Polda Sulbar Ungkap Dugaan Jaringan Narkotika hingga Pasangkayu, Oknum Polisi Disorot

Polda Sulbar Ungkap Dugaan Jaringan Narkotika hingga Pasangkayu, Oknum Polisi Disorot

Kabupaten Mamuju | Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang bermula di Kabupaten Mamuju dan kemudian berkembang hingga mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Barat. Perkara ini masih disampaikan sebagai dugaan, sehingga seluruh informasi terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebut perlu ditempatkan dalam kerangka proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Laporan atau informasi publik itu menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk menelusuri dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Peran masyarakat dalam menyampaikan informasi dinilai penting karena dapat membantu kepolisian mengenali potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Setelah informasi diterima, polisi tidak langsung menyimpulkan perkara, melainkan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan. Tim tersebut menelusuri dugaan peredaran yang berawal dari Mamuju dan mengarah ke Pasangkayu sesuai informasi yang diterima. Langkah penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian perkara serta pihak-pihak yang diduga berkaitan. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika dilakukan melalui tahapan berdasarkan informasi, pemeriksaan, dan pendalaman oleh aparat berwenang. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang dijalankan kepolisian.

Salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan jaringan narkotika yang ditangani Polda Sulbar adalah munculnya nama seorang anggota Polri berinisial AF. Pria berusia 44 tahun tersebut disebut diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi narkotika senilai Rp18 juta. Berdasarkan informasi yang tersedia, AF bertugas di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang masih berlangsung dan perlu dipahami secara hati-hati.

Status AF dalam perkara tersebut masih sebatas dugaan keterlibatan. Artinya, informasi mengenai hubungan yang bersangkutan dengan transaksi narkotika belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Penetapan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyebutan inisial digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari penyimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.

Dugaan transaksi dengan nilai Rp18 juta menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam perkara ini. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang sedang ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Namun, rincian mengenai bentuk transaksi, barang bukti, peran AF, serta hubungan dengan pihak lain tetap memerlukan penjelasan resmi dari penyidik. Informasi tambahan yang belum disampaikan secara terbuka tidak semestinya diisi dengan asumsi.

Perkembangan ini juga menempatkan institusi Polri dalam sorotan publik, khususnya terkait komitmen pemberantasan narkotika dan pengawasan terhadap anggotanya. Apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara transparan dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Pada saat yang sama, hak-hak pihak yang diperiksa tetap harus dihormati. Hingga proses hukum menghasilkan keputusan final, AF tetap disebut sebagai pihak yang diduga terlibat, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti secara sah.

Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mulai mengarah kepada dua orang berinisial HR, 45 tahun, dan AB, 47 tahun. Keterangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho dalam penjelasan mengenai perkembangan pengungkapan dugaan jaringan narkotika yang ditelusuri dari Mamuju.

Menurut penyampaian polisi, HR dan AB diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Keduanya kemudian menjadi sasaran pengembangan penyelidikan setelah petugas menelusuri informasi dan rangkaian perkara yang sebelumnya terungkap. Status tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penelusuran, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika yang melibatkan jalur lintas wilayah di Sulawesi Barat.

Pengembangan kasus tidak berhenti pada pengungkapan awal di Mamuju. Penyidik memperluas penelusuran hingga mengarah ke Pasangkayu, sebagaimana alur penyelidikan yang disampaikan Polda Sulbar. Pergerakan informasi dari satu lokasi ke lokasi lain menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memetakan keterkaitan perkara serta memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan jaringan tersebut.

Dalam tahap ini, nama HR dan AB disebut sebagai pihak yang menjadi sasaran pengembangan penyelidikan. Penyebutan keduanya belum menjelaskan peran masing-masing dalam perkara karena proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik. Polisi masih menelusuri keterangan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keterkaitan dengan rangkaian pengungkapan yang bergerak dari Mamuju menuju Pasangkayu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar terus mengembangkan informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan. Langkah tersebut mencakup pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah teridentifikasi dan pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang ditemukan selama penelusuran. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Penjelasan mengenai dugaan jaringan narkotika hingga wilayah Pasangkayu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat pada Senin, 12 Oktober 2026, di Mamuju. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan kasus berdasarkan informasi dan fakta yang telah dihimpun dalam penanganan perkara.

Konferensi pers itu turut dihadiri Kabid Propam Polda Sulbar dan Kabid Humas Polda Sulbar. Kehadiran unsur Propam dan Humas menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga mencakup perhatian institusi terhadap isu yang menyeret nama anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menegaskan bahwa kasus tersebut disampaikan secara terbuka berdasarkan fakta yang ada. Keterbukaan itu, menurutnya, berlaku terhadap seluruh aspek yang muncul dalam perkara, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polri. Ia menyatakan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyampaian kasus tersebut.

Pernyataan tersebut menempatkan konferensi pers sebagai bagian penting dari penyampaian informasi publik mengenai dugaan jaringan narkotika yang menjadi perhatian masyarakat. Polda Sulbar menekankan bahwa keterangan yang disampaikan berlandaskan fakta yang tersedia, sehingga publik memperoleh gambaran mengenai perkara tanpa mengabaikan isu yang menyangkut internal kepolisian.

Dengan demikian, keterangan dalam konferensi pers itu mencakup pengungkapan kasus narkotika sekaligus penegasan mengenai prinsip keterbukaan institusi. Penjelasan yang disampaikan di Mamuju tersebut menjadi konteks resmi Polda Sulbar dalam merespons perhatian publik terhadap dugaan jaringan hingga Pasangkayu serta sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi. Seluruh informasi dikemukakan sesuai fakta yang tersedia dalam penyampaian resmi tersebut.

Baca juga: Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan