Kemendes PDT Tegaskan Peran PSM Harus Kembali pada Pemberdayaan Masyarakat

Kemendes PDT Tegaskan Peran PSM Harus Kembali pada Pemberdayaan Masyarakat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna untuk menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai dengan jabatan fungsional serta tugas pokoknya. Penempatan tersebut dinilai penting agar kompetensi, peran, dan tanggung jawab PSM dapat berjalan sejalan dengan tujuan utama jabatan, yaitu melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

Arahan itu disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, dalam Sosialisasi Nasional Jabatan Fungsional (JF) PSM bertajuk “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Ekosistem Wirausaha Desa”. Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari Jakarta pada Senin.

Dalam forum itu, Kartini menekankan perlunya penataan kembali peran PSM di setiap instansi pengguna. Menurutnya, pemangku jabatan fungsional tersebut harus ditempatkan pada tugas pokok yang sebenarnya, bukan dialihkan untuk menjalankan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kesesuaian jabatan dan pekerjaan menjadi dasar penting dalam mengoptimalkan kontribusi PSM. Dengan berada pada posisi yang tepat, PSM dapat menjalankan pendampingan, penggerakan, serta penguatan kapasitas masyarakat secara lebih terarah. Peran tersebut juga mendukung terbentuknya ekosistem wirausaha desa yang mampu mengembangkan potensi lokal dan meningkatkan kemandirian masyarakat.

Kemendes PDT berharap instansi pengguna memahami karakteristik jabatan fungsional PSM dan memberikan ruang kerja yang sesuai dengan mandatnya. Penempatan yang tepat bukan hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, melainkan juga menentukan kualitas pelaksanaan program pemberdayaan di desa dan daerah tertinggal. Karena itu, penguatan pemahaman mengenai tugas, kompetensi, serta jenjang karier PSM menjadi bagian penting dalam pembinaan jabatan fungsional tersebut.

PSM memiliki posisi penting sebagai tenaga profesional yang mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Perannya tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan administratif, tetapi mencakup proses membangun kemampuan warga agar mampu mengenali potensi, mengelola sumber daya, serta menentukan langkah perubahan sesuai kebutuhan lokal. Dengan kompetensi yang memadai, PSM dapat menjadi penghubung masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Dalam menjalankan tugasnya, PSM berperan melakukan fasilitasi dengan menciptakan ruang dialog, mempertemukan kepentingan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan program. PSM juga melaksanakan penyuluhan untuk menyampaikan informasi, meningkatkan pemahaman, dan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih tepat. Peran tersebut diperkuat melalui pelatihan yang dirancang untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan praktis warga.

Pendampingan menjadi bagian penting lainnya karena perubahan di tingkat masyarakat memerlukan proses yang berkelanjutan. PSM mendampingi kelompok dan individu dalam menerapkan pengetahuan, menyelesaikan hambatan, serta mengevaluasi perkembangan kegiatan. Selain itu, PSM bertugas mengembangkan komitmen perubahan, sehingga masyarakat tidak hanya mengikuti program, tetapi memiliki kesadaran dan kemauan untuk memperbaiki kondisi secara mandiri. Pada tahap berikutnya, peran PSM diarahkan pada pemantapan kemandirian masyarakat agar berbagai inisiatif dapat berlanjut tanpa ketergantungan.

Posisi profesional tersebut menuntut pembinaan yang terarah dan konsisten. Kemendes PDT merupakan instansi pembina jabatan fungsional PSM, sehingga memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan pembinaan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan desa. Pembinaan mencakup penguatan kapasitas, penataan pengembangan profesi, serta pemberian arahan agar tugas PSM dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas.

Salah satu instrumen penting dalam pembinaan itu ialah penyelenggaraan uji kompetensi. Melalui mekanisme tersebut, kemampuan PSM dapat dinilai secara objektif, sekaligus menjadi dasar untuk memastikan bahwa tenaga profesional ini memiliki kompetensi yang relevan dengan tantangan pemberdayaan masyarakat. Dengan pembinaan yang konsisten, peran PSM dapat kembali berfokus pada penguatan kapasitas warga dan terciptanya pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, serta berorientasi pada kemandirian.

Kartini menyoroti masih banyaknya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang diberdayakan untuk menjalankan peran struktural. Penempatan tersebut membuat PSM tetap menjalankan tugas-tugas lama yang berkaitan dengan peran struktural, sementara tugas pokok jabatan fungsional PSM belum terlaksana sebagaimana mestinya. Kondisi ini menjadi perhatian karena kedudukan PSM sebagai jabatan fungsional memiliki tugas pokok yang perlu dijalankan sesuai dengan fungsinya.

Menurut Kartini, PSM perlu ditempatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsionalnya. Selama masih diberdayakan dalam peran struktural, pelaksanaan tugas PSM belum kembali pada esensi pemberdayaan masyarakat. Dengan penempatan yang sesuai, PSM dapat menjalankan tugas yang melekat pada jabatan fungsional tersebut, bukan melanjutkan tugas-tugas lama dalam peran struktural.

Penegasan mengenai penempatan ini berkaitan dengan fungsi utama PSM dalam pemberdayaan masyarakat. Kartini menyampaikan bahwa kesesuaian jabatan dan tugas pokok penting agar jabatan fungsional PSM dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu, peran PSM perlu dikembalikan pada pelaksanaan tugas pokoknya, sehingga keberadaan jabatan fungsional tersebut benar-benar digunakan untuk menjalankan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kedudukannya.

Forum sosialisasi nasional menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) mengenai peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat. Melalui forum ini, peserta dapat memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai arah kebijakan, mekanisme kerja, serta standar kompetensi yang perlu dipenuhi dalam menjalankan jabatan fungsional PSM. Pertukaran informasi juga diharapkan mampu mengurangi perbedaan pemahaman yang selama ini mungkin muncul di berbagai daerah.

Selain memperkuat kapasitas, forum tersebut digunakan untuk menyamakan langkah terkait pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional PSM. Keseragaman informasi mengenai tahapan, persyaratan, materi, dan proses penilaian menjadi hal penting agar seluruh peserta memiliki kesiapan yang setara. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan uji kompetensi dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesional PSM di lapangan.

Kartini mengajak seluruh peserta yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk memanfaatkan forum sosialisasi ini secara konsisten. Menurutnya, forum tidak semata-mata menjadi tempat menerima informasi, tetapi juga sarana untuk berdiskusi, menyampaikan pengalaman, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi PSM dalam melaksanakan tugas. Konsistensi mengikuti kegiatan akan membantu peserta memperbarui pengetahuan dan menerapkan hasil pembahasan sesuai konteks kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.

Bagi Kemendes PDT, forum ini sekaligus menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan pemahaman PSM setelah berbagai kebijakan dan penguatan kapasitas disampaikan. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan persiapan menuju 2027, termasuk dalam merancang dukungan, pendampingan, dan agenda peningkatan kompetensi berikutnya. Pemerintah berharap setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak berhenti pada penyampaian materi, melainkan menghasilkan tindak lanjut yang lebih konkret dan memberikan dampak nyata bagi para pemangku jabatan fungsional PSM serta masyarakat yang mereka layani.