Terungkap di Gudang Masjid, Pria 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap

Terungkap di Gudang Masjid, Pria 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap

Mataram | Seorang pria berinisial JS, berusia 75 tahun, ditangkap polisi di Kabupaten Lampung Selatan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa yang kini ditangani aparat tersebut diduga berlangsung di gudang peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram. Penangkapan dilakukan setelah warga memergoki JS bersama korban di lokasi itu, lalu membawa keduanya untuk diserahkan kepada keluarga.

Kasus tersebut terbongkar pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Saat itu, seorang warga datang ke gudang masjid untuk mengambil ambal atau sajadah yang disimpan di dalamnya. Ketika memasuki gudang, warga tersebut mendapati JS bersama korban. Temuan itu kemudian memicu tindakan warga untuk membawa keduanya keluar dari lokasi dan menghubungi pihak keluarga, agar peristiwa yang mencurigakan tersebut dapat ditangani lebih lanjut.

Lokasi kejadian yang disebut berada di gudang peralatan masjid menjadi perhatian karena ruangan itu digunakan untuk menyimpan perlengkapan ibadah, termasuk ambal. Warga yang datang dengan tujuan mengambil barang tersebut tidak menyangka akan menemukan JS dan korban di sana. Informasi awal mengenai dugaan perbuatan itu pun berawal dari kesaksian langsung warga yang memergoki keduanya pada sore hari.

Setelah menemukan mereka, warga membawa JS dan korban untuk diserahkan kepada keluarga. Langkah itu menjadi awal terbukanya perkara sebelum kasus tersebut ditangani oleh kepolisian. JS kemudian ditangkap di wilayah Lampung Selatan atas dugaan persetubuhan terhadap perempuan yang memiliki disabilitas mental. Dugaan tersebut masih merupakan perkara yang harus diproses sesuai ketentuan hukum, dan penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta memastikan perlindungan terhadap korban.

Keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah sejumlah warga membawa korban bersama JS kepada mereka. Kedatangan warga itu menjadi saat pertama bagi keluarga untuk memperoleh informasi mengenai kejadian yang diduga berlangsung di gudang masjid. Setelah mengetahui situasi yang dialami korban, keluarga kemudian berupaya memahami apa yang terjadi dan menyampaikan keberatan atas dugaan perbuatan tersebut. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa warga membawa kedua pihak kepada keluarga, sebelum perkara itu dilaporkan kepada kepolisian.

Keluarga korban disebut tidak menerima dugaan tindakan yang dilakukan JS. Atas dasar itu, mereka memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan keluarga kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat di wilayah Lampung Selatan. Proses pelaporan memungkinkan polisi menerima keterangan awal mengenai dugaan peristiwa tersebut dan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Meski demikian, dugaan yang dilaporkan tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum, dan keterangan dari para pihak akan menjadi bagian dari penanganan perkara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan bahwa JS ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Menurut keterangan tersebut, petugas mendatangi tempat tinggal JS untuk mengamankannya. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menangani laporan terkait perkara yang disampaikan keluarga korban. Saat diamankan, JS disebut tidak melakukan perlawanan. Setelah penangkapan, ia dibawa oleh petugas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan tahapan penanganan perkara.

Hingga tahap tersebut, JS berada dalam penanganan kepolisian, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan yang diperlukan. Pihak kepolisian belum menguraikan lebih jauh dalam keterangan yang tersedia mengenai tahapan berikutnya maupun rincian materi pemeriksaan. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penanganan aparat dan bukti yang diperoleh. Penjelasan mengenai proses tersebut penting agar informasi yang beredar tetap berpijak pada keterangan resmi, serta tidak mendahului penetapan fakta melalui proses hukum. Keluarga korban, warga yang mengetahui kejadian, dan pihak terkait lainnya dapat dimintai keterangan untuk membantu polisi menyusun rangkaian peristiwa secara cermat.Stefanus menyampaikan bahwa pemeriksaan awal terhadap JS memuat pengakuan mengenai perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Menurut keterangan yang disampaikan polisi itu, JS mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Dengan demikian, pengakuan tersangka sebagaimana dipaparkan dalam pemeriksaan awal menggambarkan perbuatan tersebut terjadi berulang kali, bukan hanya satu kali.

Informasi tentang pengulangan itu bersumber dari pengakuan JS yang disampaikan kepada polisi, sebagaimana diterangkan Stefanus. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai apa yang diakui tersangka dalam pemeriksaan awal. Tidak ada rincian tambahan mengenai waktu, tempat, atau jumlah pasti kejadian dalam informasi yang disampaikan pada bagian ini, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat ditambahkan sebagai fakta.

Stefanus juga menyebut JS mengaku melakukan perbuatan itu karena dorongan hawa nafsu. Pernyataan mengenai alasan tersebut merupakan pengakuan tersangka, bukan keterangan terpisah yang dapat dipastikan di luar penyampaian polisi. Karena itu, penjelasan mengenai dorongan hawa nafsu sebaiknya tetap dilekatkan pada sumbernya: pengakuan JS sebagaimana disampaikan dalam keterangan polisi.

Dengan merujuk pada penjelasan Stefanus, pokok keterangan pemeriksaan awal mencakup dua hal: JS mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali, dan ia mengaku terdorong oleh hawa nafsu. Kedua hal itu berasal dari pengakuan tersangka yang disampaikan polisi. Penyebutan tersebut tidak dengan sendirinya menambahkan rincian lain tentang kejadian maupun latar belakangnya.

Oleh sebab itu, informasi mengenai pemeriksaan awal perlu disajikan secara terbatas dan jelas sumbernya. Polisi, melalui Stefanus, menyampaikan apa yang diakui JS mengenai perbuatan berulang dan dorongan yang ia sebut sebagai hawa nafsu. Keterangan ini bukan alasan untuk menyimpulkan motif lain atau memperluas uraian di luar bahan yang tersedia. Rincian yang disebutkan tetap sebatas pengakuan tersangka dalam pemeriksaan awal sebagaimana disampaikan kepada publik oleh polisi.

Perkara yang melibatkan JS masih berada dalam tahap penanganan hukum. Pria berusia 75 tahun tersebut menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Status itu menunjukkan bahwa perkara sedang diproses oleh kepolisian dan belum merupakan keputusan akhir mengenai kesalahan yang dituduhkan. Karena itu, informasi mengenai kasus ini perlu disampaikan dengan tetap membedakan dugaan dalam penyidikan dari kesimpulan hukum yang nantinya ditetapkan melalui proses peradilan.

Dalam penyidikan, polisi menjerat JS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut merupakan pasal yang disangkakan kepada JS dalam perkara ini. Pencantuman pasal menunjukkan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menangani dugaan tindak pidana, tetapi tidak dengan sendirinya berarti bahwa unsur-unsur tindak pidana telah dinyatakan terbukti. Penetapan mengenai fakta dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

Selama proses berjalan, penanganan perkara berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapannya. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa JS menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal atau hasil tahapan berikutnya. Oleh sebab itu, perkembangan kasus sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang. JS tetap harus dipandang sebagai pihak yang disangkakan, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah. Proses hukum akan menentukan kelanjutan perkara berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap, dugaan dalam perkara ini tidak patut disampaikan sebagai kepastian bahwa JS telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, status penanganan yang dapat dipastikan saat ini adalah JS menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan, dengan sangkaan berdasarkan pasal yang telah disebutkan, untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat