JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menemukan persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, terdapat pernyataan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Temuan ini berkaitan langsung dengan ketentuan mengenai syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Dokumen pendidikan menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta dalam proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, temuan yang dicantumkan dalam putusan MK tersebut menempatkan persoalan ijazah Gibran dalam konteks pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Uraian itu merupakan bagian dari pertimbangan yang tercantum dalam putusan atas perkara yang diajukan para pemohon.
Meski memuat temuan tersebut, Mahkamah Konstitusi tetap menolak gugatan para pemohon. MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Selain persoalan kewenangan, para pemohon juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, temuan mengenai kesesuaian ijazah Gibran dicatat dalam putusan, sementara permohonan yang diajukan tidak dapat diteruskan melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi dan berakhir dengan penolakan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti pentingnya posisi wakil presiden dalam bangunan ketatanegaraan Indonesia. Menurut Feri, wakil presiden bukan sekadar pendamping presiden atau jabatan pelengkap dalam pemerintahan. Jabatan tersebut memiliki fungsi konstitusional yang sangat penting, terutama ketika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya.
Feri menjelaskan bahwa wakil presiden dapat menggantikan presiden apabila kepala negara berhalangan tetap. Dalam keadaan tertentu, wakil presiden juga menjalankan tugas-tugas konstitusional yang semestinya dilaksanakan oleh presiden. Karena itu, keberadaan wakil presiden berkaitan langsung dengan kesinambungan pemerintahan, kepastian hukum, serta stabilitas penyelenggaraan negara.
Dalam keterangannya di Jakarta, Feri menegaskan bahwa wakil presiden merupakan representasi pemimpin pemerintahan ketika presiden berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan kewenangannya. Keterangan tersebut disampaikan pada saat isu mengenai pemenuhan syarat pejabat negara dan temuan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan ijazah menjadi perhatian publik. Penjelasan Feri menempatkan persoalan itu bukan semata-mata sebagai perdebatan administratif, melainkan sebagai masalah yang dapat berpengaruh terhadap legitimasi pemerintahan.
Ia mengingatkan, apabila terdapat persoalan mendasar pada persyaratan pejabat presiden atau wakil presiden, dampaknya dapat meluas terhadap hukum ketatanegaraan. Hal itu karena setiap kewenangan yang dijalankan oleh pejabat tersebut berhubungan dengan keabsahan keputusan pemerintahan dan keberlangsungan mandat konstitusional. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap syarat pencalonan harus dilakukan secara serius, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan itu sekaligus menunjukkan bahwa posisi wakil presiden tidak dapat dipisahkan dari desain pemerintahan presidensial. Ketika jabatan tersebut berpotensi mengambil alih atau menjalankan tugas kepala negara, kepastian mengenai legalitas dan syarat jabatannya menjadi kebutuhan utama. Kekeliruan dalam menilai persyaratan dapat menimbulkan persoalan lanjutan, termasuk perdebatan mengenai legitimasi, pertanggungjawaban, dan kemungkinan proses politik sesuai mekanisme konstitusi.
Menurut penilaian Feri, pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, khususnya Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945. Ketiga ketentuan tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami persyaratan jabatan, mekanisme pemberhentian, serta pengaturan ketika terjadi kekosongan atau perubahan dalam kepemimpinan nasional. Rujukan itu, menurut Feri, tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses pemberhentian telah dimulai, melainkan menyediakan dasar hukum untuk menilai suatu persoalan secara objektif.
Feri menyebut terdapat dua dasar utama yang dapat dibahas dalam konteks pemberhentian presiden atau wakil presiden pada masa jabatan. Pertama, adanya dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Kedua, pejabat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden sebagaimana ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kedua dasar tersebut harus dinilai melalui prosedur ketatanegaraan yang berlaku, disertai pemeriksaan terhadap fakta, alat bukti, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Dalam keterangannya, Feri memberikan contoh pelanggaran hukum yang dapat menjadi bagian dari pembahasan tersebut, lain suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela. Penyebutan contoh itu dimaksudkan untuk menjelaskan jenis perbuatan yang secara konseptual dapat dipertimbangkan ketika menilai dugaan pelanggaran seorang pejabat negara, bukan untuk menetapkan bahwa perbuatan tertentu telah terbukti dilakukan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya dasar pemberhentian tetap memerlukan proses resmi sesuai mekanisme konstitusional. Karena itu, pandangan tersebut sebaiknya dipahami sebagai uraian mengenai kemungkinan dasar hukum dan parameter penilaian, bukan sebagai pernyataan bahwa pemakzulan sedang berlangsung atau pasti akan terjadi.
Menurut Feri, temuan mengenai syarat ijazah Gibran belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh wakil presiden. Masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul dokumen, proses penggunaannya, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penyusunan atau penyampaian bukti tersebut. Penyelidikan juga penting untuk mengetahui apakah Gibran mengetahui, menyetujui, atau turut berperan dalam upaya pemalsuan dokumen yang dipersoalkan.
Aspek pengetahuan dan keterlibatan itu menjadi penting karena konsekuensi hukumnya tidak hanya berkaitan dengan keabsahan persyaratan pencalonan. Apabila nantinya terbukti bahwa Gibran mengetahui atau terlibat dalam pemalsuan bukti dokumen, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan kategori perbuatan tercela. Dalam pandangan Feri, kondisi semacam itu juga berpotensi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kelayakan untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden.
Namun, pandangan tersebut masih merupakan kemungkinan yang disampaikan berdasarkan analisis Feri, bukan hasil penyelidikan resmi. Belum ada temuan baru yang secara final menetapkan keterlibatan Gibran, dan belum terdapat putusan baru yang menyatakan dirinya melakukan pemalsuan atau kehilangan kelayakan jabatan. Karena itu, setiap penilaian perlu menunggu proses pemeriksaan yang objektif, termasuk verifikasi keaslian dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran mengenai pihak yang membuat dan menggunakan bukti tersebut.
Feri mengaitkan kebutuhan penyelidikan itu dengan dua kemungkinan dasar pemberhentian yang dapat digunakan apabila seluruh unsurnya benar-benar terbukti. Pertama, keterlibatan dalam perbuatan tercela harus dibuktikan melalui fakta dan prosedur yang sah. Kedua, persoalan tersebut dapat berhubungan dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden. Dengan demikian, kedua dasar pemberhentian dapat diterapkan hanya jika bukti dan proses hukum secara meyakinkan mengonfirmasi unsur-unsurnya, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pernyataan politik.







