Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong | Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus membongkar rumah yang sedang kosong untuk mengambil barang-barang milik penghuni. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembobolan rumah kosong yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Pria yang diamankan itu berinisial I alias Adi, berusia 44 tahun. Ia tercatat sebagai warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Identitas tersebut disampaikan berdasarkan sumber dalam penanganan perkara. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mendalami dugaan keterlibatannya, termasuk cara pelaku membongkar rumah dan mengambil barang dari lokasi sasaran.
Penangkapan I alias Adi berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan terduga pelaku di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Lokasi penangkapan berada di wilayah yang menjadi bagian dari pemantauan aparat setelah adanya laporan atau informasi terkait dugaan pencurian tersebut. Setelah diamankan, pelaku dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Kota.
Dalam proses penyidikan, kepolisian akan mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan laporan korban, kondisi rumah yang dibobol, serta bukti-bukti lain yang ditemukan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan peran I alias Adi dan menentukan kelanjutan perkara sesuai ketentuan hukum. Polisi juga berpeluang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau kejadian serupa yang berkaitan dengan modus pembongkaran rumah kosong. Hingga tahap ini, status dan keterlibatan terduga pelaku tetap diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Latar belakang perkara ini berkaitan dengan sebuah rumah milik Helmy Idris, 67 tahun, warga Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur. Berdasarkan laporan korban, rumah tersebut berada di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I. Lokasi itu menjadi tempat kejadian perkara dalam laporan mengenai pembobolan rumah yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Rumah tersebut telah lama tidak ditempati. Helmy Idris menerangkan bahwa bangunan itu dalam keadaan kosong selama tiga tahun. Selama periode tersebut, rumah tidak digunakan sebagai tempat tinggal oleh korban. Kondisi rumah yang tidak berpenghuni ini menjadi bagian dari latar belakang dalam pengungkapan perkara yang kemudian berujung pada penangkapan seorang pria terkait pembobolan.
Selain tidak ditempati, rumah milik korban juga dipasangi pamflet yang menyatakan bahwa bangunan tersebut dijual. Keberadaan pamflet itu menjadi penanda kondisi rumah pada saat perkara dilaporkan. Dengan demikian, informasi mengenai rumah yang kosong selama tiga tahun dan telah dipasangi tanda dijual menjadi konteks penting dalam menggambarkan lokasi kejadian berdasarkan keterangan Helmy Idris.
Rumah di Jalan Madong Lubis tersebut berbeda dari alamat tempat tinggal korban di Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur. Penyebutan kedua lokasi itu diperlukan untuk menjelaskan hubungan korban dengan bangunan yang dilaporkan. Helmy Idris merupakan pemilik rumah di Kelurahan Pandau Hulu I, sementara tempat tinggalnya tercatat berada di wilayah Medan Timur. Keterangan mengenai kepemilikan, lokasi, serta kondisi rumah yang lama tidak ditempati menjadi dasar uraian latar belakang perkara ini.
Peristiwa pembobolan rumah kosong di Jalan Madong Lubis diketahui pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada waktu tersebut, korban datang untuk melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi bangunan. Pemeriksaan dilakukan sebagaimana biasanya untuk memastikan rumah tetap dalam keadaan aman, meskipun sedang tidak ditempati.
Setibanya di lokasi, korban mulai memeriksa bagian luar rumah sebelum melihat kondisi ruangan di dalam bangunan. Dalam pemeriksaan itu, korban mendapati adanya sesuatu yang tidak wajar pada rumah tersebut. Sejumlah bagian bangunan terlihat telah dibongkar, sehingga menimbulkan dugaan bahwa tempat itu telah dimasuki secara paksa.
Korban kemudian menelusuri kondisi rumah secara lebih menyeluruh. Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa pembongkaran tidak hanya terjadi pada satu bagian, melainkan tampak pada area bangunan yang sebelumnya berada dalam kondisi normal. Temuan itu menjadi petunjuk awal bahwa rumah kosong tersebut telah menjadi sasaran pencurian.
Setelah memastikan adanya kerusakan dan tanda-tanda pembobolan, korban mencatat kondisi rumah serta mengamankan informasi mengenai keadaan bangunan saat pertama kali ditemukan. Penemuan pada malam hari itu selanjutnya menjadi dasar untuk melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Petugas kemudian dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi guna mendokumentasikan kerusakan dan mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan waktu serta cara rumah tersebut dibobol.
Kronologi tersebut menunjukkan bahwa aksi baru diketahui ketika korban menjalankan pemeriksaan rutin, bukan saat kejadian berlangsung. Karena rumah dalam keadaan kosong, tidak ada orang di lokasi yang segera mengetahui adanya pembongkaran. Kondisi bangunan yang telah rusak menjadi tanda utama yang mengungkap kejadian itu pada malam pemeriksaan.
Dalam peristiwa pembobolan rumah kosong di Jalan Madong Lubis, korban melaporkan sejumlah barang yang hilang dari lokasi. Barang pertama yang dilaporkan adalah satu unit panel listrik beserta instalasinya. Perangkat tersebut menjadi salah satu bagian penting dari fasilitas rumah dan diduga diambil secara keseluruhan, termasuk instalasi yang menyertainya.
Selain panel listrik, sejumlah alat bangunan juga dilaporkan raib. Jenis serta jumlah rinci alat bangunan tersebut tidak disebutkan dalam informasi yang disampaikan, tetapi keberadaannya turut dimasukkan dalam daftar barang yang hilang dari rumah. Barang lain yang dilaporkan hilang adalah satu unit mesin pompa air.
Hilangnya panel listrik dan instalasinya, alat-alat bangunan, serta mesin pompa air menimbulkan kerugian materi bagi korban. Berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp30 juta. Nilai itu mencakup keseluruhan barang yang dilaporkan hilang dari rumah kosong tersebut.
Informasi mengenai barang yang hilang dan nilai kerugian itu disampaikan Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan. Keterangan tersebut menjadi dasar informasi terkait dampak materi dalam perkara pembobolan rumah kosong di Jalan Madong Lubis. Tidak terdapat rincian tambahan mengenai harga masing-masing barang dalam informasi yang disampaikan.
Dengan demikian, laporan korban mencakup tiga kelompok barang utama, yakni panel listrik beserta instalasinya, sejumlah perlengkapan bangunan, dan satu mesin pompa air. Seluruh kehilangan tersebut kemudian dihitung sebagai kerugian dengan nilai taksiran sekitar Rp30 juta. Rincian itu melengkapi informasi mengenai perkara yang turut dikaitkan dengan penangkapan seorang pria oleh pihak kepolisian.

