Jakarta | Warga yang tinggal di rumah sewaan dapat menerima bantuan bedah rumah melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kepastian ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, saat meninjau lokasi penerima bantuan di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu, 1 November 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa program BSPS tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki rumah sendiri.
Penegasan mengenai penyewa penting karena status tempat tinggal kerap dipahami sebagai penghalang untuk mengakses bantuan perumahan. Melalui keterangan menteri, warga yang menyewa rumah juga disebut dapat menerima bantuan, selama memenuhi ketentuan khusus yang berlaku. Dengan demikian, kepemilikan rumah bukan satu-satunya dasar untuk mempertimbangkan calon penerima dalam skema ini.
Namun, kepastian bahwa penyewa dapat mengakses BSPS tidak berarti setiap orang yang tinggal di kontrakan otomatis memperoleh bantuan. Pernyataan tersebut menyebut adanya ketentuan khusus, sehingga kesempatan menerima bantuan tetap perlu dipahami dalam kerangka persyaratan program. Rincian mengenai persyaratan, proses pengajuan, ataupun bentuk penilaian bagi penyewa tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan saat peninjauan tersebut.
Bagi masyarakat, informasi ini memberi kejelasan awal bahwa status sebagai penyewa tidak dengan sendirinya menutup peluang untuk mendapatkan bantuan bedah rumah. Warga yang tinggal di rumah sewaan dapat mencermati informasi resmi mengenai ketentuan BSPS dan memastikan pemahamannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Langkah tersebut penting agar kebijakan mengenai akses bagi penyewa tidak disalahartikan sebagai pemberian bantuan tanpa persyaratan.
Pernyataan Maruarar juga memperluas pemahaman tentang kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam program perumahan swadaya. Fokusnya bukan semata-mata pada status kepemilikan, melainkan pada kemungkinan penyewa untuk ikut mengakses bantuan sesuai ketentuan khusus. Untuk mengetahui penerapan kebijakan secara lebih lengkap, masyarakat tetap perlu merujuk pada penjelasan resmi pemerintah terkait pelaksanaan BSPS. Kepastian yang disampaikan di Duren Sawit menjadi landasan bahwa penyewa termasuk dalam kelompok yang berpeluang menerima bantuan, sementara rincian kelayakan dan pelaksanaannya mengikuti aturan program yang berlaku.
Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan yang memungkinkan penyewa mengakses bantuan perbaikan rumah berangkat dari keadaan warga yang belum mampu membeli hunian sendiri. Di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya, banyak orang masih tinggal dengan menyewa karena belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan tempat tinggal yang layak tetap ada, meskipun penghuninya bukan pemilik bangunan. Karena itu, menurut Maruarar, bantuan peningkatan kualitas hunian perlu mempertimbangkan keberadaan warga yang mengontrak, bukan hanya mereka yang mempunyai rumah atas nama sendiri.
Ia menyoroti bahwa apabila perbaikan rumah hanya diberikan kepada pemilik, warga yang menyewa dapat kesulitan merasakan manfaat dari upaya meningkatkan kelayakan tempat tinggal. Mereka tetap tinggal di rumah yang sama, tetapi tidak menjadi pihak yang menerima bantuan secara langsung dalam skema yang terbatas pada pemilik. Padahal, kemampuan untuk membeli rumah belum dimiliki banyak warga di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, sehingga menyewa masih menjadi cara mereka memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Penjelasan ini menjadi alasan yang disampaikan Maruarar untuk membuka akses bagi penyewa dengan ketentuan khusus.
Dalam pandangan yang ia sampaikan, persoalan utamanya adalah memastikan bahwa upaya perbaikan hunian tidak mengabaikan warga yang belum sanggup membeli rumah. Jika akses hanya mengikuti status kepemilikan, kelompok yang terus menyewa berisiko tertinggal dari manfaat program peningkatan kelayakan rumah. Kebijakan yang memberi ruang bagi penyewa dimaksudkan agar kondisi tempat tinggal mereka juga dapat menjadi perhatian, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Maruarar mengaitkan pendekatan tersebut dengan kenyataan bahwa banyak warga di Jakarta dan kota besar lain belum mampu membeli rumah dan masih harus mengontrak. Ia tidak menyatakan bahwa semua penyewa memiliki keadaan yang sama; penjelasannya berfokus pada kebutuhan agar upaya perbaikan dapat menjangkau warga yang belum mempunyai rumah sendiri.
Penghuni rumah kontrakan dapat mengakses Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan ketentuan khusus mengenai masa tinggal. Syarat yang ditetapkan adalah bahwa penghuni telah menempati rumah kontrakan tersebut sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut. Dengan demikian, waktu tinggal yang dihitung bukan sekadar beberapa kali menyewa pada waktu yang berbeda, melainkan masa tinggal berkesinambungan di rumah yang sama selama paling sedikit tiga tahun.
Ketentuan ini memberi perhatian pada warga yang telah lama menjalani kehidupan sehari-hari di rumah kontrakan. Mereka mungkin tidak memiliki rumah sendiri, tetapi telah menjadi penghuni rumah tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang. Karena itu, masa tinggal minimum menjadi ukuran khusus untuk melihat keterikatan penghuni terhadap tempat yang akan menerima bantuan perbaikan. Persyaratan tersebut secara spesifik berlaku bagi rumah kontrakan, sehingga perlu dipahami sebagai ketentuan bagi warga yang menempati rumah sewaan.
Penetapan masa tinggal sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut dimaksudkan agar bantuan bedah rumah dapat menjangkau warga yang memang telah lama menempati kontrakan. Ketentuan tersebut membantu memastikan bahwa penerima dari kalangan penyewa bukan penghuni yang baru tinggal sementara, melainkan warga yang telah menetap di rumah itu dalam kurun yang ditentukan. Fokusnya adalah durasi dan kesinambungan tinggal, bukan sekadar status rumah sebagai kontrakan. Dengan adanya batas minimum yang jelas, warga dapat memahami sejak awal bahwa masa tinggal merupakan hal yang diperhatikan dalam akses BSPS bagi penghuni rumah sewaan. Oleh sebab itu, ketentuan khusus ini menempatkan lama menempati rumah sebagai dasar yang relevan untuk menjangkau penghuni kontrakan yang telah menetap. Warga yang telah tinggal setidaknya tiga tahun berturut-turut memenuhi ketentuan masa tinggal khusus tersebut. Penjelasan ini menegaskan tujuan syarat, tanpa mengubahnya menjadi ketentuan lain di luar masa tinggal minimum yang disebutkan.
Perbaikan rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi warga yang mengontrak perlu disertai perlindungan bagi penghuni. Maruarar menekankan bahwa pemilik rumah tidak boleh menaikkan harga sewa setelah rumah menerima bantuan perbaikan. Tanpa ketentuan yang jelas, penyewa berisiko menanggung biaya lebih besar hanya karena kondisi tempat tinggalnya telah ditingkatkan. Perubahan tersebut dapat mengurangi manfaat bantuan bagi keluarga berpenghasilan rendah yang sejak awal membutuhkan hunian layak dan terjangkau.
Karena itu, hubungan pemilik dan penyewa perlu diatur melalui perjanjian sebelum proses perbaikan dilakukan. Kesepakatan tersebut sebaiknya menjelaskan bahwa bantuan ditujukan untuk memperbaiki kualitas rumah yang dihuni, bukan menjadi alasan untuk mengubah tarif sewa secara sepihak. Ketentuan mengenai besaran sewa dan masa tinggal juga perlu dibicarakan dengan terang, sehingga penghuni memahami hak serta kewajibannya. Dengan dasar tertulis, kedua pihak memiliki rujukan apabila muncul perbedaan pendapat setelah pekerjaan selesai.
Perlindungan ini penting untuk mencegah penyewa menghadapi dua risiko sekaligus: kenaikan biaya bulanan dan kemungkinan diminta meninggalkan rumah setelah perbaikan meningkatkan nilai atau kenyamanan bangunan. Kepastian bagi penghuni membantu memastikan hasil program benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di rumah tersebut. Pengawasan dan komunikasi pihak terkait juga diperlukan agar kesepakatan tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan diterapkan sepanjang jangka waktu yang telah disetujui. Pemilik tetap memiliki rumahnya, tetapi manfaat bantuan harus sampai kepada penghuni yang menjadi sasaran.
Dengan demikian, BSPS bagi penyewa bukanlah skema untuk membiayai renovasi properti milik pemilik kontrakan demi kepentingan pemilik.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan






