Yogyakarta | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XXVI/Mataram di Godean, Kabupaten Sleman, harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Hal itu mencakup prosedur administrasi terkait pemanfaatan lahan yang akan digunakan. Sultan menyampaikan keterangan tersebut di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Selasa, seusai menerima silaturahmi Pangdam XXVI/Mataram.
Menurut Sultan, penggunaan lahan untuk pembangunan markas bukan persoalan selama proses yang diwajibkan dijalankan dengan benar. Penegasan itu menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan sebagai bagian penting dari rencana pembangunan, bukan sekadar tahapan pelengkap. Karena itu, pihak-pihak yang terlibat perlu memastikan urusan administrasi dan pemanfaatan lahan diproses melalui mekanisme yang sesuai sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa dukungan terhadap suatu rencana tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan. Setiap penggunaan lahan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga prosesnya memiliki dasar administrasi yang jelas. Dengan demikian, pembahasan mengenai pembangunan Makodam di Godean dapat berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap prosedur yang harus dipenuhi.
Sultan tidak menyebut pemanfaatan lahan sebagai hambatan, tetapi menekankan pentingnya menjalankan proses sebagaimana mestinya. Artinya, perhatian utama berada pada kepastian bahwa seluruh tahapan administratif dilakukan sebelum lahan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Pendekatan ini diperlukan agar rencana tersebut tidak mengabaikan tata cara yang berlaku di daerah.
Rencana pembangunan Makodam XXVI/Mataram di Godean dengan demikian tetap perlu memperhatikan ketentuan penggunaan lahan. Penegasan Gubernur DIY memberi garis yang jelas: pemanfaatan lahan dapat dilakukan sepanjang prosedurnya dipenuhi. Keterangan itu disampaikan setelah pertemuan dengan Pangdam, tetapi tidak mengubah prinsip bahwa setiap rencana pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Tahapan administrasi menjadi bagian dari proses yang perlu dituntaskan oleh pihak terkait agar pelaksanaan rencana memiliki landasan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjelaskan rencana pembangunan Makodam XXVI/Mataram di Godean, Sultan menekankan bahwa pemanfaatan lahan harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Proses tersebut tidak cukup dipahami sebagai urusan pihak yang membutuhkan lahan dan pemilik atau pengelolanya, sebab terdapat tata kelola pemerintahan yang perlu diperhatikan. Pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan termasuk pihak yang perlu dilibatkan dalam tahapan yang menjadi kewenangan masing-masing. Keterlibatan itu penting agar rencana penggunaan lahan diperiksa melalui jalur administrasi yang tepat dan sesuai dengan aturan. Sultan menjelaskan perlunya menempuh mekanisme tersebut, bukan menyatakan bahwa seluruh tahapannya telah dilaksanakan atau diselesaikan.
Sultan juga membandingkan proses yang perlu ditempuh untuk pembangunan markas Polda DIY. Menurut penjelasannya, prosedur dalam rencana pembangunan markas kepolisian itu pada dasarnya sama-sama harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan juga berperan dalam proses sesuai lingkup kewenangan mereka. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pemerintahan atau lembaga negara di suatu wilayah tidak dapat dilepaskan dari prosedur pemanfaatan lahan dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Meski kebutuhan serta lokasi pembangunan dapat berbeda, prinsip yang ditekankan tetap berupa kepatuhan pada aturan dan pelibatan pihak pemerintahan yang berwenang, termasuk unsur di tingkat kalurahan.
Penjelasan mengenai prosedur itu perlu dibedakan dari keputusan akhir tentang pemanfaatan lahan. Penyebutan pemerintah kabupaten dan kalurahan sebagai pihak yang perlu dilibatkan tidak dengan sendirinya berarti persetujuan telah diberikan, seluruh administrasi telah rampung, atau pembangunan sudah dapat dimulai. Tahap-tahap tersebut harus dinilai berdasarkan kewenangan masing-masing dan perkembangan proses resmi. Karena itu, rencana pembangunan Makodam di Godean masih perlu dipahami dalam kerangka mekanisme yang harus ditempuh, dengan memperhatikan aturan serta koordinasi lintas pemerintahan. Perbandingan dengan pembangunan markas Polda DIY menegaskan kesamaan prinsip prosedural, tetapi bukan bukti bahwa status administrasi kedua rencana telah selesai atau memiliki hasil yang sama.
Pangdam XXVI/Mataram Mayor Jenderal TNI Drajad Brima Yoga menyampaikan bahwa Godean direncanakan menjadi lokasi pembangunan Markas Komando Daerah Militer XXVI/Mataram. Dalam keterangan tersebut, kebutuhan lahan untuk kompleks markas diperkirakan mencapai sekitar sembilan hektare. Luasan itu menjadi gambaran awal mengenai ruang yang dibutuhkan untuk menampung sejumlah fungsi organisasi dan fasilitas pendukung di satu kawasan.
Rencana pemanfaatan kompleks mencakup markas komando sebagai pusat kegiatan dan koordinasi satuan, serta ruang bagi badan pelaksana yang menunjang tugas Kodam. Selain itu, sebagian area direncanakan untuk fasilitas perumahan. Dengan susunan tersebut, kawasan yang diusulkan tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan administrasi dan komando, tetapi juga untuk mendukung kebutuhan personel sesuai fungsi yang direncanakan. Rincian tata letak, pembagian setiap bagian lahan, maupun bentuk fasilitasnya belum dapat disimpulkan hanya dari keterangan mengenai kebutuhan luas dan peruntukan tersebut.
Informasi mengenai lokasi di Godean dan kebutuhan sekitar sembilan hektare perlu dipahami sebagai keterangan Pangdam tentang rencana pembangunan. Penyebutan lokasi, luasan, serta fungsi kompleks tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pekerjaan fisik telah berlangsung. Perencanaan lokasi merupakan bagian dari proses yang berbeda dari pelaksanaan pembangunan, yang membutuhkan tahapan dan keputusan tersendiri. Karena itu, belum tepat menyebut kompleks Makodam sudah dibangun atau lahan tersebut telah digunakan apabila belum ada keterangan resmi mengenai dimulainya pekerjaan.
Pembedaan rencana dan pelaksanaan penting agar informasi tentang Makodam XXVI/Mataram disampaikan secara akurat. Keterangan Pangdam memberi gambaran mengenai arah awal penyiapan kawasan, tetapi tidak menjelaskan bahwa seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi atau bahwa proses konstruksi sudah dimulai. Perkembangan berikutnya, termasuk kepastian penggunaan lahan dan pelaksanaan pekerjaan, perlu merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang. Untuk saat ini, Godean dapat disebut sebagai lokasi yang direncanakan, dengan kebutuhan lahan sekitar sembilan hektare untuk fungsi komando, badan pelaksana, dan sebagian fasilitas perumahan.
Rencana pembangunan Makodam XXVI/Mataram di Godean belum dapat langsung memasuki tahap konstruksi. Sejumlah tahapan awal masih harus ditempuh untuk memastikan lokasi yang dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan operasional, ketentuan tata ruang, serta prosedur yang berlaku. Survei lapangan menjadi salah satu langkah penting untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi lahan, akses, lingkungan sekitar, dan berbagai aspek teknis lainnya. Hasil survei tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi penyusunan perencanaan yang lebih terukur.
Selain pemeriksaan lokasi, tahap lanjutan mencakup penyusunan rencana pembangunan dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah kalurahan. Pembahasan dengan berbagai pihak diperlukan agar rencana dapat mempertimbangkan kondisi wilayah serta mekanisme administrasi yang berlaku. Koordinasi juga membuka ruang untuk menjelaskan kebutuhan pembangunan, memperoleh informasi mengenai status dan pemanfaatan lahan, serta menyelaraskan rencana dengan kebijakan daerah. Dengan demikian, keputusan terkait lokasi maupun tahapan berikutnya tidak hanya bertumpu pada pertimbangan internal, tetapi juga melalui komunikasi dengan pemangku kepentingan setempat.
Pangdam menyampaikan bahwa rencana tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Gubernur DIY. Setelah itu, ia akan berdiskusi dengan pihak kalurahan dan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses koordinasi. Urutan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan rencana masih memerlukan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut sebelum langkah konkret ditetapkan. Survei, perencanaan, dan koordinasi menjadi bagian dari prosedur yang perlu diperhatikan agar proses pembangunan berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan. Karena itu, rencana pembangunan di Godean belum dapat dipandang sebagai keputusan final mengenai lokasi ataupun jadwal pelaksanaan.
Makodam XXVI/Mataram merupakan satu dari enam komando daerah militer baru yang diresmikan pada 5 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 TNI.
Baca juga: Wujudkan Dukungan Pembangunan di Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes | Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Babinsa Turut Hadiri Musrenbangdes | Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda






