Jakarta | Ruben Onsu menyampaikan keberatan atas arah pembuktian yang diajukan pihak Sarwendah dalam perkara hak asuh anak. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menilai sejumlah bukti yang disampaikan dalam persidangan lebih banyak menyoroti kekurangan pribadi dirinya daripada menjelaskan pokok perkara yang sedang diperiksa. Pandangan tersebut disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyoroti materi yang menurutnya tidak cukup berkaitan dengan pertanyaan utama mengenai kepentingan dan pengasuhan anak.
Minola berpandangan bahwa persoalan personal yang diangkat melalui bukti-bukti tersebut tidak semestinya dijadikan ukuran untuk menilai kemampuan Ruben sebagai seorang ayah. Menurutnya, kekurangan atau sisi pribadi seseorang tidak otomatis menunjukkan bahwa orang itu tidak mampu menyayangi, mengasihi, dan menjalin hubungan yang baik dengan anak-anaknya. Dalam perkara hak asuh, ia menilai penilaian terhadap peran orang tua seharusnya bertumpu pada hal-hal yang relevan dengan hubungan mereka bersama anak, termasuk perhatian dan kasih sayang, bukan semata-mata pada hal yang dianggap sebagai kelemahan pribadi.
Kuasa hukum Ruben juga menilai cara pihak Sarwendah menyusun pembuktian terkesan mempertontonkan kekurangan Ruben di hadapan majelis hakim. Ia menyampaikan kekecewaan karena materi yang dipaparkan, menurutnya, dapat mengalihkan perhatian dari pokok sengketa hak asuh. Pernyataan itu mencerminkan keberatan pihak Ruben terhadap relevansi bukti yang diajukan, bukan penetapan mengenai bagaimana majelis hakim akan menilainya. Dalam proses persidangan, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi, sementara majelis hakim yang akan mempertimbangkan kaitannya dengan perkara. Minola menekankan bahwa isu personal tidak dengan sendirinya menjawab apakah seorang ayah mampu memberikan kasih sayang kepada anak. Karena itu, ia memandang pembahasan seharusnya diarahkan pada substansi perkara dan kepentingan anak, bukan sekadar menampilkan kekurangan salah satu orang tua. Keberatan tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai batas bukti yang relevan dan persoalan pribadi dalam gugatan hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah.
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Pengajuan tersebut membawa persoalan pengasuhan anak ke ranah hukum, tetapi belum dengan sendirinya menentukan siapa yang akan memperoleh hak asuh. Perkara ini perlu dibedakan adanya gugatan dan keputusan pengadilan: pihak-pihak yang terlibat masih dapat menyampaikan pandangan serta bukti, sementara penilaian akhir berada pada proses hukum yang berlaku.
Pokok yang disoroti pihak Ruben mencakup kendala pembagian waktu untuk bertemu anak. Menurut pihaknya, pengaturan waktu tersebut dianggap tidak seimbang. Persoalan ini berkaitan dengan kesempatan orang tua untuk menjalin hubungan dan menghabiskan waktu bersama anak, namun rincian jadwal maupun keadaan yang melatarbelakangi keberatan itu tidak dapat ditambahkan tanpa informasi yang terverifikasi. Penilaian atas pengaturan tersebut juga perlu mempertimbangkan keterangan kedua pihak, bukan hanya satu sisi gugatan.
Lingkungan pengasuhan turut disebut sebagai hal yang dipersoalkan. Isu ini menyangkut kondisi anak dalam keseharian dan bagaimana kebutuhan mereka diperhatikan, tetapi informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci keadaan masing-masing lingkungan. Karena itu, penyebutan aspek tersebut sebaiknya dipahami sebagai pokok yang diajukan dalam gugatan, bukan sebagai kesimpulan bahwa salah satu pihak menyediakan lingkungan yang lebih baik. Keterangan dan bukti yang relevan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Selain itu, pihak Ruben menyinggung dugaan eksploitasi anak. Tudingan tersebut merupakan klaim yang perlu diuji melalui proses hukum dan tidak patut diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Informasi yang tersedia tidak memuat uraian lebih jauh mengenai dasar maupun bentuk dugaan itu, sehingga tidak ada dasar untuk memperluasnya. Dengan demikian, pokok gugatan yang disebutkan sejauh ini meliputi pembagian waktu bertemu, lingkungan pengasuhan, dan dugaan eksploitasi; belum tersedia kesimpulan mengenai kebenaran masing-masing isu ataupun hasil perkara.
Proses pembuktian dalam gugatan hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap ini, masing-masing pihak menyampaikan dokumen dan materi lain yang dinilai dapat mendukung posisi mereka di hadapan majelis hakim. Agenda pembuktian menjadi bagian penting dari pemeriksaan perkara karena para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan dasar atas tuntutan maupun bantahan. Meski jumlah bukti yang diserahkan dapat disebutkan, bobot serta relevansinya tetap perlu dinilai oleh hakim berdasarkan keseluruhan persidangan, bukan semata-mata dari banyaknya dokumen.
Dalam sidang pembuktian pada pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben menyerahkan 61 alat bukti. Materi yang disampaikan disebut terdiri atas dokumen surat dan rekaman video, yang diajukan untuk mendukung tuntutannya dalam perkara tersebut. Penyerahan itu merupakan bagian dari upaya pihak Ruben menjelaskan dasar permohonan kepada majelis. Namun, isi masing-masing bukti, keterkaitannya dengan pokok gugatan, serta penerimaan dan penilaiannya dalam persidangan merupakan hal yang berbeda. Karena itu, pengajuan bukti tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh keterangan atau klaim yang hendak didukung telah dinyatakan terbukti.
Sebagai tanggapan, tim kuasa hukum Sarwendah menyerahkan 102 bukti tandingan kepada majelis hakim. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pihak Sarwendah juga mengajukan materi untuk menanggapi atau memberi konteks berbeda terhadap klaim yang disampaikan pihak Ruben. Di bukti yang menjadi perhatian terdapat rekaman yang diduga diambil secara ilegal. Status tersebut perlu disebut secara hati-hati sebagai dugaan, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Penilaian mengenai cara memperoleh rekaman, kelayakan penggunaannya, dan relevansinya berada dalam ruang pemeriksaan persidangan. Majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan dan penjelasan kedua pihak sebelum menentukan nilai pembuktian setiap materi. Dengan demikian, angka 61 dan 102 menggambarkan jumlah bukti yang diajukan, tetapi belum menjadi ukuran hasil akhir perkara. Publikasi mengenai agenda ini sebaiknya membedakan penyerahan alat bukti, isi klaim para pihak, dan kesimpulan hukum yang nantinya ditetapkan pengadilan.Perbedaan pandangan mengenai relevansi bukti menjadi salah satu titik yang disorot dalam polemik gugatan hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah. Dalam penjelasan yang disampaikan, Minola menilai materi yang menampilkan kejelekan atau kekurangan pribadi Ruben tidak dengan sendirinya menjawab persoalan utama, yakni kapasitasnya dalam menyayangi anak. Dengan demikian, ukuran yang dipersoalkan bukan semata-mata apakah seseorang memiliki kekurangan, melainkan apakah materi tersebut berkaitan langsung dengan kemampuannya menjalankan peran sebagai orang tua.
Kerangka itu menunjukkan cara Minola membedakan penilaian atas pribadi dari pembahasan mengenai hubungan orang tua dan anak. Menurut pandangannya, informasi yang berisi sorotan terhadap sisi negatif Ruben belum tentu relevan untuk mengukur kasih sayang maupun kapasitasnya terhadap anak. Keberadaan materi semacam itu, dalam penilaian tersebut, tidak otomatis membuktikan persoalan yang menjadi inti gugatan. Relevansi bukti karenanya bergantung pada hubungan isi materi dan hal yang perlu diterangkan dalam perkara, bukan sekadar pada sifatnya yang merugikan atau menciptakan kesan negatif terhadap salah satu pihak.
Dari sudut pandang Minola, persoalan muncul ketika pembuktian pihak Sarwendah dinilai lebih menekankan materi tentang kekurangan pribadi Ruben daripada substansi yang berkaitan dengan kapasitasnya menyayangi anak. Kritiknya mengarah pada dugaan pergeseran fokus: bukti yang diajukan, menurut penilaiannya, tidak cukup terhubung dengan pertanyaan utama yang seharusnya dibahas. Ini merupakan pemetaan atas argumentasi yang disampaikan, bukan penetapan bahwa suatu bukti pasti relevan atau tidak relevan secara hukum.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa para pihak dapat menggunakan tolok ukur berbeda ketika membahas fungsi bukti.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan






