Polri Berlakukan Larangan Vape bagi Personel, Termasuk di Luar Jam Kerja

Kapolri Soroti Risiko Vape sebagai Sarana Penyalahgunaan Narkotika Cair

Jakarta | Polri memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan waktu maupun lokasi penggunaan: personel tidak diperbolehkan menggunakan vape di lingkungan kerja ataupun di luar jam kerja. Dengan demikian, larangan tersebut tidak terbatas pada saat seseorang sedang menjalankan tugas atau berada di kantor. Cakupannya meliputi penggunaan rokok elektrik dalam kedua keadaan itu, sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan Polri. Pokok aturan ini adalah bahwa personel Polri tidak menggunakan vape, baik ketika bekerja maupun setelah jam kerja berakhir.

Aturan tersebut mencakup pegawai negeri pada Polri (PNPP) di berbagai tingkat organisasi. Personel di Mabes Polri, polda, polres, dan polsek termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Artinya, larangan berlaku di lingkungan pusat maupun satuan kepolisian di daerah, serta mencakup PNPP yang bertugas pada tingkat tersebut. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada personel di satu kantor atau satu wilayah tertentu. Seluruh kelompok dan lokasi organisasi yang disebutkan masuk dalam cakupan aturan, tanpa membedakan apakah penggunaan vape berlangsung saat jam dinas atau di luar waktu kerja.

Dengan ketentuan ini, batas penerapan larangan ditentukan oleh status sebagai personel Polri, bukan semata-mata oleh keberadaan di tempat kerja. Larangan penggunaan rokok elektrik tetap berlaku ketika personel berada di luar lingkungan kantor dan di luar jam kerja. Pada saat yang sama, ketentuan tersebut juga berlaku di lingkungan kerja. Karena itu, personel di Mabes Polri, polda, polres, maupun polsek perlu memahami bahwa kebijakan ini mencakup penggunaan vape dalam kedua situasi tersebut. Inti kebijakan Polri adalah larangan bagi seluruh personelnya untuk menggunakan rokok elektrik, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja.

Larangan penggunaan vape oleh personel Polri memiliki dasar formal dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan menjadi rujukan bagi pemberlakuan kebijakan yang mencakup personel, termasuk ketika mereka berada di luar jam kerja. Dengan adanya dokumen resmi ini, ketentuan tidak hanya disampaikan sebagai imbauan, tetapi dituangkan dalam arahan institusi yang menjadi pedoman bagi anggota.

Pencantuman nomor dan tanggal penerbitan penting untuk memastikan kebijakan dapat dikenali secara jelas oleh seluruh jajaran. Personel dapat merujuk pada surat edaran tersebut untuk memahami bahwa larangan berlaku dalam lingkup yang telah ditetapkan, sekaligus mengetahui dasar yang digunakan dalam penyampaian aturan. Kejelasan rujukan juga membantu mencegah perbedaan pemahaman mengenai apakah penggunaan vape hanya dibatasi saat bertugas atau turut mencakup waktu di luar pekerjaan. Dalam kebijakan ini, cakupannya termasuk di luar jam kerja.

Surat edaran itu sekaligus menjadi landasan bagi institusi dalam mengingatkan personel agar mematuhi ketentuan. Penerapan aturan terhadap anggota yang melanggar akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Informasi yang tersedia tidak merinci bentuk maupun tingkat sanksi, sehingga hal tersebut tidak dapat diasumsikan atau disebutkan secara spesifik. Penegasan ini membedakan adanya konsekuensi atas pelanggaran dan rincian teknis mengenai konsekuensi yang mungkin diterapkan.

Bagi personel, langkah yang paling tepat adalah membaca dan memahami isi surat edaran secara utuh, serta mengikuti arahan resmi dari satuan masing-masing. Pemahaman terhadap dokumen dapat membantu anggota mengetahui ruang lingkup larangan dan kewajiban yang menyertainya. Sementara itu, bagi publik, nomor surat dan tanggal penerbitan memberi konteks mengenai dasar kebijakan yang diberlakukan Polri. Dengan demikian, pembahasan mengenai larangan vape sebaiknya merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tanpa menambahkan rincian sanksi yang tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan penggunaan vape bagi personel, termasuk di luar jam kerja, merupakan langkah proaktif institusi. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan upaya merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dengan demikian, aturan ini disampaikan dalam konteks antisipasi terhadap perubahan cara yang dapat digunakan dalam persoalan narkotika, bukan semata-mata sebagai pengaturan kebiasaan personal. Keterangan itu menempatkan perhatian pada dinamika modus yang terus berkembang dan kebutuhan untuk menyesuaikan respons kepolisian terhadap perkembangan tersebut.

Dalam penjelasannya, Isir menyebut perangkat rokok elektrik dapat dimanfaatkan dalam modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pernyataan ini menjadi alasan yang dikemukakan dalam penerapan larangan bagi personel Polri. Penjelasan tersebut tidak merinci contoh penggunaan perangkat, jenis zat, ataupun bentuk modus tertentu. Karena itu, inti informasi yang disampaikan terbatas pada kemungkinan pemanfaatan perangkat rokok elektrik dalam konteks tersebut dan kebijakan proaktif untuk merespons perkembangan modus. Pembacaan atas kebijakan perlu mengikuti batas keterangan itu, tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan.

Larangan yang juga berlaku di luar jam kerja menunjukkan bahwa cakupan kebijakan tidak berhenti ketika personel sedang bertugas. Namun, keterangan yang tersedia menegaskan alasan kebijakan, bukan rincian mengenai pelaksanaan, pengawasan, atau konsekuensi pelanggaran. Penjelasan resmi yang disampaikan berfokus pada antisipasi terhadap perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta potensi pemanfaatan perangkat rokok elektrik di dalamnya. Dengan menyampaikan dasar tersebut, Polri menempatkan larangan vape sebagai respons terhadap perkembangan yang dinilai perlu diwaspadai. Informasi ini dapat dipahami sesuai penjelasan Kadiv Humas, tanpa menyimpulkan hal lain di luar pernyataan itu.

Narasumber menjelaskan bahwa peredaran narkotika dapat mengikuti perkembangan cara dan sarana yang digunakan. Karena itu, penyalahgunaan zat terlarang tidak selalu berlangsung melalui bentuk yang selama ini dikenal secara konvensional. Dalam keterangan tersebut, perhatian juga diarahkan pada kemungkinan narkotika berbentuk cair yang disamarkan atau dimasukkan ke dalam perangkat vape. Penjelasan ini menempatkan vape sebagai perangkat yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan bentuk zat, bukan hanya sebagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi cairan biasa. Dengan demikian, bentuk cair dan cara penyimpanannya menjadi bagian dari hal yang perlu dikenali ketika membahas potensi penyalahgunaan.

Narasumber menguraikan bahwa perangkat vape terdiri atas beberapa komponen yang memiliki fungsi berbeda. Komponen pertama ialah device atau alat, yaitu bagian perangkat yang menjadi unit utama. Komponen kedua adalah cartridge, yakni wadah yang menampung cairan. Komponen ketiga ialah liquid atau cairan yang digunakan di dalam perangkat tersebut. Ketiga unsur ini disebutkan untuk menggambarkan bagian-bagian vape secara sederhana: alat, wadah, dan isi cairannya. Dalam konteks yang diterangkan, liquid menjadi komponen yang berkaitan langsung dengan kemungkinan adanya zat berbentuk cair, sementara cartridge berfungsi sebagai tempat cairan itu berada. Penyebutan komponen tersebut tidak berarti seluruh perangkat atau cairan vape mengandung narkotika; keterangan narasumber secara khusus menjelaskan adanya kemungkinan penyamaran pada bentuk dan penggunaan tertentu.

Penjelasan mengenai device, cartridge, dan liquid membantu memperjelas bagaimana perangkat vape tersusun serta bagaimana cairan ditempatkan di dalamnya. Narasumber mengaitkan pemahaman ini dengan perubahan modus peredaran narkotika yang tidak hanya mengandalkan bentuk konvensional. Jika sebelumnya pembahasan lebih sering merujuk pada zat dalam bentuk yang mudah dikenali, keterangan tersebut mengingatkan bahwa zat dapat pula berbentuk cair dan disamarkan melalui perangkat. Informasi yang disampaikan terbatas pada kemungkinan penggunaan vape sebagai sarana penyamaran serta tiga komponen perangkat yang telah disebutkan. Oleh sebab itu, uraian ini tetap merujuk pada penjelasan narasumber mengenai bentuk cair, alat, wadah, dan cairan yang digunakan, tanpa menambahkan klaim lain mengenai cakupan atau akibat dari kebijakan yang dibahas.

Baca juga: Keluarga Warga Binaan Keluhkan Larangan Bawa Air Mineral di Lapas Kota Probolinggo, LSM Paskal Bereaksi | Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method