Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mengenakan sarung dan peci sebagai busana kerja selama satu hari dalam sepekan. Usulan tersebut disampaikan sebagai gagasan untuk menghadirkan tradisi Nusantara di lingkungan kerja pemerintahan, sekaligus mengingatkan bahwa pakaian tradisional dapat menjadi bagian dari identitas bersama. Dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Nasaruddin menyampaikan ajakan itu kepada ASN Kemenag. Inti usulannya adalah memberikan ruang bagi sarung dan peci untuk dikenakan secara teratur, bukan hanya pada acara khusus atau kegiatan seremonial. Dengan demikian, gagasan tersebut menempatkan busana tradisional sebagai pilihan yang dapat hadir dalam keseharian kerja.
Gagasan ini ditujukan untuk merawat identitas budaya Nusantara dan menumbuhkan kebanggaan terhadap tradisi bangsa. Sarung dan peci dipandang sebagai unsur busana yang memiliki kedekatan dengan kehidupan masyarakat Indonesia serta merepresentasikan warisan budaya yang terus hidup. Ketika dikenakan oleh pegawai dalam aktivitas kedinasan, keduanya dapat menjadi pengingat akan keragaman dan kekayaan tradisi di berbagai daerah. Ajakan ini juga memberi pesan bahwa identitas kebangsaan dapat dirawat melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara bersama. Penerapan satu hari sepekan memberi bentuk yang terukur bagi gagasan tersebut, sehingga tradisi dapat memperoleh ruang di tengah rutinitas kerja modern tanpa menghapus ketentuan dan kebutuhan profesional di lingkungan Kemenag.
Ajakan Menag tersebut perlu dipahami sebagai usulan mengenai pilihan busana, bukan sebagai keterangan bahwa kebijakan telah ditetapkan atau mulai diberlakukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, termasuk hari yang dipilih maupun aturan berpakaian yang akan menyertainya, tidak tercantum dalam keterangan yang dikutip. Karena itu, pokok peristiwa yang disampaikan adalah dorongan untuk mengenakan sarung dan peci secara berkala sebagai cara merawat budaya. Gagasan ini menghubungkan tradisi dengan kehidupan institusi publik, sekaligus mengajak pegawai melihat busana sebagai salah satu penanda identitas. Jika kelak diterapkan, kebiasaan tersebut dapat memberi kesempatan bagi ASN untuk menunjukkan penghargaan terhadap warisan bangsa dalam suasana kerja. Namun, untuk saat ini, inti kabar tetap berupa ajakan Nasaruddin agar sarung dan peci dikenakan satu hari dalam sepekan oleh ASN Kemenag.
Nasaruddin menegaskan bahwa gagasan mengenakan sarung dan peci di lingkungan kerja Kementerian Agama tidak dimaksudkan sebagai kewajiban bagi seluruh aparatur sipil negara. Usulan tersebut lebih tepat dipahami sebagai pilihan atau anjuran yang dapat dipertimbangkan, bukan ketentuan yang harus dipatuhi setiap pegawai. Dengan demikian, pegawai tidak perlu menganggap bahwa penggunaan busana tersebut telah menjadi aturan resmi yang berlaku di semua unit kerja.
Penerapannya perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing pegawai. Aktivitas kerja, jenis tugas, serta lingkungan kerja dapat berbeda, sehingga kenyamanan saat menjalankan pekerjaan tetap menjadi pertimbangan penting. Busana yang dikenakan juga sebaiknya tidak menghambat mobilitas, pelayanan kepada masyarakat, maupun pelaksanaan tanggung jawab sehari-hari. Jika sarung dan peci sesuai dengan situasi kerja, pegawai dapat mengenakannya; jika tidak, pilihan pakaian lain tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gagasan memakai sarung dan peci satu kali dalam sepekan juga masih berupa usulan. Pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan para ASN Kemenag, termasuk pembahasan mengenai hari yang tepat dan cara penerapannya. Karena itu, gagasan tersebut tidak dapat disebut sebagai kebijakan yang sudah diberlakukan atau jadwal yang harus diikuti. Kesepakatan bersama dapat membantu memastikan bahwa anjuran ini diterima secara wajar, tanpa menimbulkan tekanan bagi pegawai yang memiliki kebutuhan berbeda.
Penegasan mengenai sifat sukarela ini penting agar tujuan usulan tidak disalahartikan. Pemakaian sarung dan peci dapat menjadi bentuk pengenalan busana yang dekat dengan tradisi masyarakat, tetapi penerapannya tetap perlu menghormati kenyamanan dan keberagaman kondisi pegawai. Apabila nantinya disepakati, pengaturan pelaksanaannya dapat disampaikan secara jelas sebagai anjuran. Dengan begitu, pegawai memahami bahwa usulan tersebut memberi ruang untuk berpartisipasi, sekaligus tidak menggantikan aturan berpakaian resmi yang telah berlaku di lingkungan kerja Kementerian Agama.
Dalam pandangan Nasaruddin, sarung dan peci tidak tepat dipahami hanya sebagai pakaian tradisional. Keduanya juga merupakan bagian dari identitas masyarakat Indonesia. Makna tersebut membuat usulan mengenakannya sebagai busana kerja ASN Kemenag memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pilihan pakaian. Sarung dan peci menghadirkan penanda budaya yang telah dikenal dalam kehidupan masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa busana dapat membawa makna sosial dan sejarah.
Nasaruddin melihat nilai sejarah pada keberadaan sarung dan peci sebagai bagian dari perjalanan budaya masyarakat. Keduanya tidak berdiri semata sebagai benda yang dikenakan, melainkan terkait dengan pengalaman dan kebiasaan yang diwariskan. Dengan demikian, pembicaraan mengenai pemakaiannya dalam lingkungan kerja dapat menjadi ruang untuk mengenali kembali unsur budaya yang hidup di tengah masyarakat. Pandangan ini menempatkan sejarah sebagai salah satu lapisan makna yang menyertai kedua benda tersebut.
Selain sejarah, terdapat pula nilai filosofi yang menurut Nasaruddin terkandung dalam sarung dan peci. Nilai tersebut menjadi bagian dari alasan mengapa keduanya dipandang lebih dari sekadar busana. Peci dan sarung membawa makna yang tidak berhenti pada bentuk atau fungsi pakaian, melainkan berkaitan dengan cara masyarakat memahami dan mengenali identitasnya. Nasaruddin menekankan keberadaan makna itu tanpa menjadikan pemakaian keduanya hanya sebagai urusan penampilan.
Dimensi sosial juga menjadi bagian dari pandangan tersebut. Sarung dan peci memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga keduanya dapat dibaca sebagai unsur budaya yang dikenal bersama. Ketika keduanya dibicarakan sebagai busana kerja, nilai sosial itu turut hadir dalam pembahasan. Gagasan Nasaruddin pada dasarnya menghubungkan pakaian dengan identitas, sejarah, filosofi, dan kehidupan sosial. Karena itu, sarung dan peci dipandang layak memperoleh perhatian bukan hanya karena sifat tradisionalnya, tetapi juga karena makna yang melekat pada keduanya bagi masyarakat Indonesia.
Nasaruddin menyoroti bahwa busana tradisional tetap memiliki tempat penting di tengah perubahan gaya hidup dan perkembangan zaman. Di berbagai negara, masyarakat masih mengenakan pakaian khas mereka dalam beragam kesempatan, bukan hanya untuk kegiatan adat atau perayaan tertentu. Busana tersebut menjadi penanda identitas sekaligus cara untuk menunjukkan hubungan dengan sejarah dan kebudayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kebiasaan itu memperlihatkan bahwa pakaian tradisional tidak harus ditinggalkan ketika masyarakat memasuki ruang modern.
Menurut pandangan yang dikemukakan Nasaruddin, kecintaan terhadap busana tradisi juga tampak ketika warga negara lain hadir dalam pergaulan internasional. Mereka dapat mengenakan pakaian khasnya saat bertemu dengan masyarakat dari latar budaya berbeda, termasuk dalam kegiatan resmi dan forum lintas negara. Pilihan itu tidak menghalangi mereka untuk berinteraksi secara terbuka. Sebaliknya, busana tradisional dapat menjadi bagian dari cara memperkenalkan jati diri dan kebudayaan kepada dunia. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kebanggaan terhadap tradisi dapat berjalan berdampingan dengan keterlibatan dalam kehidupan global.
Perbandingan itu menjadi pengingat bahwa pakaian tradisional memiliki makna lebih luas daripada sekadar pilihan penampilan. Kain, bentuk, dan kelengkapan busana sering membawa nilai serta cerita yang tumbuh dalam suatu masyarakat. Dengan mengenakannya secara pantas, seseorang turut memberi ruang bagi warisan budaya untuk tetap terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Nasaruddin berpandangan bahwa Indonesia memiliki kekayaan tradisi yang patut dirawat. Ragam busana dari berbagai daerah merupakan salah satu wujud keberagaman tersebut, dengan ciri dan latar yang berbeda-beda.





