Jakarta | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi pustakawan yang perlu mengikuti ujian sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengembangan karier. Sebelumnya, pelaksanaan uji kompetensi yang direncanakan mulai Mei ditunda sementara. Penundaan tersebut dilakukan agar penyelenggara memiliki waktu untuk meninjau dan menyelaraskan sejumlah aspek penting sebelum ujian kembali dilaksanakan.
Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas, Agus Sutoyo, menyampaikan bahwa penyesuaian mencakup materi ujian, metode pengujian, serta mekanisme pengawasan. Penyelarasan diperlukan supaya keseluruhan proses berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tujuan penilaian kompetensi. Perbaikan juga diarahkan untuk menjaga objektivitas, sehingga kemampuan peserta dapat dinilai dengan ukuran yang konsisten. Selain itu, penguatan mekanisme pengawasan diharapkan mendukung akuntabilitas penyelenggaraan ujian, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.
Menurut Perpusnas, uji kompetensi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan salah satu dasar dalam pengembangan karier pustakawan. Karena itu, materi dan cara penilaian yang relevan penting untuk memastikan hasil ujian dapat digunakan secara tepat dalam proses pembinaan jabatan fungsional. Dengan penyesuaian tersebut, peserta diharapkan memperoleh proses evaluasi yang lebih terukur, sementara penyelenggara dapat menjaga mutu pelaksanaan di setiap periode. Pustakawan yang akan mengikuti ujian perlu memperhatikan jadwal resmi dan ketentuan yang berlaku, termasuk pembagian hari ujian.
Jadwal yang telah ditetapkan meliputi 27–29 Oktober 2026, 17–19 November 2026, dan 15–17 Desember 2026. Peserta hanya mengikuti ujian pada satu hari dalam setiap periode, sesuai jadwal yang ditetapkan untuk masing-masing peserta. Dengan demikian, rentang tanggal pada setiap periode tidak berarti seorang peserta menjalani ujian selama tiga hari berturut-turut. Peserta perlu memastikan tanggal keikutsertaannya melalui informasi penjadwalan dari Perpusnas, lalu menyiapkan diri berdasarkan materi dan tata cara terbaru. Pembukaan kembali ini menandai dimulainya pelaksanaan setelah proses penyesuaian, sekaligus memberi waktu bagi peserta untuk mencermati pengumuman dan memenuhi persyaratan ujian yang ditetapkan.Uji kompetensi pustakawan dilaksanakan dengan memanfaatkan aplikasi digital melalui metode computer assisted test (CAT). Sistem ini digunakan untuk menyajikan soal dan merekam jawaban peserta secara terkomputerisasi. Meski proses pengerjaan berlangsung melalui aplikasi, peserta tetap diwajibkan hadir secara fisik di lokasi ujian. Pelaksanaan secara langsung juga disertai pengawasan oleh petugas, sehingga setiap peserta mengikuti tahapan ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan kehadiran dan pengawasan tersebut diterapkan Perpusnas untuk menjaga integritas proses penilaian. Dengan mengerjakan ujian sendiri di bawah pengawasan, hasil yang diperoleh diharapkan benar-benar mencerminkan kemampuan dan kompetensi peserta, bukan bantuan pihak lain. Penggunaan CAT membantu mendukung penyelenggaraan ujian berbasis digital, sedangkan pengawasan langsung memastikan pelaksanaan tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta perlu memperhatikan arahan panitia, termasuk ketentuan teknis yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi pada hari ujian.
Lokasi ujian dapat ditetapkan di Perpusnas, dinas perpustakaan daerah, atau instansi pengguna jabatan fungsional pustakawan. Instansi yang menjadi tempat pelaksanaan harus memenuhi persyaratan sarana serta memiliki jaringan internet yang memadai untuk mendukung ujian berbasis CAT. Calon peserta mendaftar secara mandiri melalui laman ujikom.perpusnas.go.id. Dalam proses pendaftaran, peserta mengunggah dokumen persyaratan yang diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh sekretariat Perpusnas. Kelengkapan serta kesesuaian dokumen menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum peserta dapat mengikuti ujian. Setelah verifikasi selesai, peserta yang memenuhi ketentuan akan memperoleh jadwal ujian. Karena itu, calon peserta sebaiknya memastikan data dan berkas yang diunggah sesuai persyaratan, serta memantau informasi dari penyelenggara mengenai jadwal dan lokasi. Informasi tersebut penting agar peserta dapat menyiapkan kehadiran secara fisik dan mengikuti ujian sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Uji kompetensi pustakawan dirancang untuk mengukur kemampuan peserta dalam tiga ranah, yaitu kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural. Ketiga aspek tersebut menjadi cakupan penilaian dalam ujian, sehingga hasilnya menggambarkan penguasaan kompetensi sesuai jenjang jabatan yang diikuti. Peserta perlu memperhatikan bahwa jumlah soal dan ambang kelulusan berbeda menurut jenjang. Perbedaan itu berlaku peserta pada jenjang asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya dan peserta pada jenjang pustakawan ahli utama.
Peserta pada jenjang asisten perpustakaan, pustakawan terampil, pustakawan mahir, pustakawan penyelia, serta pustakawan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya mengerjakan 150 soal. Jumlah yang sama berlaku untuk seluruh jenjang dalam rentang tersebut. Sementara itu, peserta yang mengikuti ujian pada jenjang pustakawan ahli utama mengerjakan 200 soal. Dengan demikian, jumlah soal bagi ahli utama lebih banyak daripada jumlah soal pada jenjang asisten perpustakaan hingga ahli madya.
Ambang batas kelulusan juga ditetapkan berdasarkan kelompok jenjang. Untuk peserta dari jenjang asisten perpustakaan sampai pustakawan ahli madya, nilai kelulusan yang ditetapkan adalah 65. Adapun peserta pustakawan ahli utama harus mencapai nilai 70. Kedua angka tersebut merupakan batas yang digunakan untuk menentukan kelulusan pada masing-masing kelompok, bukan jumlah soal yang harus dijawab benar. Perbedaan ambang ini sejalan dengan pengelompokan jenjang yang telah ditentukan dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Peserta yang belum dinyatakan lulus masih memiliki kesempatan untuk mengikuti remedial. Kesempatan tersebut dapat digunakan paling banyak dua kali dalam tahun berjalan. Ketentuan mengenai remedial ini berlaku bagi peserta yang belum lulus, sedangkan jumlah kesempatan yang tersedia dibatasi sampai dua kali. Dengan memahami cakupan kompetensi, jumlah soal, batas nilai, dan kesempatan remedial, peserta dapat mengetahui unsur utama penilaian serta ketentuan kelulusan yang berlaku bagi jenjangnya. Rincian tersebut menyajikan informasi pokok ujian tanpa menetapkan prosedur atau persyaratan tambahan.
Perpusnas menyiapkan pengembangan metode penilaian dalam uji kompetensi pustakawan dengan mempertimbangkan penggunaan portofolio dan wawancara. Rencana ini ditujukan untuk melengkapi pengukuran kemampuan yang selama ini bertumpu pada tes tertulis. Melalui portofolio, peserta dapat menunjukkan rekam pengalaman, hasil kerja, dan kontribusi profesional yang relevan dengan tugas kepustakawanan. Wawancara dapat memberi ruang untuk menggali lebih jauh pemahaman peserta, cara mereka menjalankan pekerjaan, serta kemampuan menerapkan pengetahuan dalam situasi kerja. Dengan kombinasi metode tersebut, proses penilaian diharapkan menangkap kapasitas peserta secara lebih menyeluruh, tidak hanya berdasarkan jawaban dalam ujian tertulis.
Meski demikian, portofolio dan wawancara belum akan diterapkan pada periode ujian Oktober–Desember 2026. Peserta yang mengikuti uji kompetensi pada rentang waktu tersebut tetap menjalani mekanisme penilaian yang berlaku untuk periode itu. Artinya, kelulusan sepenuhnya ditentukan dari hasil tes tertulis, tanpa mempertimbangkan portofolio maupun hasil wawancara. Penegasan ini penting agar peserta memahami dasar penilaian sejak awal dan dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang benar-benar digunakan. Rencana pembaruan metode tidak mengubah mekanisme ujian akhir 2026, melainkan menjadi bagian dari pengembangan yang disiapkan untuk pelaksanaan berikutnya setelah ketentuan dan penerapannya ditetapkan.
Penggunaan bukti pengalaman dan penilaian melalui wawancara memerlukan perancangan yang jelas, termasuk kriteria, tata cara, serta standar evaluasi yang dapat diterapkan secara konsisten. Dengan dasar tersebut, penilaian dapat lebih terukur dan memberi gambaran yang seimbang mengenai kompetensi pustakawan. Agus menyampaikan bahwa pembaruan mekanisme pengujian diharapkan mendukung pembinaan karier pustakawan melalui sistem penilaian yang lebih objektif dan sesuai dengan kebutuhan jabatan. Harapan itu menempatkan pengembangan metode bukan sekadar perubahan teknis dalam ujian, tetapi juga sebagai upaya menyelaraskan pengakuan kompetensi dengan tuntutan pekerjaan.






