Jakarta | Polsek Cengkareng mengungkap dugaan peredaran dan pembelanjaan uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NA, berusia 31 tahun. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (31/10), sekitar pukul 23.40 WIB, ketika NA sedang bertemu dengan seseorang di kawasan ruko itu. Perkara ini berawal dari informasi warga mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk membeli barang.
Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota operasional Polsek Cengkareng melalui penyelidikan. Petugas berupaya memastikan laporan mengenai seseorang yang diduga membelanjakan uang palsu, termasuk menelusuri keberadaan orang yang disebut dalam informasi itu. Penyelidikan mengarahkan anggota ke kawasan Ruko Mutiara Taman Palem. Di lokasi tersebut, polisi mendapati NA sedang bertemu dengan seseorang, lalu melakukan penangkapan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti dugaan transaksi yang melibatkan uang palsu.
Kasus ini menyoroti dugaan pemanfaatan uang palsu dalam transaksi pembelian barang, bukan sekadar kepemilikan uang tersebut. Nilai yang disebut dalam pengungkapan mencapai Rp20 juta. Meski demikian, rincian mengenai barang yang hendak dibeli, asal uang, serta peran orang yang ditemui NA belum dijelaskan dalam informasi awal perkara. Polisi masih perlu mendalami rangkaian dugaan transaksi agar dapat memastikan bagaimana uang tersebut diperoleh dan digunakan. Penangkapan NA di lokasi pertemuan menjadi titik awal penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya aliran uang palsu di wilayah Cengkareng.
Setelah mengamankan NA, polisi memeriksa tas yang dibawanya. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Nilai keseluruhan uang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp20 juta. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam penanganan perkara ini.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menerangkan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam tas NA setelah yang bersangkutan diamankan. Keterangan itu menjelaskan asal temuan barang bukti yang kemudian dibawa bersama NA ke kantor polisi. Uang pecahan Rp100 ribu tersebut masih berstatus dugaan uang palsu, sehingga perlu diteliti lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.
Polisi belum menyatakan uang itu sebagai uang palsu berdasarkan pemeriksaan awal semata. Status dan karakteristiknya akan menjadi bagian dari penanganan lanjutan oleh penyidik, termasuk mencocokkan barang bukti dengan keterangan yang diperoleh. Jumlah nominal yang disebutkan, yakni Rp20 juta, merupakan nilai keseluruhan uang yang ditemukan di dalam tas, bukan nilai dari satu lembar uang.
Usai penemuan tersebut, NA beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng. Langkah ini dilakukan agar polisi dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap NA dan mendalami uang yang diduga palsu. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta informasi lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. Polisi akan mengumpulkan keterangan dan meneliti uang yang disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dengan demikian, penyitaan uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp20 juta menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Keterangan AKP Rahis Fadhlillah menegaskan bahwa uang tersebut ditemukan saat tas NA diperiksa setelah pengamanan. Hingga pemeriksaan selesai, uang itu tetap disebut sebagai uang yang diduga palsu. NA dan barang bukti berada di Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik mendalami temuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang palsu tersebut atas perintah FA alias Ais. Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang ditindaklanjuti penyidik dalam upaya mengungkap asal-usul uang yang disita. Polisi masih perlu mencocokkan pengakuan NA dengan hasil penyelidikan dan bukti lain, sehingga keterangan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak lain. Identitas FA alias Ais kemudian menjadi perhatian petugas setelah namanya disebut dalam pengakuan tersebut. Hingga informasi ini disampaikan, FA belum ditemukan oleh polisi. Karena itu, penyidik melakukan langkah pencarian untuk mengetahui keberadaan pria yang dimaksud serta menelusuri dugaan perannya dalam perkara uang palsu itu.
FA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, ia diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Informasi mengenai wilayah tersebut menjadi petunjuk awal bagi petugas, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai alamat tinggal yang telah dipastikan. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA untuk melakukan pencarian. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang tersedia dan bagian dari upaya menemukan orang yang telah masuk dalam DPO. Petugas memeriksa lokasi yang dituju, namun FA tidak ditemukan saat mereka tiba. Dengan demikian, pencarian pada titik tersebut belum membuahkan hasil dan belum memastikan keberadaan FA di wilayah itu. Keterangan mengenai dugaan lokasinya tetap perlu dibedakan dari hasil penemuan langsung oleh petugas.
Belum ditemukannya FA membuat polisi masih harus melanjutkan pencarian dan menindaklanjuti informasi terkait keberadaannya. Penyidik juga dapat mengembangkan keterangan NA untuk menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh dan apa hubungan perintah yang disebut dalam pemeriksaan dengan peredaran uang palsu. Sampai FA ditemukan dan dimintai keterangan, pengakuan NA mengenai peran FA tetap merupakan keterangan yang sedang diperiksa. Penetapan DPO menunjukkan bahwa polisi tengah mencari FA, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan dugaan alamat maupun seluruh rangkaian peristiwa. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pencarian dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi diharapkan dapat memastikan fakta perkara melalui bukti dan keterangan yang diperoleh, sekaligus menjelaskan hasil tindak lanjut setelah pencarian dilakukan. Sementara itu, informasi bahwa FA diduga berada di Sukmajaya perlu dipahami secara hati-hati, karena petugas belum menemukan pria tersebut di lokasi yang didatangi.NA mengaku telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata, yang juga dikenal sebagai Kampung Ambon. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan dalam penanganan perkara oleh kepolisian. Namun, penggunaan uang itu masih berstatus dugaan dan tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum. Informasi mengenai transaksi tersebut juga menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri asal uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Menurut Rahis, uang sebesar Rp20 juta yang disita dari perkara ini diduga akan kembali digunakan untuk membeli barang serupa. Harga yang disebutkan untuk setiap unit etomidate atau pod tersebut sekitar Rp3 juta. Keterangan itu menggambarkan dugaan rencana penggunaan uang yang ditemukan, tetapi belum dengan sendirinya memastikan bahwa transaksi lanjutan benar-benar terjadi. Penyidik masih perlu menguji keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan barang bukti serta informasi lain yang dikumpulkan selama penyidikan.
Selain uang yang diduga palsu, polisi menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Barang-barang tersebut turut diamankan dalam rangka penyelidikan dan penanganan perkara. Telepon genggam maupun kendaraan dapat diperiksa lebih lanjut apabila dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sementara status dan keterkaitannya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Penyitaan barang bukti tidak berarti seluruhnya telah terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana; penilaiannya menjadi bagian dari proses pembuktian.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar penanganan yang dicatat oleh penyidik, sedangkan penetapan tanggung jawab pidana tetap harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Jelaskan Duduk Perkara Uang Rp6 Juta di Alun-Alun Kidul | Polisi Ungkap Pencurian Perangkat BTS Senilai Rp481,6 Juta di Tangerang – bmwnews.id





