Kemendes PDT Dorong PSM Perkuat Ekosistem Wirausaha di Desa

Kemendes PDT Dorong PSM Perkuat Ekosistem Wirausaha di Desa

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong para Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekosistem wirausaha di desa. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kemandirian ekonomi warga sekaligus menciptakan ruang usaha yang mampu berkembang sesuai potensi lokal. PSM diharapkan tidak hanya mendampingi masyarakat dalam menjalankan program, tetapi juga menghubungkan berbagai unsur yang mendukung pertumbuhan kewirausahaan desa.

Arahan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, dalam Sosialisasi Nasional Jabatan Fungsional (JF) PSM. Kegiatan yang membahas teknis uji kompetensi JF PSM serta pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa itu diikuti secara daring dari Jakarta pada Senin. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman PSM mengenai peran, kompetensi, dan tanggung jawab mereka dalam mendampingi pembangunan masyarakat.

Kartini menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa merupakan tugas utama PSM. Menurutnya, pendampingan harus diarahkan pada terbentuknya lingkungan usaha yang saling terhubung, mulai dari pengembangan kapasitas pelaku, pemanfaatan potensi desa, akses permodalan, hingga perluasan pasar. Dengan pendekatan tersebut, kegiatan ekonomi masyarakat diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan tumbuh dalam ekosistem yang berkelanjutan.

PSM juga memiliki peran strategis dalam mendorong kolaborasi masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi itu diperlukan agar gagasan usaha dapat diterjemahkan menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi warga. Penguatan kompetensi melalui uji kompetensi JF PSM menjadi bagian penting untuk memastikan para pendamping mampu menjalankan fungsi pemberdayaan secara profesional, terukur, dan sesuai kebutuhan setiap desa. Melalui peran tersebut, PSM diharapkan menjadi penggerak lahirnya pelaku usaha baru serta penguat usaha masyarakat yang telah berkembang.

Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) menempati posisi sebagai jabatan fungsional yang menjalankan tugas profesional dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kedudukan ini menuntut kompetensi untuk membaca kebutuhan warga, menghubungkan potensi lokal dengan peluang pengembangan, serta merancang proses kerja yang mendorong perubahan. Sebagai tenaga profesional, PSM tidak sekadar menyampaikan program pemerintah, melainkan bekerja bersama masyarakat agar warga mampu mengenali persoalan, menentukan prioritas, dan mengambil keputusan secara partisipatif. Kehadiran PSM memperkuat jembatan kebijakan pembangunan dan prakarsa warga di tingkat desa.

Lingkup tugasnya mencakup fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan sesuai kondisi serta kebutuhan masyarakat. Melalui fasilitasi, PSM membantu warga membangun ruang dialog dan menyusun langkah bersama. Penyuluhan digunakan untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan pemahaman, serta mengenalkan pilihan pemecahan masalah yang relevan. Sementara itu, pelatihan diarahkan pada penguatan keterampilan, baik dalam mengelola potensi desa maupun mengembangkan kegiatan produktif. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dapat menerapkan pengetahuan tersebut, mengevaluasi hasilnya, dan memperbaiki strategi secara mandiri.

PSM juga berperan dalam menumbuhkan komitmen terhadap perubahan dan memantapkan kemandirian masyarakat. Proses ini dilakukan dengan membangun kesadaran, memperkuat kepercayaan diri, serta mendorong tanggung jawab bersama atas setiap keputusan dan kegiatan yang dijalankan. PSM perlu memastikan bahwa warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi turut menjadi pelaku utama pembangunan. Dengan pendekatan tersebut, berbagai gagasan lokal dapat berkembang menjadi prakarsa yang terorganisasi dan berkelanjutan. Peran profesional PSM menjadi penting karena pemberdayaan di desa memerlukan proses yang terarah, dialogis, dan tetap bertumpu pada kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber dayanya sendiri.

Penguatan ekosistem wirausaha di desa menjadi salah satu materi pembekalan dalam sosialisasi nasional bagi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Materi tersebut menempatkan kewirausahaan sebagai bagian penting dari pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Ekosistem usaha tidak hanya berkaitan dengan munculnya kegiatan ekonomi, tetapi juga dengan tersedianya lingkungan yang mendorong prakarsa, kemampuan beradaptasi, serta kemandirian masyarakat. Karena itu, pengembangannya memerlukan pendekatan yang terarah dan dukungan sumber daya manusia yang mampu memahami kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Kartini berpandangan bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang kewirausahaan, membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif. Kompetensi diperlukan agar setiap upaya pemberdayaan dapat dilakukan secara tepat, sesuai dinamika, potensi, dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, kemampuan beradaptasi penting untuk menghadapi perubahan serta mendorong masyarakat agar tidak hanya menjadi penerima dukungan, tetapi juga mampu mengambil peran dalam menentukan dan mengembangkan prakarsa mereka. Perspektif ini menunjukkan bahwa kualitas pendampingan memiliki hubungan erat dengan terbentuknya ekosistem wirausaha yang lebih kuat.

Dalam konteks tersebut, kemampuan PSM untuk menggerakkan prakarsa dan kemandirian masyarakat menjadi sangat relevan. Kartini menegaskan bahwa PSM memiliki peran strategis melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan. Peran itu juga mencakup pengembangan komitmen perubahan serta pemantapan kemandirian masyarakat. Melalui fungsi tersebut, PSM dapat membantu membangun pemahaman, memperkuat kapasitas, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemberdayaan. PSM tidak sekadar menyampaikan pengetahuan, melainkan turut menciptakan proses belajar yang mendukung keberanian masyarakat untuk berinisiatif, menyesuaikan diri, dan mengelola peluang secara mandiri. Dengan kompetensi yang memadai dan pendekatan yang adaptif, PSM dapat menjadi penggerak penting bagi terciptanya ekosistem wirausaha desa yang bertumpu pada prakarsa masyarakat.

Kemendes PDT memiliki tanggung jawab sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pemberdayaan Masyarakat (PSM). Tanggung jawab tersebut mencakup memastikan proses pembinaan berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan diperlukan agar setiap pejabat fungsional PSM memahami peran, kewenangan, serta standar kerja yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugasnya. Dengan pembinaan yang sistematis, pengembangan kapasitas aparatur dapat dilakukan secara berkelanjutan dan mendukung kualitas pelayanan pemberdayaan masyarakat di desa.

Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah penyelenggaraan uji kompetensi. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk mengukur dan memastikan kesesuaian kompetensi pemangku jabatan dengan tuntutan tugas yang diemban. Uji kompetensi juga dapat membantu memetakan kebutuhan pengembangan profesional, sehingga pembinaan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berorientasi pada peningkatan kemampuan dan kinerja. Kemendes PDT mendorong agar seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain memperkuat pembinaan, kementerian mendorong instansi pengguna agar menempatkan pemangku jabatan fungsional PSM sesuai dengan tugas pokoknya, yaitu melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Penempatan yang sesuai akan memberikan ruang bagi PSM untuk menggunakan kompetensi secara optimal dalam mendampingi, menggerakkan, dan memperkuat kapasitas masyarakat desa. Keselarasan jabatan, tugas, dan penempatan juga penting agar peran PSM tidak bergeser ke pekerjaan yang kurang berkaitan dengan fungsi utamanya.

Kartini berharap sosialisasi yang dilaksanakan secara nasional dapat memberikan pemahaman tambahan kepada para PSM mengenai kedudukan, tugas, serta arah pengembangan jabatan fungsional tersebut. Pemahaman yang semakin baik diharapkan memperkuat pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga PSM dapat menjalankan perannya secara lebih terarah dan mendukung pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat.