Gatot Heroe Mengakui Menerima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray

Gatot Heroe Mengakui Menerima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengakui pernah menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, yang dikenal sebagai bos Blueray. Pengakuan tersebut disampaikan saat Gatot hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam persidangan itu, Gatot memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp7,6 miliar. Keterangan Gatot menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena transaksi yang disebutkan berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Saat memberikan kesaksian, Gatot tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki posisi tersebut sejak Juni 2023 hingga Februari 2026. Latar belakang jabatannya membuat keterangannya mendapat perhatian dalam persidangan, khususnya terkait hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.

Setelah tidak lagi menjabat pada posisi tersebut, Gatot kini dipercaya sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Kediri. Meski telah berpindah tugas, namanya muncul dalam perkara yang sedang diperiksa karena pengakuan mengenai penerimaan uang dari John Field.

Persidangan yang berlangsung di Jakarta Pusat itu berfokus pada dugaan gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman. Jaksa menilai penerimaan uang senilai Rp7,6 miliar tersebut perlu diuji melalui keterangan para saksi, termasuk Gatot. Pengakuan mengenai uang Rp3,25 miliar dari bos Blueray menjadi salah satu informasi yang akan dipertimbangkan bersama bukti lain selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Dalam pemeriksaan jaksa, Gatot Heroe membenarkan bahwa uang yang diterimanya dari pihak Blueray telah dikembalikan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut disebut bernilai Rp3,25 miliar, atau setara dengan tiga seperempat miliar rupiah. Keterangan itu disampaikan ketika jaksa menggali lebih lanjut mengenai dana yang sebelumnya diterima Gatot.

Gatot menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Pecahan yang disebut dalam pemeriksaan ialah SGD100 dan SGD1.000. Dengan demikian, dana yang menjadi bagian dari perkara tersebut tidak diserahkan dalam bentuk rupiah, melainkan berupa sejumlah uang tunai dalam denominasi dolar Singapura. Nilai keseluruhan yang telah dikembalikan kepada KPK tetap disebut sebesar Rp3,25 miliar.

Pengembalian secara utuh itu menjadi bagian penting dari keterangan Gatot di hadapan jaksa. Ia membenarkan bahwa tidak ada bagian dari dana tersebut yang tersisa padanya, karena seluruh uang telah diserahkan kembali kepada KPK. Pernyataan tersebut dicatat dalam rangkaian tanya jawab persidangan mengenai penerimaan dan pengembalian dana dari pihak Blueray.

Dalam tanya jawab yang sama, muncul pula pembahasan mengenai amplop serta nama Enov. Keterangan mengenai kedua hal tersebut hanya disampaikan sebatas sebagaimana muncul dalam pemeriksaan di persidangan. Tidak terdapat penjelasan tambahan dalam keterangan tersebut mengenai peran maupun identitas Enov di luar bahan tanya jawab yang disampaikan jaksa dan Gatot.

Dengan keterangan itu, Gatot mengonfirmasi dua hal utama: dana dari pihak Blueray memang pernah diterimanya, dan seluruh dana senilai Rp3,25 miliar telah dikembalikan kepada KPK. Bentuk uang, yakni pecahan SGD100 dan SGD1.000, juga menjadi bagian dari penjelasan yang diberikan dalam pemeriksaan tersebut.

Perkara dugaan suap yang berkaitan dengan importasi di lingkungan Bea Cukai masih berada dalam tahapan penanganan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penetapan itu belum diikuti dengan persidangan terhadap Gatot karena proses hukumnya masih berada pada tahap penyidikan. Dengan demikian, status Gatot saat ini adalah tersangka yang masih menjalani rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara oleh penyidik KPK.

Dalam proses tersebut, Gatot ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap keterangan tersangka, penelusuran aliran dana, serta pengumpulan bukti yang berkaitan dengan dugaan suap importasi. Penyidik juga masih memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi dan pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini. Karena belum memasuki tahap persidangan, kesimpulan mengenai kesalahan Gatot tetap menunggu proses pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, empat pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama. Mereka adalah Rizal, atau Rzl, yang disebut sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC untuk periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, atau Sis, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan Sianipar, atau Orl, selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Budiman Bayu Prasojo, atau Bbp, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Keempatnya sedang diadili, sedangkan perkara Gatot masih ditangani penyidik KPK dan belum dilimpahkan ke persidangan.

Perkara yang berkaitan dengan Blueray Cargo mencakup total delapan orang yang berstatus tersangka dan terdakwa. Dari keseluruhan pihak tersebut, tiga orang yang berasal dari Blueray Cargo telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Putusan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang berjalan di pengadilan, sementara status hukum pihak lain diproses sesuai tahapan masing-masing.

John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada John Field. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Putusan terhadap John Field menjadi salah satu vonis yang telah dijatuhkan kepada pihak Blueray Cargo dalam perkara tersebut.

Deddy Kurniawan Sukolo juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia turut dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Hukuman dengan besaran yang sama diberikan kepada Andri, yakni penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Denda tersebut juga memiliki ketentuan subsider berupa pidana kurungan selama 80 hari.

Dengan demikian, John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri merupakan tiga pihak Blueray Cargo yang telah memperoleh putusan hakim. Sementara itu, proses hukum terhadap Gatot Heroe masih berada pada tahap penyidikan. Tahap tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang masih berlangsung dan belum memasuki pemeriksaan di persidangan.