BKSDA Tegur 34 Pelaku Usaha yang Promosikan Wisata ke Anak Krakatau

BKSDA Tegur 34 Pelaku Usaha yang Promosikan Wisata ke Anak Krakatau

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan perjalanan menuju kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Teguran tersebut diberikan setelah ditemukan adanya materi promosi yang menempatkan kawasan konservasi itu sebagai tujuan wisata yang dapat dikunjungi masyarakat secara bebas.

BKSDA menegaskan bahwa Gugus Pulau Anak Krakatau berstatus sebagai cagar alam. Status tersebut memiliki ketentuan perlindungan yang berbeda dari kawasan wisata umum, termasuk pembatasan akses, aktivitas, dan pemanfaatan kawasan. Karena itu, promosi perjalanan ke wilayah tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan aturan konservasi yang berlaku.

Dalam promosi yang beredar, sejumlah akun dan pelaku usaha menawarkan atau mengarahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata ke sekitar kawasan Anak Krakatau. Informasi semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru bahwa kawasan cagar alam tersebut merupakan destinasi wisata terbuka. BKSDA menilai penyebaran promosi tersebut perlu dihentikan agar tidak mendorong masyarakat memasuki wilayah yang aksesnya dibatasi.

Teguran kepada 34 pihak itu menjadi langkah BKSDA untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan informasi di ruang digital. BKSDA meminta akun media sosial serta pelaku usaha wisata menghentikan promosi yang menawarkan perjalanan menuju Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau dan menyesuaikan informasi publik dengan status kawasan. Penegasan ini juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kegiatan konservasi memerlukan kepatuhan terhadap peraturan, bukan sekadar pertimbangan keselamatan perjalanan atau daya tarik wisata.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyampaikan teguran kepada 34 pelaku usaha yang diketahui menawarkan atau mempromosikan perjalanan wisata ke kawasan Anak Krakatau. Teguran tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026, yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026.

Surat itu ditujukan kepada pihak-pihak yang menjalankan kegiatan penawaran maupun promosi perjalanan wisata menuju kawasan Anak Krakatau. Penyampaian teguran tersebut menjadi pengingat agar pelaku usaha memperhatikan status dan ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut sebelum menawarkan kegiatan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai status Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam sebelumnya telah dilakukan beberapa kali. Dengan demikian, informasi mengenai status kawasan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebelum surat teguran diterbitkan.

Menurut Itno, sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan Gunung Anak Krakatau sebagai bagian dari kawasan konservasi cagar alam. Penjelasan tersebut menjadi dasar penting bagi pihak yang menawarkan atau mempromosikan perjalanan agar memahami batasan kegiatan di kawasan Anak Krakatau.

Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026 itu, BKSDA menegaskan perhatian terhadap aktivitas promosi perjalanan yang mengarah ke kawasan Anak Krakatau. Sebanyak 34 pelaku usaha menjadi pihak yang menerima teguran karena diketahui menawarkan atau mempromosikan perjalanan wisata ke wilayah tersebut. Penyampaian surat dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi dari BKSDA kepada pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi tersebut.

Keterangan mengenai sosialisasi sebelumnya dan penerbitan surat teguran memperlihatkan bahwa BKSDA telah menyampaikan informasi mengenai status konservasi kawasan sebelum memberikan teguran kepada para pelaku usaha. Fokus teguran itu adalah penawaran dan promosi perjalanan wisata ke kawasan Anak Krakatau sebagaimana tercantum dalam surat bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026.

BKSDA meminta seluruh pelaku usaha menghentikan rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perjalanan wisata ke Anak Krakatau. Instruksi tersebut berlaku sejak tahap pengenalan produk kepada calon wisatawan, termasuk promosi melalui media sosial, iklan, unggahan digital, brosur, komunikasi langsung, maupun bentuk pemasaran lainnya. Pelaku usaha juga tidak diperkenankan menawarkan atau menginformasikan paket perjalanan, baik secara terbuka maupun melalui jaringan agen dan perantara.

Penghentian kegiatan mencakup proses komersial yang berlangsung setelah penawaran. Penjualan paket perjalanan, penerimaan pendaftaran peserta, pencatatan pemesanan, pengumpulan data wisatawan, serta penerimaan uang muka atau pelunasan pembayaran harus dihentikan. Ketentuan ini juga mencakup pengaturan jadwal, penyediaan transportasi, perekrutan pemandu, dan koordinasi logistik apabila seluruh proses tersebut ditujukan untuk memberangkatkan wisatawan menuju kawasan Anak Krakatau.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak boleh memberangkatkan wisatawan, meskipun pemesanan atau pembayaran telah dilakukan sebelum adanya teguran. Perjalanan yang sudah direncanakan perlu dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan dengan mengganti nama paket, menggunakan perantara baru, atau menawarkan keberangkatan melalui saluran komunikasi yang berbeda. Larangan tersebut ditujukan untuk mengakhiri seluruh rantai layanan, mulai dari promosi hingga pelaksanaan perjalanan di lapangan.

Jenis kegiatan yang harus dihentikan meliputi pendakian dan trekking, camping, kunjungan ke pantai, sightseeing, serta fotografi wisata. Larangan juga mencakup wisata bahari dan kegiatan rekreasi lain yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk aktivitas yang dikemas sebagai tur singkat, kunjungan edukatif, perjalanan privat, atau layanan eksklusif. Karena itu, setiap pelaku usaha perlu meninjau kembali materi promosi, daftar produk, sistem reservasi, dan agenda keberangkatan agar tidak lagi memfasilitasi kegiatan tersebut.

Teguran yang disampaikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ditujukan kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang mempromosikan wisata ke kawasan Anak Krakatau. Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah, yaitu Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Sebaran asal tersebut menunjukkan bahwa promosi perjalanan menuju kawasan konservasi tidak hanya dilakukan oleh pihak yang berdomisili di sekitar wilayah Lampung atau Selat Sunda, tetapi juga oleh pelaku usaha dan pengelola akun dari berbagai daerah di Indonesia.

Penyampaian teguran menjadi langkah untuk mengingatkan pihak-pihak tersebut mengenai ketentuan yang berlaku di kawasan konservasi. Promosi wisata ke Anak Krakatau perlu memperhatikan status dan aturan perlindungan kawasan, termasuk pembatasan aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan, kelestarian ekosistem, serta tujuan konservasi. Karena itu, informasi perjalanan yang ditawarkan kepada masyarakat semestinya tidak mengabaikan ketentuan resmi maupun risiko yang melekat pada kawasan tersebut.

Itno menjelaskan bahwa penanganan persoalan tersebut dapat memerlukan keterlibatan aparat lain, terutama apabila prosesnya masuk ke ranah penegakan hukum. BKSDA memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan konservasi, tetapi keterbatasan kewenangan dapat menjadi pertimbangan ketika diperlukan tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran. Dalam konteks itu, proses penanganan dapat melibatkan kepolisian serta aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Keterangan tersebut tidak serta-merta menyatakan bahwa proses hukum lanjutan telah dilakukan terhadap seluruh pihak yang menerima teguran. Pernyataan Itno lebih menekankan kemungkinan perlunya koordinasi dan keterlibatan lembaga lain apabila penanganan perkara membutuhkan kewenangan yang berada di luar kapasitas BKSDA. Dengan demikian, teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha merupakan bagian dari respons pengawasan, sedangkan langkah berikutnya bergantung pada hasil penanganan dan kewenangan instansi terkait.