Jakarta | Pengemudi mobil listrik BYD berinisial S, berusia 46 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah kendaraannya terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa tersebut, mobil itu menabrak sejumlah kendaraan dan melindas seorang pengemudi ojek online berinisial HS, 56 tahun. Kecelakaan terjadi pada Jumat (23/10), sekitar pukul 16.48 WIB.
Penetapan status tersangka disampaikan oleh AKBP Muhammad Adiel Aristo. Ia menyatakan bahwa pengemudi BYD tersebut kini telah berstatus tersangka. Keterangan itu menandai perkembangan dalam penanganan perkara setelah tabrakan yang melibatkan beberapa kendaraan dan menyebabkan HS menjadi korban. Tidak ada keterangan mengenai dugaan alasan penetapan S sebagai tersangka dalam informasi yang disampaikan, sehingga penyebab maupun dasar hukum lebih lanjut tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Insiden di kawasan Panglima Polim itu menarik perhatian karena melibatkan kendaraan listrik, sejumlah kendaraan lain, serta seorang pengendara ojek daring yang terlindas. HS, yang berusia 56 tahun, dilaporkan menjalani operasi setelah kejadian. Informasi mengenai penanganan korban tersebut memberi gambaran tentang dampak kecelakaan, sementara status tersangka terhadap S menjadi perkembangan utama dalam proses perkara.
Peristiwa ini berlangsung pada sore hari di salah satu ruas jalan di wilayah Kebayoran Baru. Namun, rincian tentang urutan tabrakan, jumlah pasti kendaraan yang terdampak, kondisi para pengemudi lain, serta kronologi sebelum kendaraan BYD menabrak belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini terbatas pada waktu dan lokasi kejadian, identitas serta usia kedua pihak yang disebutkan, dampak terhadap HS, dan pernyataan polisi mengenai status S. Penetapan tersangka merupakan bagian dari penanganan hukum atas kecelakaan tersebut; perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyelidikan dan keterangan resmi pihak berwenang. Keterangan yang tersedia juga belum merinci langkah hukum selanjutnya ataupun kondisi terkini korban setelah operasi.
Menurut penjelasan polisi, rangkaian tabrakan bermula ketika mobil BYD melaju dari arah selatan menuju utara di kawasan Panglima Polim. Di jalur yang sama, sebuah Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY berada tepat di depan BYD dan bergerak searah. BYD kemudian menabrak bagian belakang Brio. Benturan itu menjadi awal dari kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan lain.
Setelah menabrak Brio, mobil BYD oleng ke kiri. Kendaraan tersebut lalu menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai HS, serta sebuah mobil Wuling. Dengan demikian, urutan tabrakan setelah benturan pertama adalah Honda Beat dan Wuling, sebagaimana diterangkan dalam kronologi kepolisian. Sepeda motor yang dikendarai HS termasuk kendaraan yang terdampak ketika BYD bergerak menyimpang ke sisi kiri jalan.
Pergerakan BYD berlanjut hingga kendaraan itu naik ke trotoar. Di area tersebut, mobil itu menabrak dua mobil lain yang sedang terparkir. Polisi menyebut jumlah mobil yang tertabrak mencapai empat unit, selain satu sepeda motor. Empat mobil yang dimaksud terdiri atas Honda Brio, Wuling, dan dua kendaraan yang berada dalam kondisi terparkir di trotoar. Susunan kejadian ini menunjukkan bahwa tabrakan berlangsung bertahap, dari kendaraan yang bergerak di jalan hingga mobil-mobil yang terparkir.
Kronologi tersebut menggambarkan arah perjalanan BYD, titik awal benturan, serta pergerakan kendaraan setelah menabrak Brio. Kendaraan kemudian oleng ke kiri, mengenai Honda Beat dan Wuling, sebelum naik ke trotoar dan menghantam dua mobil yang sedang terparkir. Polisi menjelaskan jumlah kendaraan yang tertabrak sebagai empat mobil dan satu sepeda motor. Rincian itu membedakan jumlah mobil dari kendaraan roda dua, sekaligus mempertahankan urutan kejadian yang disampaikan. Tidak ada perubahan urutan benturan dengan Brio, tabrakan terhadap Honda Beat dan Wuling, serta benturan terakhir dengan dua mobil terparkir di trotoar.
HS mengalami patah pada kaki kiri serta luka lecet akibat tabrakan beruntun di kawasan Panglima Polim. Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan. Kondisinya kemudian menjadi perhatian keluarga dan pihak kepolisian, terutama karena cedera patah tulang yang dialaminya memerlukan tindakan medis. Informasi mengenai penanganan tersebut disampaikan setelah kecelakaan terjadi, tanpa merinci perkembangan medis lain di luar keterangan yang telah diberikan.
Menurut keterangan polisi, HS telah menjalani tindakan operasi dan saat ini masih berada dalam observasi di Rumah Sakit Fatmawati. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa operasi telah dilakukan, sementara pemantauan terhadap korban masih berlangsung. Polisi tidak menyampaikan rincian tambahan mengenai hasil tindakan operasi ataupun perkiraan waktu observasi selesai. Karena itu, kondisi lanjutan HS belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Anak HS, Ewis Hildayani, juga menyampaikan bahwa ayahnya berada di instalasi gawat darurat (IGD) setelah kecelakaan. Ia mengatakan HS menjalani operasi untuk menangani patah tulang pada Sabtu (24/10). Keterangan Ewis memberikan gambaran mengenai proses yang diketahui keluarga, mulai dari ayahnya dibawa ke IGD hingga tindakan operasi dilakukan. Namun, ia menyatakan belum memperoleh kabar mengenai kondisi ayahnya setelah operasi tersebut.
Belum adanya kabar lanjutan yang diterima Ewis membuat keluarga masih menunggu informasi mengenai keadaan HS. Pernyataan itu tidak menjelaskan apakah operasi berjalan sesuai harapan atau bagaimana perkembangan pemulihan korban. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini terbatas pada cedera kaki kiri dan luka lecet, perawatan di rumah sakit, serta tindakan operasi patah tulang yang disebut telah dilakukan. HS masih menjalani observasi di Rumah Sakit Fatmawati menurut keterangan polisi. Perkembangan selanjutnya belum disampaikan dalam keterangan tersebut maupun oleh Ewis. Informasi mengenai kondisi setelah operasi karena itu tetap menunggu kabar resmi dari pihak rumah sakit, kepolisian, atau keluarga, tanpa menarik kesimpulan medis yang belum dikonfirmasi.
Polisi masih memeriksa S untuk mengetahui secara terperinci penyebab tabrakan beruntun di kawasan Panglima Polim. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang berlangsung setelah pengemudi mobil BYD itu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berupaya menggali keterangan mengenai kondisi dan tindakan S sebelum kecelakaan terjadi, termasuk hal-hal yang mungkin memengaruhi kendaraannya di jalan. Hingga pemeriksaan dilakukan, penyebab pasti kejadian belum ditetapkan dan masih didalami oleh kepolisian.
AKBP Muhammad Adiel Aristo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S mengaku kaget dan panik saat berkendara. Keterangan itu masih merupakan pengakuan pengemudi, sehingga penyidik tetap perlu mencocokkannya dengan informasi dan bukti lain yang tersedia. Polisi belum menyimpulkan bahwa rasa kaget atau panik tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Proses pendalaman diperlukan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa, sekaligus memastikan bagaimana tabrakan dapat terjadi di lokasi. Dengan demikian, keterangan sementara tidak menggantikan hasil penyidikan yang masih berjalan.
Selain memeriksa keterangan S, polisi juga melakukan tes urine terhadap pengemudi. Hasil pemeriksaan menunjukkan S negatif alkohol maupun narkoba. Hasil tersebut menjadi salah satu informasi dalam penanganan perkara, tetapi penyebab kecelakaan tetap ditentukan melalui penyidikan secara menyeluruh. Polisi masih mengumpulkan dan menelaah keterangan terkait kejadian sebelum menyampaikan penjelasan lebih lengkap mengenai faktor yang melatarbelakanginya. Sementara itu, perhatian keluarga korban tertuju pada perawatan ayah Ewis yang menjalani operasi setelah mengalami luka akibat insiden tersebut.
Ewis meminta pihak yang menabrak bertanggung jawab atas biaya perawatan ayahnya sampai korban pulih. Permintaan itu disampaikan di tengah kebutuhan keluarga untuk mendampingi korban menjalani penanganan medis dan proses pemulihan. Ia juga berharap penabrak mendapat hukuman yang setimpal.
Baca juga: Panglima TNI Ziarah ke Makam Presiden RI Ke-2 dan Panglima Besar Jenderal Soedirman | Jelang HUT Ke-81 TNI, Pasahli Panglima TNI Anjangsana kepada Mantan Panglima TNI | Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026






