Jakarta | Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10). Laporan tersebut disampaikan dalam agenda yang membahas dua tahun pertama pemerintahan. Di hadapan Presiden dan para anggota kabinet, Kapolri menyampaikan bahwa aparat telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Angka tersebut menjadi pokok utama laporan kepolisian mengenai proses penegakan hukum atas kebakaran yang berdampak pada kawasan hutan maupun lahan. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penanganan perkara mencakup dugaan keterlibatan pelaku perorangan serta badan usaha. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang ditetapkan telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian laporan di sidang kabinet menempatkan isu karhutla dalam evaluasi kinerja pemerintah selama dua tahun pertama. Persoalan ini berkaitan bukan hanya dengan pemadaman api, tetapi juga dengan penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang dapat memicu atau memperluas kebakaran. Dalam konteks tersebut, informasi mengenai jumlah tersangka memberi gambaran mengenai langkah kepolisian, sementara pemerintah dapat menilai perkembangan penanganan sebagai bagian dari koordinasi lintas lembaga.
Kapolri menyampaikan laporan itu langsung kepada Presiden dalam forum resmi pemerintahan. Meski ringkasan informasi yang disampaikan berfokus pada jumlah orang dan korporasi yang menjadi tersangka, penanganan karhutla juga menuntut pengawasan berkelanjutan, pengumpulan bukti, serta penerapan hukum secara konsisten. Langkah-langkah tersebut penting agar perkara ditangani berdasarkan fakta dan setiap pihak memperoleh proses yang adil. Laporan dalam sidang kabinet itu sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla menjadi salah satu isu yang disampaikan kepada Presiden saat evaluasi dua tahun pemerintahan berlangsung.
Penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditangani oleh 13 kepolisian daerah (polda). Dalam laporan yang disampaikan Kapolri, tercatat 286 laporan polisi terkait dugaan karhutla, dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari penanganan tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Data ini menggambarkan langkah kepolisian dalam menindak dugaan keterlibatan individu, dan perlu dibedakan dari penanganan hukum terhadap korporasi.
Perkembangan 286 laporan itu menunjukkan perkara berada pada sejumlah tahapan proses hukum. Sebanyak 32 perkara masih dalam penyelidikan, yaitu tahap untuk mencari dan memastikan ada tidaknya peristiwa yang dapat menjadi tindak pidana. Sementara itu, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan. Penghentian tersebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan perkara dan tidak sama dengan perkara yang sudah diproses sampai tahap persidangan.
Di sisi lain, 189 perkara masih menjalani proses penyidikan. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperjelas dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, 56 perkara telah selesai ditangani. Rincian status yang dilaporkan Kapolri tersebut mencakup seluruh 286 laporan polisi, sehingga memberikan gambaran tentang sebaran penanganan perkara perorangan pada saat data disampaikan.
Jumlah tersangka dan jumlah perkara merupakan ukuran yang berbeda. Penetapan 243 orang sebagai tersangka tidak berarti terdapat 243 laporan polisi, sebab satu perkara dapat melibatkan lebih dari satu orang. Demikian pula, angka luas area terbakar merujuk pada dampak yang dicatat dalam penanganan tersebut, bukan ukuran jumlah tersangka. Karena itu, angka-angka ini perlu dibaca dalam konteksnya: 13 polda menangani perkara perorangan, 286 laporan polisi tercatat, area terbakar mencapai 5.856 hektare, dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rincian status perkara dapat berubah seiring berjalannya penyelidikan maupun penyidikan, sementara proses hukum terhadap setiap individu tetap bergantung pada bukti dan prosedur yang berlaku.Dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganan perkara tersebar pada 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Angka laporan polisi menunjukkan jumlah perkara yang ditangani, bukan jumlah perusahaan yang terlibat, sehingga keduanya perlu dibedakan saat membaca perkembangan kasus.
Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 lainnya masih berada dalam proses penyidikan. Dengan demikian, status 13 korporasi tersangka tidak dapat disamakan dengan jumlah laporan yang telah diproses atau disidik. Satu laporan polisi juga tidak serta-merta merepresentasikan satu korporasi.
Kapolri turut memaparkan perkembangan laporan yang telah naik ke tahap penyidikan dan direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari 23 laporan polisi dalam kelompok ini, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi belum berstatus tersangka. Rekomendasi pencabutan izin merupakan langkah administratif yang berjalan berdampingan dengan proses penegakan hukum. Penyebutan jumlah laporan dan perusahaan dalam kelompok tersebut tetap merujuk pada ukuran yang berbeda, sebagaimana disampaikan dalam paparan Kapolri.
Adapun pada 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 belum. Kapolri menyebut kelompok yang belum direkomendasikan itu terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing, dan terdiri atas 22 korporasi. Artinya, 71 merupakan jumlah laporan, sedangkan 22 merupakan jumlah korporasi yang disebut dalam kelompok tersebut. Rincian ini memberi gambaran tentang status penanganan perkara sekaligus mencegah pembacaan yang keliru terhadap perbandingan laporan, tersangka, dan perusahaan. Penetapan tersangka maupun rekomendasi pencabutan izin memiliki tahap serta dasar penanganan masing-masing.
Kapolri memaparkan data luas konsesi dan area yang terbakar pada sejumlah korporasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki konsesi dengan luas gabungan 209.933 hektare. Dari area konsesi tersebut, luas area terbakar yang dilaporkan mencapai 11.105,39 hektare. Angka-angka ini menunjukkan cakupan lahan yang menjadi bagian dari paparan Kapolri mengenai korporasi tersangka. Data tersebut menyandingkan luasan konsesi dengan area terbakar, sehingga keduanya perlu dibaca sebagai ukuran yang berbeda: konsesi menggambarkan wilayah yang dikuasai atau dikelola, sedangkan angka kebakaran merujuk pada area yang terbakar.
Kapolri juga menyampaikan data mengenai 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok tersebut memiliki konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar yang tercatat mencapai 8.849 hektare. Penyampaian kedua kelompok itu memberikan gambaran terpisah mengenai luas konsesi dan area terbakar pada korporasi yang sudah berstatus tersangka maupun yang belum berstatus tersangka. Data ini tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kebakaran ataupun menetapkan tanggung jawab di luar status yang telah disampaikan. Karena itu, angka-angka tersebut menjadi rincian faktual yang dipaparkan Kapolri dalam konteks penanganan kasus karhutla.
Untuk sebaran lokasi korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri merinci bahwa delapan korporasi berada di Kalimantan Barat. Dua korporasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, sedangkan satu korporasi berada di Kalimantan Selatan. Rincian wilayah tersebut mencakup 11 korporasi tersangka sebagaimana jumlah dalam paparan mengenai konsesi dan area terbakar. Dengan demikian, Kalimantan Barat menjadi lokasi dengan jumlah korporasi tersangka terbanyak dalam sebaran yang disampaikan, disusul Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi





