehingga anggota dapat memahami proses pengambilan keputusan. Transparansi tersebut penting dalam menjaga kepercayaan internal serta membantu mencegah munculnya klaim kepengurusan yang saling bertentangan. Dalam konteks ini, keterbukaan administrasi dan kesesuaian hasil kongres dengan struktur kepengurusan menjadi bagian dari tata kelola yang perlu diperhatikan.

Erick mengaitkan penataan itu dengan upaya menghindari dualisme dalam organisasi pemuda. Karena itu, kepengurusan yang telah dipilih melalui kongres diharapkan bekerja berdasarkan mandat yang jelas, menggunakan anggaran secara efisien, dan memusatkan energi pada program yang dapat dijalankan. Pernyataan tersebut tetap menempatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana sebagai dorongan tata kelola, tanpa menyatakan hasil atau dampak kebijakan yang belum terjadi.