Yogyakarta | UGM menanggapi unggahan viral mengenai pengunjung Wisdom Park yang mengaku diminta membayar saat membawa tikar dan menghabiskan waktu di area tersebut. Keluhan itu disampaikan seorang warganet melalui Threads dan kemudian menarik perhatian publik. Dalam unggahannya, ia menyebut diminta membayar biaya sewa sebesar Rp129.500 per jam. Cerita tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aturan penggunaan fasilitas di ruang terbuka milik kampus itu, terutama bagi pengunjung yang sekadar ingin duduk atau berkumpul.
Informasi yang beredar bermula dari pengalaman yang diceritakan pengguna media sosial, sehingga keterangan tentang permintaan pembayaran perlu dipahami sebagai klaim pengunggah. UGM membantah adanya penarikan biaya bagi orang yang datang untuk menongkrong. Dengan demikian, unggahan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa setiap pengunjung yang membawa tikar atau duduk santai memang dikenai tarif. Perbedaan keluhan individu dan penjelasan resmi menjadi penting agar informasi yang belum terverifikasi tidak dianggap sebagai kebijakan umum.
Perhatian terhadap persoalan ini juga menunjukkan pentingnya kejelasan informasi tentang pemanfaatan Wisdom Park. Pengunjung perlu mengetahui apakah suatu kegiatan hanya berupa kunjungan biasa atau termasuk penggunaan fasilitas tertentu yang memiliki ketentuan tersendiri. Namun, pada kasus yang viral ini, inti respons UGM adalah penegasan bahwa tidak ada biaya yang dipungut untuk sekadar menongkrong. Karena itu, nominal Rp129.500 per jam sebaiknya disebut sebagai angka yang muncul dalam keluhan warganet, bukan tarif resmi untuk seluruh pengunjung. Penjelasan mengenai peristiwa ini menjadi latar bagi pembahasan lebih lanjut tentang aturan penggunaan area Wisdom Park dan batas kunjungan umum dengan kegiatan yang memerlukan pengaturan khusus. Hingga ada keterangan terperinci mengenai konteks permintaan tersebut, publik sebaiknya membedakan pengalaman yang dilaporkan dari kebijakan yang telah dikonfirmasi pihak kampus. Dengan cara itu, pembaca dapat mengikuti isu tanpa menyimpulkan bahwa semua pengunjung yang membawa alas duduk otomatis harus membayar.Juru bicara UGM, I Made Andi Arsana, memberikan penjelasan setelah keluhan mengenai penggunaan Wisdom Park ramai dibicarakan. Ia menyampaikan bahwa kehadiran petugas keamanan di area tersebut bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengunjung. Informasi yang disampaikan berkaitan dengan ketentuan tarif yang akan berlaku, sehingga pengunjung mengetahui aturan sebelum kebijakan diterapkan. Menurut Made, penyampaian informasi itu merupakan bagian dari upaya mengenalkan ketentuan penggunaan kawasan kepada masyarakat, bukan tindakan penagihan kepada orang yang sedang berada di lokasi.
Penjelasan tersebut penting karena informasi tentang tarif dapat dipahami berbeda dari pelaksanaan pungutan. Petugas, sebagaimana diterangkan Made, menyampaikan sosialisasi mengenai rencana atau ketentuan biaya. Itu tidak dengan sendirinya berarti setiap pengunjung pada saat itu telah diminta membayar, apalagi sudah dikenai biaya. Karena itu, perlu dibedakan pemberitahuan mengenai aturan tarif dan klaim bahwa pembayaran benar-benar dipungut dari pengunjung. Perbedaan ini menjadi pokok klarifikasi UGM dalam merespons percakapan yang berkembang.
Dengan demikian, keluhan yang beredar perlu dibaca bersama penjelasan mengenai konteks interaksi di lapangan. Sosialisasi dimaksudkan agar pengunjung memahami ketentuan yang akan berlaku, sementara adanya informasi tarif saja belum membuktikan bahwa pungutan telah dilakukan. Made menekankan peran petugas sebagai penyampai edukasi tentang aturan tersebut. Klarifikasi ini tidak menghapus pentingnya mendengar pengalaman pengunjung, tetapi membantu memastikan bahwa kabar mengenai biaya tidak dicampuradukkan dengan tindakan penagihan. UGM menjelaskan bahwa pada kejadian yang dibicarakan, petugas menyampaikan informasi dan sosialisasi; klaim bahwa pengunjung sudah dikenai biaya merupakan hal berbeda yang perlu dibuktikan secara terpisah. Pembedaan itu memberi konteks lebih jelas bagi masyarakat saat menilai isu penggunaan Wisdom Park, termasuk bagaimana aturan tarif dikomunikasikan dan kapan ketentuan tersebut berlaku.
Penggunaan Wisdom Park di lingkungan Universitas Gadjah Mada memiliki dasar pengaturan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang hendak memanfaatkan kawasan tersebut. Made menjelaskan bahwa pengelolaan area ini mengacu pada tata tertib pengelolaan kawasan. Tata tertib tersebut menjadi pedoman dalam penggunaan Wisdom Park dan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Dengan demikian, pemanfaatan kawasan tidak hanya menyangkut keberadaan pengunjung, tetapi juga mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan. Penjelasan mengenai dasar aturan ini penting agar penggunaan area dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di UGM, khususnya ketika suatu kegiatan menggunakan bagian kawasan atau fasilitas tertentu secara khusus.
Selain tata tertib pengelolaan kawasan, Made menyebut Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence sebagai dasar lain yang berkaitan dengan penggunaan Wisdom Park. Peraturan tersebut memuat standar tarif UGM Residence, dan menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan pemanfaatan area atau fasilitas secara khusus. Kedua dasar itu, yaitu tata tertib kawasan dan peraturan mengenai standar tarif, menjadi bagian dari ketentuan yang disampaikan terkait penggunaan Wisdom Park. Made menjelaskan hal tersebut sebagai landasan pengelolaan, tanpa menyatakan adanya ketentuan lain di luar aturan yang disebutkan.
Untuk kegiatan di luar pembelajaran yang menggunakan area atau fasilitas Wisdom Park secara khusus, penyelenggara perlu mengikuti mekanisme perizinan dan ketentuan tarif. Artinya, penggunaan khusus untuk kegiatan nonpembelajaran tidak dapat dilepaskan dari proses perizinan serta standar tarif yang berlaku. Made menyampaikan bahwa mekanisme tersebut perlu diperhatikan oleh pihak yang ingin mengadakan kegiatan dengan pemanfaatan area atau fasilitas secara khusus. Ketentuan ini menjadi acuan bagi penggunaan yang dimaksud, sementara pemanfaatan Wisdom Park tetap merujuk pada tata tertib pengelolaan kawasan dan Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence. Penjelasan Made menegaskan dasar pengaturan dan mekanisme yang harus diikuti untuk penggunaan tersebut.
UGM menyebut bahwa sejumlah kegiatan di Wisdom Park tidak dikenai tarif penggunaan area. Pengecualian tersebut berlaku untuk kegiatan kuliah, praktikum, kegiatan penunjang pembelajaran lainnya, serta latihan unit kegiatan mahasiswa (UKM). Dengan demikian, aktivitas yang secara jelas termasuk dalam kategori-kategori tersebut tidak dibebani tarif sebagaimana penggunaan area yang dikenai biaya.
Kegiatan kuliah dan praktikum merupakan bagian dari proses pembelajaran di lingkungan universitas. UGM juga memasukkan kegiatan penunjang pembelajaran lainnya sebagai kegiatan yang tidak dikenai tarif. Cakupan ini disampaikan sebagai pengecualian dalam aturan penggunaan Wisdom Park, sehingga kegiatan yang mendukung pembelajaran turut disebut secara tersendiri, selain kuliah dan praktikum.
Latihan UKM juga termasuk dalam daftar pengecualian. Artinya, kegiatan latihan yang diselenggarakan oleh unit kegiatan mahasiswa tercakup dalam ketentuan tidak dikenai tarif yang dijelaskan UGM. Penjelasan tersebut secara khusus menyebut latihan UKM; karena itu, keterangan ini tidak perlu diperluas menjadi pernyataan tentang seluruh kegiatan UKM di luar latihan.
Penyebutan pengecualian ini membantu membedakan kegiatan pembelajaran dan latihan mahasiswa dari penggunaan area yang dapat dikenai tarif berdasarkan aturan UGM. Namun, informasi yang tersedia hanya menetapkan bahwa empat kategori tersebut tidak dikenai tarif. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan perlakuan tarif bagi jenis kegiatan lain yang tidak disebutkan, atau menganggap kegiatan lain otomatis masuk ke dalam pengecualian. Pihak yang merencanakan aktivitas di luar kategori kuliah, praktikum, penunjang pembelajaran, dan latihan UKM perlu merujuk langsung pada ketentuan resmi UGM untuk memperoleh informasi yang sesuai.
Dengan batas informasi tersebut, pengecualian yang dijelaskan UGM dapat dipahami secara spesifik: kegiatan kuliah, praktikum, kegiatan penunjang pembelajaran lainnya, dan latihan UKM tidak dikenai tarif penggunaan Wisdom Park. Keterangan ini tidak mengubah atau menetapkan status biaya untuk kegiatan lain yang tidak diterangkan dalam aturan yang dirujuk.







