Kupang | Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Timur menahan pada Jumat, 23 Oktober 2026. diduga memimpin PT Tugas Mulia dan kini menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap YN. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung, sehingga dugaan terhadap para pihak tetap perlu diuji melalui proses hukum.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian lebih dahulu menetapkan S. Dalam perkara ini, S diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang. Penetapan dua tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang dialami YN. Namun, informasi mengenai dugaan peran tersebut masih berada dalam lingkup penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa penyidikan masih dikembangkan. Penyidik berupaya mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan ini mencakup penelusuran informasi dan bukti yang diperlukan agar hubungan para pihak serta rangkaian kejadian dapat dijelaskan secara terang. Polda belum menyatakan bahwa seluruh aspek perkara telah terungkap.
Polda NTT juga menyatakan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Komitmen tersebut menempatkan proses penyidikan sebagai tahapan penting untuk memeriksa bukti, meminta keterangan, dan memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penanganan yang cermat diperlukan agar dugaan terhadap R, S, maupun pihak lain dapat dinilai secara objektif, sekaligus menjaga hak semua pihak selama proses berlangsung.
Perkembangan penahanan menambah tahap baru dalam penanganan dugaan TPPO terhadap YN. Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari kepolisian, sementara penyidik melanjutkan pendalaman atas perkara ini. Hasil penyidikan dan proses peradilan nantinya akan menentukan fakta hukum serta pertanggungjawaban setiap pihak. Hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Menurut uraian penyidikan, rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah. YN disebut menerima tawaran pekerjaan dari S, yang dalam keterangan tersebut dikatakan memiliki hubungan keluarga dengannya. Tawaran itu berupa pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), dengan janji gaji besar dan masa kerja selama empat bulan. Informasi awal tersebut menjadi dasar yang diduga mendorong YN menerima tawaran dan menjalani perjalanan untuk bekerja.
Dalam kronologi yang dipaparkan penyidik, YN kemudian berangkat menuju Batam. Setelah tiba, korban diduga diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai penyalur tenaga kerja dan dikaitkan dengan PT Tugas Mulia. Dari Batam, YN selanjutnya ditempatkan untuk bekerja di Kabupaten Karimun. Uraian itu menggambarkan beberapa tahap perpindahan, mulai dari perekrutan di Kupang Tengah hingga penempatan di lokasi kerja, serta keterlibatan pihak-pihak yang masih menjadi bagian dari dugaan dalam penyidikan.
Perbedaan penting disebut muncul ketika YN berada di Kabupaten Karimun. Korban diduga diminta menandatangani kontrak kerja yang menetapkan masa kerja selama dua tahun. Ketentuan tersebut berbeda dari penjelasan awal mengenai pekerjaan ART dengan masa kerja empat bulan. Dengan demikian, durasi yang tercantum dalam kontrak yang disebut dalam penyidikan jauh lebih panjang dibandingkan masa kerja yang sebelumnya dijanjikan. Perbedaan informasi ini menjadi bagian dari kronologi yang tengah diperiksa oleh aparat, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Seluruh keterangan tentang perekrutan, hubungan S dengan YN, tawaran gaji dan masa kerja, perjalanan ke Batam, penyerahan kepada penyalur yang dikaitkan dengan perusahaan, serta penempatan di Karimun merupakan dugaan sebagaimana dipaparkan dalam penyidikan. Demikian pula, dugaan permintaan untuk menandatangani kontrak dua tahun perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Rangkaian tersebut menjelaskan bagaimana tawaran kerja yang disampaikan pada awalnya berbeda dari kondisi kontrak yang kemudian disebut, sementara fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berawal dari Kupang, keterangan mengenai penghasilan YN menjadi salah satu bagian yang disorot. YN diduga mengalami pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepulauan Riau. Informasi tersebut menggambarkan adanya persoalan terkait pembayaran upah selama YN bekerja, sekaligus menjadi bagian dari peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Namun, keterangan ini tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah diputuskan.
Di tengah situasi kerja yang dialaminya, YN berupaya keluar dan mencari bantuan. Ia meminta pertolongan warga NTT yang berada di Kota Batam. Langkah itu menjadi bagian penting dalam perjalanan YN setelah berada di Kepulauan Riau, karena dari warga asal daerahnya tersebut ia memperoleh bantuan untuk dapat kembali ke NTT. Keterangan yang tersedia tidak memerinci keadaan YN saat meminta bantuan ataupun tahapan yang dilakukan sebelum kepulangannya. Karena itu, uraian mengenai upaya tersebut terbatas pada informasi bahwa YN berusaha meninggalkan situasi kerja yang dihadapinya dan menghubungi warga NTT di Batam.
Dengan bantuan warga tersebut, YN akhirnya dipulangkan ke NTT. Setelah kembali, ia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Pelaporan itu menjadi jalur bagi YN untuk menyampaikan kejadian yang menurutnya terjadi, termasuk dugaan pemotongan gaji dengan alasan biaya tiket pesawat. Rangkaian dari upaya mencari bantuan di Batam hingga laporan kepada kepolisian menunjukkan perjalanan YN dalam mencari pertolongan dan membawa persoalan tersebut ke hadapan aparat. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses hukum, sementara rincian di luar keterangan yang telah disampaikan tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kupang ini, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Informasi mengenai pasal yang digunakan perlu dipahami sebagai dasar penanganan perkara pada tahap ini, bukan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu. Penilaian terhadap bukti dan pemenuhan unsur hukum tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan menghormati hak semua pihak yang terkait.
Setelah rangkaian penyidikan diselesaikan dan kelengkapan berkas perkara terpenuhi, penyidik merencanakan pengiriman berkas kepada jaksa penuntut umum. Jaksa akan meneliti berkas tersebut sesuai prosedur hukum, termasuk memeriksa kelengkapan formal maupun materiil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila masih terdapat hal yang perlu dilengkapi, proses akan mengikuti mekanisme koordinasi penyidik dan penuntut umum. Tahap berikutnya dengan demikian bergantung pada hasil penelitian berkas dan langkah hukum yang diperlukan. Karena perkara masih ditangani, perkembangan proses sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dari aparat berwenang. Informasi yang belum dikonfirmasi tidak patut diperlakukan sebagai fakta atau dasar untuk menyimpulkan hasil perkara.
Polda Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar daerah. Calon pekerja sebaiknya memeriksa identitas dan legalitas perusahaan penyalur, memastikan adanya kontrak kerja yang dapat dipahami, serta mengklarifikasi besaran gaji dan masa kerja sebelum berangkat. Perhatikan pula mekanisme biaya keberangkatan: rincian biaya, pihak yang menanggung, dan ketentuan pembayaran perlu dijelaskan secara terbuka.
Baca juga: Pimpinan Redaksi dan Seluruh Anggota Media Dua Putri Group Berduka atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi





