KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat yang diterima Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rekomendasi tersebut muncul setelah adanya dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam menikmati hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Peristiwa itu menjadi perhatian karena kondisi hunian tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan tata kelola pemasyarakatan yang berlaku.
Usulan pencabutan pembebasan bersyarat itu masih berkaitan dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti status pembebasan bersyarat seorang warga binaan. Dengan demikian, langkah selanjutnya berada pada proses pemeriksaan dan keputusan administratif sesuai aturan yang berlaku.
Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner Binomo. Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, namanya kembali menjadi sorotan karena dugaan penggunaan atau penikmatan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengusulkan pencabutan hak yang sebelumnya diberikan kepadanya. Rekomendasi ini menempatkan persoalan hunian di dalam lapas sebagai bagian penting dalam evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap keberadaan tiga hunian berbentuk kontainer di lingkungan lapas. Temuan tersebut menjadi perhatian karena kontainer-kontainer itu digunakan sebagai ruang hunian, bukan sekadar tempat penyimpanan barang. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan fasilitas dan barang-barang yang berada di dalamnya, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan lingkungan pemasyarakatan.
Dalam proses investigasi, petugas menemukan sejumlah barang di dalam tiga kontainer tersebut. Kementerian mengungkap bahwa barang-barang itu diduga merupakan milik warga binaan. Informasi tersebut masih disampaikan dalam kerangka temuan investigasi dan tidak serta-merta menetapkan kepemilikan secara mutlak. Karena itu, identifikasi terhadap pemilik, status barang, serta dasar keberadaannya di dalam kontainer perlu dipahami berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi yang tersedia.
Hasil penelusuran kementerian kemudian mengaitkan temuan di tiga kontainer tersebut dengan Indra Kenz, warga binaan yang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong. Kaitan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan investigasi mengenai penggunaan hunian dan keberadaan barang-barang di dalamnya. Namun, penyebutan nama tersebut tetap berada dalam konteks dugaan sebagaimana disampaikan sumber, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kepastian hukum mengenai kepemilikan seluruh barang atau penguasaan kontainer. Temuan ini selanjutnya menjadi bahan evaluasi kementerian terhadap tata kelola, pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan memberikan penjelasan mengenai temuan tiga kontainer di Lapas Cibinong dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober. Keterangan tersebut disampaikan untuk meluruskan status barang dan kepemilikan fasilitas yang ditemukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu. Menurut Rudi, ketiga kontainer tersebut secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara.
Meski demikian, status aset negara pada kontainer tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh barang yang berada di dalamnya juga merupakan milik negara. Rudi menjelaskan, barang-barang yang ditemukan di dalam kontainer diduga diadakan atau dimiliki oleh warga binaan. Karena itu, pihaknya masih menelusuri asal-usul pengadaan, pihak yang menggunakan, serta kepemilikan berbagai barang tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas itu diperoleh melalui prosedur yang sah atau berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan ketentuan pemasyarakatan.
Dalam penjelasannya, Rudi juga menegaskan bahwa salah satu warga binaan yang disebut berkaitan dengan temuan tersebut adalah Indra Kesuma, yang dikenal dengan nama Indra Kenz. Penyebutan itu menjadi bagian dari keterangan mengenai pihak-pihak yang dikaitkan dengan keberadaan barang di dalam kontainer, bukan pernyataan bahwa seluruh aset tersebut secara otomatis merupakan milik yang bersangkutan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta di lapangan, termasuk hubungan warga binaan, kontainer, dan barang yang tersimpan di dalamnya. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif maupun tindakan lain sesuai aturan yang berlaku.
Setelah temuan mengenai dugaan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Rekomendasi tersebut berisi usulan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
Langkah ini diambil karena hasil penelusuran mengarah pada dugaan bahwa Indra Kenz turut menikmati fasilitas hunian yang tidak semestinya berada di lingkungan lapas. Fasilitas tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena diduga memiliki karakteristik mewah dan berbeda dari hunian yang semestinya digunakan oleh warga binaan lain. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Inspektorat Jenderal untuk meminta evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang bersangkutan.
Rekomendasi penarikan kembali pembebasan bersyarat merupakan tindak lanjut administratif atas dugaan keterlibatan atau pemanfaatan fasilitas tersebut. Dalam konteks ini, Inspektorat Jenderal tidak hanya menyoroti keberadaan hunian, tetapi juga mempertimbangkan dugaan bahwa Indra Kenz memperoleh manfaat dari fasilitas yang tengah diperiksa. Karena itu, status pembebasan bersyaratnya dinilai perlu ditinjau oleh otoritas pemasyarakatan yang berwenang.
Usulan tersebut telah diajukan kepada Ditjen Pas untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hingga informasi tersebut disampaikan, statusnya masih berupa rekomendasi dari Inspektorat Jenderal kepada Ditjen Pas. Belum terdapat keterangan mengenai keputusan akhir maupun tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap pembebasan bersyarat Indra Kenz. Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada proses penelaahan dan keputusan Ditjen Pas atas rekomendasi tersebut.

