Tawuran Geng Motor di Makassar Berujung Maut, 19 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Tawuran Geng Motor di Makassar Berujung Maut, 19 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Makassar | Polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok geng motor di Makassar. Peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa: seorang pengemudi ojek online berusia 24 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian. Seorang remaja berusia 16 tahun juga mengalami luka serius. Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Penetapan para tersangka menandai perkembangan penting dalam penanganan peristiwa yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga.

Dampak tawuran itu tidak hanya terlihat dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terutama dari jatuhnya korban. Seorang pekerja layanan transportasi daring kehilangan nyawa, sementara seorang remaja harus menjalani kondisi akibat luka serius. Informasi mengenai korban menjadi bagian utama dari gambaran peristiwa tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa bentrokan antarkelompok dapat menempatkan orang dalam bahaya. Dalam kejadian ini, dampak fatal terjadi di lokasi tawuran, dan korban lainnya mengalami cedera berat.

Polisi menyampaikan hasil pengungkapan setelah rangkaian penyelidikan dilakukan. Karena rincian mengenai tahapan penyelidikan tidak dijelaskan, informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada penetapan 19 tersangka dan dampak yang ditimbulkan. Keterangan tersebut memberi publik gambaran mengenai perkembangan perkara tanpa menambahkan dugaan tentang peran masing-masing orang atau kronologi yang belum dipaparkan. Penjelasan resmi mengenai kasus diperlukan agar informasi yang beredar tetap merujuk pada fakta yang telah disampaikan.

Kasus ini kembali menyoroti seriusnya risiko kekerasan kelompok di ruang publik. Tawuran dapat berakibat pada korban luka maupun kematian, termasuk bagi orang yang berada di lokasi. Dalam peristiwa di Makassar ini, pengemudi ojek online berusia 24 tahun meninggal di tempat, sedangkan remaja berusia 16 tahun mengalami luka serius. Penetapan tersangka merupakan perkembangan penanganan hukum, sementara dampak terhadap korban menjadi pengingat nyata akan konsekuensi bentrokan. Informasi lanjutan mengenai perkara sebaiknya menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Peristiwa tawuran geng motor yang berujung maut tersebut dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19, kawasan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. Lokasi ini menjadi titik utama dalam penanganan perkara, berdasarkan keterangan yang tersedia. Penyebutan kawasan dan alamat jalan itu memberikan gambaran mengenai tempat kejadian, tanpa menambahkan rincian lain mengenai kondisi atau kronologi di lokasi yang tidak disebutkan dalam bahan.

Dalam perkembangan penanganan kasus, sebanyak 19 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan yang tersedia menyebut mayoritas dari mereka masih berusia di bawah umur. Informasi tersebut menunjukkan bahwa proses hukum melibatkan banyak orang dengan kelompok usia yang beragam, tetapi tidak merinci usia setiap tersangka ataupun peran masing-masing dalam kejadian. Karena itu, uraian mengenai keterlibatan individu perlu dibatasi pada status yang telah disampaikan, tanpa menyimpulkan tindakan tertentu bagi orang tertentu.

Para tersangka disebut berdomisili di Tamalanrea dan Kabupaten Maros. Rincian yang ada tidak menjelaskan pembagian alamat para tersangka, sehingga kedua wilayah tersebut hanya dapat disebut sebagai tempat domisili yang tercakup dalam keterangan umum. Tidak tersedia pula informasi yang mendukung pengaitan alamat tertentu dengan nama atau individu tertentu. Sementara itu, tiga orang lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial P, AI, dan IL, masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Status mereka berbeda dari 19 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan mengenai upaya pencarian tersebut belum mencantumkan lokasi keberadaan mereka, sehingga informasi itu tidak dapat diperluas dengan dugaan mengenai tempat tinggal atau posisi saat ini. Pembaruan berikutnya mengenai perkara ini dapat memperjelas perkembangan penyidikan, termasuk proses terhadap para tersangka dan pencarian terhadap tiga orang yang masih berstatus buron.

Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Awal Chairuddin menjelaskan bahwa konfrontasi yang menjadi perhatian dalam perkara ini melibatkan dua kelompok, yakni Tabik 22 dan Warmen 27. Menurut keterangan Kapolda, peristiwa tersebut bermula dari kesepakatan kedua kelompok untuk bertawuran. Kesepakatan itu disebut menjadi latar terjadinya pertemuan mereka pada dini hari, bukan pertemuan yang berlangsung secara kebetulan. Penjelasan ini menggambarkan kronologi berdasarkan keterangan Kapolda, sehingga urutan kejadian disampaikan sesuai informasi yang ia paparkan.

Waktu yang disebutkan dalam keterangan tersebut adalah sekitar pukul 02.30 WITA. Lokasi pertemuan berada di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai. Di tempat itu, kelompok Tabik 22 terlebih dahulu menyerang kelompok Warmen 27. Setelah serangan tersebut, kedua pihak terlibat saling melempar batu dan anak panah. Dengan demikian, kronologi awal yang disampaikan Kapolda menunjukkan adanya serangan dari Tabik 22, kemudian bentrokan berlangsung dengan aksi saling lempar kedua kelompok. Keterangan itu menyebut jenis benda yang digunakan, tetapi tidak merinci jumlah maupun dampak dari lemparan tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, Warmen 27 membalas dengan menggunakan senjata air soft gun. Setelah menerima balasan itu, kelompok Tabik 22 mundur ke arah Kabupaten Maros. Urutan tersebut menandai perubahan situasi dari serangan awal dan aksi saling lempar menjadi penggunaan air soft gun oleh pihak Warmen 27, lalu diikuti mundurnya Tabik 22. Kapolda memaparkan peristiwa itu sebagai rangkaian kejadian yang melibatkan kedua kelompok pada waktu dan lokasi yang telah disebutkan. Berdasarkan penjelasan tersebut, kronologi konfrontasi mencakup kesepakatan bertawuran, kedatangan di Jalan Daeng Ramang sekitar pukul 02.30 WITA, serangan Tabik 22, aksi saling lempar batu serta anak panah, balasan Warmen 27 dengan air soft gun, dan mundurnya Tabik 22 menuju Kabupaten Maros. Tidak ada rincian lain mengenai tahapan peristiwa yang ditambahkan dalam uraian ini.

Setelah kelompok Tabik 22 mundur, situasi berlanjut dengan aksi pengejaran. Kelompok Warmen 27 disebut mengejar menggunakan dua sepeda motor di sekitar Simpang Lima, kawasan perbatasan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Dalam pengejaran tersebut, para pelaku melepaskan tembakan dan anak panah. Peristiwa itu terjadi di area yang menjadi bagian dari rangkaian tawuran antarkelompok geng motor yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Aksi tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban. AMN, seorang pengemudi ojek daring berusia 24 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat. Informasi mengenai kondisi korban menyebutkan tingkat keparahan luka yang dialaminya, tanpa merinci bahwa luka tertentu secara pasti disebabkan oleh salah satu tindakan dalam pengejaran. AMN bukan disebut sebagai bagian dari kelompok yang terlibat dalam tawuran, melainkan sebagai pengemudi ojek daring yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Korban lainnya, MFS, berusia 16 tahun, selamat dari kejadian tersebut. Ia mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi MFS menjadi bagian dari penanganan setelah insiden, sementara pihak berwenang terus mengusut rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan yang tersedia mengenai kedua korban terbatas pada kondisi dan penanganan mereka, sehingga tidak mengaitkan secara pasti setiap luka dengan tembakan, anak panah, atau tindakan tertentu lainnya.

Kapolda menyampaikan pengungkapan kasus tawuran tersebut kepada publik pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam penyampaian itu, pengungkapan perkara mencakup perkembangan penanganan kasus setelah insiden yang menimbulkan korban jiwa dan korban luka. Tanggal tersebut menjadi waktu ketika informasi mengenai pengungkapan kasus disampaikan secara terbuka. Kronologi pengejaran, lokasi kejadian, serta kondisi AMN dan MFS merupakan bagian dari informasi yang disampaikan terkait perkara itu. Kepolisian menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran geng motor di Makassar ini.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas