SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera telah menyalurkan santunan dengan total nilai Rp4.358.000.000 kepada 65 korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi hingga 5 Oktober 2026. Pembayaran tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak korban sekaligus komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah transportasi.
Santunan diserahkan secara langsung kepada ahli waris yang sah dari masing-masing korban. Proses pembayaran dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi data, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, penerima santunan dipastikan merupakan pihak yang memiliki hubungan hukum dan berhak menerima manfaat sesuai aturan yang ditetapkan.
Selain pembayaran yang telah diselesaikan bagi para ahli waris korban, penyerahan santunan juga dilakukan kepada tiga ahli waris pada Sabtu (3/10). Penyerahan tersebut berlangsung di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Kegiatan ini mencerminkan upaya Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera untuk mempercepat proses pelayanan serta mendekatkan penyaluran bantuan kepada keluarga korban di berbagai wilayah.
Total santunan yang dibayarkan mencakup manfaat dari skema perlindungan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Bagi keluarga yang ditinggalkan, santunan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan awal setelah peristiwa kecelakaan, meskipun tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga. Penyaluran kepada 65 korban dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan identifikasi dan kelengkapan dokumen ahli waris.
Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh korban yang memenuhi persyaratan memperoleh haknya. Apabila masih terdapat korban yang proses identifikasinya belum selesai atau ahli waris yang memerlukan informasi, pendataan dan verifikasi akan dilanjutkan sesuai prosedur. Langkah ini diperlukan agar pembayaran berlangsung tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Total santunan bagi 65 korban KM Virgo Transport 8 berasal dari dua lembaga yang memiliki peran berbeda dalam penyalurannya. Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp3.112.000.000, sedangkan Jasaraharja Putera membayarkan santunan senilai Rp1.246.000.000. Kedua pembayaran tersebut menjadi komponen dari total santunan Rp4,358 miliar yang diberikan kepada para ahli waris korban.
Dari Jasa Raharja, setiap ahli waris korban memperoleh santunan sebesar Rp50 juta. Pembayaran ini merupakan bagian utama dari penyaluran yang dilakukan lembaga tersebut. Dengan demikian, sumber santunan dari Jasa Raharja dapat dibedakan secara jelas berdasarkan nilai pembayaran untuk masing-masing ahli waris dan akumulasi dana yang disalurkan kepada seluruh penerima.
Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan santunan sebesar Rp20 juta kepada ahli waris masing-masing korban. Nilai tersebut disalurkan melalui lembaga ini sebagai komponen tambahan dalam rangkaian pembayaran santunan bagi korban KM Virgo Transport 8. Total pembayaran Jasaraharja Putera tercatat sebesar Rp1.246.000.000.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa santunan tidak berasal dari satu lembaga saja. Jasa Raharja berkontribusi melalui pembayaran Rp50 juta bagi setiap ahli waris, dengan total penyaluran Rp3.112.000.000. Jasaraharja Putera turut menyalurkan Rp20 juta bagi setiap ahli waris, dengan total pembayaran Rp1.246.000.000. Rincian ini memperjelas sumber dana sekaligus komponen santunan yang diterima oleh keluarga korban.
Dengan adanya penjelasan berdasarkan lembaga penyalur, nilai santunan dapat dipahami sesuai sumbernya. Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera masing-masing memberikan pembayaran dengan nominal yang telah ditetapkan, sehingga keseluruhan santunan yang disalurkan kepada 65 ahli waris mencapai Rp4,358 miliar. Informasi tersebut juga menegaskan bahwa setiap ahli waris menerima bagian dari kedua sumber pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang disebutkan.
Korban KM Virgo Transport 8 yang tidak memiliki ahli waris tetap memperoleh perhatian melalui mekanisme bantuan yang berbeda dari santunan kepada keluarga korban. Dalam kondisi ini, manfaat tidak disalurkan kepada pihak yang berstatus sebagai ahli waris, karena tidak terdapat keluarga atau pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk menerima santunan kematian. Sebagai gantinya, bantuan diberikan dalam bentuk penggantian biaya penguburan sesuai skema yang berlaku.
Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris. Dana tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pemakaman korban, termasuk biaya yang timbul dalam proses pengurusan jenazah hingga pemakaman. Pemberian ini bukan merupakan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris, melainkan manfaat khusus untuk mendukung penyelenggaraan pemakaman ketika tidak ada pihak yang dapat menerima santunan secara langsung.
Selain penggantian dari Jasa Raharja, Jasaraharja Putera memberikan tambahan bantuan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. Bantuan tambahan tersebut disalurkan melalui skema ekstra cover, sehingga total dukungan biaya penguburan yang diterima untuk korban tanpa ahli waris mencapai Rp6 juta. Skema ini memperlihatkan adanya perlindungan tambahan di luar manfaat dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Perbedaan bentuk manfaat tersebut penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut seluruh pembayaran sebagai santunan kepada ahli waris. Santunan kematian diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan, sedangkan korban yang tidak memiliki ahli waris memperoleh penggantian dan bantuan biaya penguburan. Dengan demikian, status penerima serta tujuan pembayaran menjadi dasar utama dalam membedakan kedua skema tersebut. Penyaluran bantuan ini juga memastikan korban tetap mendapatkan penanganan yang layak, meskipun tidak terdapat keluarga yang dapat menerima manfaat santunan secara langsung.
Jasa Raharja terus mengawal seluruh proses penanganan korban KM Virgo Transport 8, mulai dari evakuasi hingga tahapan identifikasi. Pengawalan dilakukan bersama pihak terkait, termasuk tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan, untuk memastikan setiap korban dapat dikenali secara akurat dan sesuai prosedur. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum santunan disalurkan kepada keluarga yang berhak.
Setelah identitas korban dikonfirmasi, Jasa Raharja segera melakukan verifikasi terhadap anggota keluarga atau ahli waris. Verifikasi mencakup pencocokan data kependudukan, hubungan keluarga, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan. Langkah ini dilakukan secara paralel agar pembayaran santunan dapat dipercepat dan keluarga korban tidak perlu menunggu lebih lama dari yang diperlukan.
Dua korban terakhir dalam peristiwa tersebut telah teridentifikasi pada Sabtu (3/10). Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan bahwa proses pembayaran secara internal telah dilakukan, meskipun identitas kedua korban itu belum dirilis oleh tim DVI kepada publik. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari koordinasi internal untuk memastikan hak keluarga dapat segera diproses setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Jasa Raharja tetap berkoordinasi dengan tim DVI Polda Kalimantan Selatan dan instansi terkait dalam setiap tahapan penanganan. Koordinasi diperlukan untuk menjaga ketepatan data, melindungi privasi keluarga korban, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersumber dari keterangan resmi. Di sisi lain, petugas terus berkomunikasi dengan keluarga untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi dan pembayaran santunan.
Ahmad Arkan Nugraha menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan secepatnya kepada seluruh keluarga korban yang memenuhi ketentuan. Proses administrasi akan terus dikawal hingga selesai, dengan tetap mengutamakan keakuratan identitas, kelengkapan dokumen, dan kepastian penerima santunan.



