JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kubu Sarwendah menegaskan bahwa gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu tidak berkaitan dengan perebutan harta gana-gini atau harta bersama. Perkara tersebut disebut berfokus pada pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat oleh kedua pihak, khususnya mengenai pembagian aset dan tanggung jawab setelah perceraian. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa gugatan diajukan demi mendapatkan bagian lebih besar dari harta yang diperoleh selama perkawinan.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa dasar perkara itu adalah dugaan tidak terlaksananya komitmen sebagaimana telah disepakati bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39, yang dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian. Dokumen itu menjadi rujukan mengenai sejumlah kewajiban yang semestinya dijalankan oleh masing-masing pihak setelah hubungan perkawinan berakhir.
Menurut Jaenudin, keberadaan akta notaris tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diajukan ke pengadilan bukan sengketa baru mengenai kepemilikan harta. Gugatan itu muncul karena terdapat dugaan bahwa sebagian isi perjanjian belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Dengan demikian, fokus pemeriksaan diharapkan berada pada isi akta, bentuk kewajiban para pihak, serta pelaksanaan komitmen yang tercantum di dalamnya.
Jaenudin menyatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menagih pelaksanaan prestasi atau kewajiban sebagaimana diatur dalam Akta Notaris Nomor 39. Istilah prestasi dalam perkara perdata merujuk pada sesuatu yang wajib dipenuhi berdasarkan perjanjian, baik berupa pemberian, tindakan, maupun pemenuhan tanggung jawab tertentu. Karena itu, pihak Sarwendah menilai gugatan tersebut merupakan upaya meminta kepastian hukum atas pelaksanaan perjanjian, bukan upaya untuk memperebutkan harta gana-gini dengan Ruben Onsu.
Menurut Jaenudin, gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah berawal dari adanya perbedaan penafsiran terhadap isi kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39. Kesepakatan tersebut dipahami secara berbeda oleh masing-masing pihak, terutama berkaitan dengan kewajiban dan tata cara pelaksanaan perjanjian. Pihak Sarwendah memiliki tafsir tertentu mengenai apa yang harus dilakukan dan dipenuhi berdasarkan akta tersebut, sedangkan Ruben Onsu disebut mempunyai pemahaman yang tidak sepenuhnya sama.
Perbedaan pemahaman itu kemudian memengaruhi penilaian terhadap pelaksanaan perjanjian. Dari sudut pandang Sarwendah, sejumlah kewajiban dalam kesepakatan belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai tafsir yang mereka gunakan. Karena pelaksanaan perjanjian dinilai tidak sesuai dengan isi dan maksud kesepakatan tersebut, pihak Sarwendah memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi. Langkah itu, menurut Jaenudin, merupakan upaya untuk meminta kejelasan sekaligus memperoleh penyelesaian atas perselisihan yang muncul di kedua pihak.
Jaenudin juga menanggapi pembelaan Ruben mengenai cicilan bank yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan Ruben, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya, merupakan hak yang sepenuhnya dihargai oleh pihak Sarwendah. Kubu Sarwendah tidak mempersoalkan hak Ruben untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bantahan, atau mengajukan pembelaan dalam proses hukum yang berlangsung.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak Sarwendah berupaya memisahkan hak setiap pihak untuk membela diri dan substansi perselisihan mengenai pelaksanaan Akta 39. Bagi mereka, pokok perkara tetap terletak pada perbedaan penafsiran serta penilaian bahwa perjanjian tidak dilaksanakan sesuai pemahaman Sarwendah. Selanjutnya, penilaian mengenai dalil masing-masing pihak akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap isi akta, bukti, serta keterangan yang diajukan.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu telah didaftarkan pada 28 September 2026 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran tersebut menandai dimulainya proses hukum perdata yang akan memeriksa pokok perkara berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan para pihak. Informasi mengenai pengajuan ini tercatat dalam sistem perkara pengadilan, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui status serta tahapan persidangannya.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Dalam perkara tersebut, Sarwendah berkedudukan sebagai penggugat. Ia diwakili oleh Jaenudin, S.H. sebagai kuasa hukum dalam proses pengajuan dan persidangan. Ruben Samuel Onsu tercatat sebagai tergugat, sementara sebuah bank swasta ditempatkan dalam posisi sebagai turut tergugat. Susunan para pihak ini menunjukkan bahwa perkara tidak hanya mencantumkan pihak yang diduga memiliki kewajiban utama, tetapi juga melibatkan institusi lain yang dianggap berkaitan dengan objek atau hubungan hukum dalam gugatan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahap awal tersebut belum membahas seluruh substansi sengketa, melainkan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kuasa hukum memiliki kewenangan yang sah dalam mewakili pihak yang bersangkutan selama proses persidangan.
Setelah agenda pemeriksaan legalitas kuasa hukum selesai, persidangan dapat berlanjut mengikuti tahapan hukum acara perdata yang berlaku. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kehadiran para pihak, kelengkapan dokumen, serta arahan majelis hakim. Dengan demikian, jadwal 13 Oktober 2026 menjadi tahap awal yang penting untuk memastikan perkara berjalan secara tertib sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut mengenai dalil gugatan dan tanggapan pihak tergugat maupun turut tergugat.
Perkara wanprestasi yang diajukan terhadap Ruben Onsu disebut berakar pada pelaksanaan kesepakatan yang dibuat setelah perceraian dengan Sarwendah. Richard menerangkan bahwa materi gugatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban yang tercantum dalam akta perjanjian. Dokumen tersebut dibuat di hadapan notaris dan menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk menjelaskan posisi hukum pihak penggugat dalam perkara ini. Dengan demikian, pokok sengketa tidak hanya menyangkut pernyataan atau perselisihan pribadi, tetapi juga pelaksanaan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati secara tertulis.
Kesepakatan itu dikenal sebagai Akta 39, yang berkaitan dengan pengaturan kehidupan setelah perceraian, termasuk sejumlah tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Penjelasan mengenai dugaan wanprestasi tersebut muncul ketika pelaksanaan perjanjian pascacerai dipersoalkan. Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya menilai terdapat kewajiban dalam akta yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sementara rincian tuntutan dan pembuktiannya akan mengikuti proses pemeriksaan perkara. Richard menyampaikan konteks tersebut untuk menjelaskan hubungan isi akta, kewajiban para pihak, dan gugatan yang kini menjadi perhatian publik.
Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah sendiri mencuat sejak pertengahan 2026, setelah muncul persoalan mengenai pelaksanaan kesepakatan pascacerai mereka. Pembahasan awal berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan dua anak mereka. Seiring berjalannya waktu, isu tersebut melebar ke persoalan nafkah dan gugatan hak asuh, serta disertai berbagai tudingan pribadi keduanya. Perkembangan itu kemudian menambah lapisan dalam konflik yang sedang berlangsung, karena perdebatan mengenai hubungan personal berjalan bersamaan dengan proses hukum terkait perjanjian. Gugatan wanprestasi tersebut menjadi bagian terbaru dari rangkaian perselisihan yang sebelumnya telah dibicarakan melalui berbagai pernyataan publik. Penjelasan dari kubu Sarwendah menempatkan Akta 39 sebagai dokumen penting dalam perkara, khususnya untuk menilai apakah kewajiban yang disepakati setelah perceraian telah dilaksanakan sesuai ketentuannya.


