Jakarta | Dalam Rapat Dewan Gubernur bulanan pada Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara bertahap. Kebijakan ini mengubah porsi dana pihak ketiga yang wajib ditempatkan bank di BI, sehingga sebagian dana yang sebelumnya tertahan dapat lebih leluasa dikelola. Pelonggaran tersebut ditujukan untuk memperkuat ruang likuiditas perbankan dan mendukung kemampuan bank menjalankan fungsi intermediasi. BI menetapkan jadwal berbeda bagi bank konvensional dan perbankan syariah, dengan penyesuaian dilakukan dalam dua tahap sesuai kelompok lembaga.
Bagi bank konvensional, rasio GWM diturunkan dari 9% menjadi 7%. Tahap perubahan pertama mulai berlaku pada 1 November 2026. Dengan berkurangnya kewajiban penyimpanan dana, bank memperoleh tambahan ruang untuk mengelola likuiditas harian, memenuhi kebutuhan transaksi, serta menyalurkan pembiayaan atau kredit. Namun, penyesuaian ini tidak menghilangkan kewajiban menjaga kecukupan likuiditas dan mengelola risiko secara prudent. Bank tetap perlu memastikan dana tersedia untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan kewajiban lainnya, sekaligus mempertimbangkan kondisi pasar serta profil pendanaan masing-masing.
Untuk bank syariah dan unit usaha syariah (UUS), GWM diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5% melalui dua tahap. Mulai 1 November 2026, rasionya menjadi 6,5%, kemudian turun lagi menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026. Penerapan bertahap memberi waktu bagi lembaga untuk menyesuaikan pengelolaan dana dan operasional terhadap ketentuan baru. Kalangan perbankan menyambut keputusan BI tersebut karena dinilai dapat membantu memperlonggar likuiditas, terutama ketika kebutuhan pendanaan dan penyaluran kredit atau pembiayaan perlu dijaga. Tambahan ruang likuiditas juga berpotensi mendukung kelancaran kegiatan usaha bank. Meski demikian, besarnya dampak pada penyaluran dana kepada sektor riil akan bergantung pada kondisi permintaan, strategi masing-masing bank, dan kualitas calon debitur atau nasabah pembiayaan. Karena itu, perkembangan likuiditas tetap menjadi sorotan setelah kebijakan mulai diterapkan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menyambut baik kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM). Menurut Hery, pelonggaran tersebut dapat memberi ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan dan mendukung pergerakan likuiditas di pasar. Kebijakan ini dinilai relevan karena ketersediaan dana merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan bank menjalankan fungsi intermediasi, yakni menghimpun simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat serta dunia usaha.
Hery menilai tambahan ruang likuiditas berpotensi membantu bank memperluas penyaluran kredit. Dengan dana yang lebih leluasa dikelola, bank dapat memiliki kapasitas lebih besar untuk merespons kebutuhan pembiayaan, sepanjang permintaan kredit dan penilaian risiko juga mendukung. Karena itu, dampak pelonggaran GWM terhadap pembiayaan tidak berlangsung otomatis. Keputusan pemberian kredit tetap mempertimbangkan kelayakan debitur, prospek kegiatan ekonomi, kualitas aset, serta prinsip kehati-hatian yang berlaku di masing-masing bank.
Ia juga berpandangan bahwa kebijakan tersebut berpeluang memengaruhi rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan-to-deposit ratio (LDR). Apabila likuiditas yang tersedia mendorong pertumbuhan kredit secara sehat, LDR dapat bergerak membaik. Namun, arah dan besarnya perubahan rasio itu akan bergantung pada perkembangan kredit dan simpanan, serta keputusan bank dalam mengelola neraca. Dengan demikian, penurunan GWM membuka peluang dukungan terhadap intermediasi, tetapi belum menjamin kenaikan kredit ataupun perbaikan LDR. Hery menyambut langkah BI sebagai dorongan bagi likuiditas, sementara realisasi manfaatnya masih ditentukan oleh kondisi pasar, kebutuhan pembiayaan, dan kemampuan perbankan menyalurkan dana secara terukur.
Wakil Ketua Umum Perbanas Hendra Lembong menilai kondisi likuiditas di pasar saat ini agak ketat. Dalam situasi tersebut, pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dipandang dapat membantu perbankan memperoleh ruang likuiditas yang lebih memadai. Kebijakan itu berpotensi mendukung kelancaran pengelolaan dana, terutama ketika kebutuhan likuiditas meningkat dan persaingan mendapatkan pendanaan terasa lebih kuat. Meski demikian, dampak pelonggaran tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan serta keadaan pasar. Bagi bank, tambahan ruang dari penyesuaian GWM dapat menjadi penopang, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan ketersediaan dana maupun biaya penghimpunannya.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan yang menyebut likuiditas perbankan masih tersedia. Namun, ketersediaan dana itu tidak serta-merta berarti bank dapat memperolehnya dengan biaya yang rendah. Lani menyoroti bahwa biaya dana masih mahal, sehingga bank menghadapi tantangan dalam menjaga efisiensi penghimpunan dana dan mengelola beban pendanaan. Dalam keadaan seperti ini, pelonggaran GWM dapat memberi tambahan kelonggaran, tetapi tekanan biaya tetap perlu dicermati. Perbankan juga perlu memperhatikan perkembangan likuiditas pasar agar dapat mengatur kebutuhan pendanaan secara terukur dan mempertahankan kemampuan menyalurkan kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Apresiasi terhadap kebijakan penurunan GWM juga disampaikan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi menyambut baik penurunan GWM bagi bank syariah dan berharap langkah tersebut memberikan kelonggaran likuiditas. Harapan itu muncul dalam konteks tekanan pasar yang meningkat. Koko menyebut likuiditas menjadi sangat ketat setelah guncangan pasar saham pada Jumat pekan sebelumnya. Karena itu, ruang dana tambahan dinilai penting untuk membantu bank syariah menghadapi kebutuhan likuiditas dengan lebih leluasa. Meski apresiasi telah disampaikan, perkembangan berikutnya tetap menjadi perhatian, termasuk seberapa jauh kebijakan ini membantu meredakan tekanan dan membuat pengelolaan dana lebih terjangkau bagi industri.
Koko Tjatur Rachmadi berharap pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) tidak berhenti sebagai kebijakan tunggal. Menurutnya, pengambil kebijakan perlu menyiapkan langkah susulan untuk memperbaiki kondisi likuiditas perbankan sekaligus menjaga gairah dunia usaha. Ketersediaan dana yang memadai dinilai penting agar bank dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, sementara pelaku usaha tetap memiliki akses terhadap pembiayaan untuk mempertahankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi.
Harapan tersebut muncul ketika industri memasuki kuartal IV atau penghujung 2026. Pada periode ini, bank biasanya menghadapi persaingan lebih ketat untuk menghimpun dana pihak ketiga. Upaya memperoleh simpanan masyarakat dan korporasi menjadi bagian penting dari pengelolaan likuiditas, terutama saat kebutuhan pembiayaan tetap berjalan. Situasi itu, kata Koko, diperberat oleh guncangan pasar yang terjadi pada pekan sebelumnya. Perubahan kondisi pasar dapat menambah tekanan terhadap ketersediaan dana dan mendorong bank lebih berhati-hati dalam mengelola penyaluran kredit.
Karena itu, dukungan lanjutan diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran aliran dana ke sektor riil. Kebijakan yang konsisten dan responsif terhadap dinamika pasar dapat memberi kepastian bagi perbankan dalam menyusun strategi penghimpunan dana maupun pembiayaan. Pada saat yang sama, dunia usaha memerlukan akses pendanaan yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan operasional, menjaga produksi, serta merespons peluang permintaan. Ketersediaan likuiditas yang baik juga dapat mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Ketua Umum Asbanda Agus Haryoto Widodo menilai pelonggaran GWM memberi ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), untuk memperkuat pembiayaan ekonomi daerah. Perhatian terutama diarahkan pada UMKM, kebutuhan modal kerja pelaku usaha, dan sektor produktif yang menciptakan lapangan kerja. Ia menilai fleksibilitas likuiditas berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan dana serta memperkuat daya saing suku bunga kredit. Dengan dukungan tersebut, akses terhadap pembiayaan yang sehat diharapkan semakin luas, sehingga manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih nyata oleh dunia usaha dan masyarakat.
Baca juga: Semarak HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial di Nawaripi Disambut Antusias Warga | Praktik Judi Sabung Ayam di Weru Kandat, Ketegasan Aparat Jadi Sorotan





