Kabupaten Jember | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta para pembina dan pengelola Sekolah Rakyat mengubah cara pandang dalam mendampingi siswa. Permintaan itu disampaikan setelah muncul kasus kekerasan yang menimpa tiga murid, dengan dugaan penganiayaan melibatkan seorang mahasiswa Universitas Pertahanan yang sedang menjalani program magang. Peristiwa tersebut, menurut Muhaimin, perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pembinaan dan memastikan lingkungan sekolah aman bagi anak.
Muhaimin menekankan bahwa setiap siswa memiliki karakter, potensi, dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, pendekatan pendidikan tidak seharusnya diseragamkan, apalagi jika terlalu bertumpu pada pola berorientasi militeristik. Ia mencontohkan kegiatan baris-berbaris sebagai bentuk pendekatan yang tidak dapat menjadi ukuran tunggal dalam mendidik atau membina seluruh anak. Pengelola perlu memahami kondisi masing-masing siswa dan memilih cara pendampingan yang sesuai, sehingga kegiatan di sekolah mendukung perkembangan mereka, bukan sekadar menuntut kepatuhan pada satu pola.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 27 Oktober 2026, Muhaimin meminta pembina menjalankan tugas dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berpusat pada anak. Penanganan siswa, ujarnya, semestinya mempertimbangkan latar belakang serta kemampuan mereka, termasuk kebutuhan dukungan yang berbeda-beda. Arahan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab pengelola dalam mencegah tindakan yang dapat membahayakan murid. Dugaan penganiayaan yang kini menjadi perhatian publik perlu ditangani secara serius, sementara pembinaan di Sekolah Rakyat harus diarahkan untuk mengembangkan potensi tiap anak secara aman dan proporsional. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi ruang belajar yang memberi kesempatan bagi siswa untuk tumbuh sesuai kemampuan dan kebutuhannya, sekaligus menjaga martabat serta keselamatan mereka dalam setiap kegiatan.
Muhaimin menekankan bahwa pembinaan di Sekolah Rakyat perlu berangkat dari pemahaman bahwa setiap anak memiliki kelebihan, kebutuhan, dan titik lemah yang berbeda. Karena itu, satu metode pembelajaran tidak selalu cocok diterapkan kepada seluruh siswa. Perbedaan kemampuan bukan alasan untuk memberi label atau membatasi masa depan anak, melainkan petunjuk bagi pendidik untuk menentukan dukungan yang tepat. Pendekatan yang lebih personal memungkinkan siswa berkembang sesuai kapasitasnya, sekaligus membantu mereka membangun kepercayaan diri. Dengan mengenali karakter masing-masing, pengelola sekolah dapat menghindari penilaian yang hanya bertumpu pada satu ukuran keberhasilan, seperti kedisiplinan dalam kegiatan tertentu atau nilai akademik semata.
Muhaimin memberi contoh siswa yang kesulitan mengikuti baris-berbaris. Ketidakmampuan dalam kegiatan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki potensi. Bisa saja ia mempunyai kepekaan seni dan kelak berkembang menjadi pelukis, atau memiliki minat serta kemampuan yang mengarah pada bidang teknologi. Sebaliknya, siswa dengan kemampuan akademik yang kuat dapat memperoleh pendampingan untuk mempersiapkan diri melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Contoh tersebut menggambarkan pentingnya melihat kemampuan secara utuh, bukan menyimpulkan potensi anak dari satu tugas atau keterampilan saja. Setiap jalur perkembangan memerlukan perhatian dan kesempatan yang sesuai.
Minat dan bakat di luar jalur akademik formal, termasuk potensi kreatif, juga perlu memperoleh ruang pembinaan. Sekolah dapat membantu siswa mengenali ketertarikan mereka, menyediakan kegiatan yang relevan, serta menghubungkan latihan dengan peluang pengembangan lebih lanjut. Hal ini bukan berarti mengabaikan pelajaran dasar, tetapi memastikan bahwa pendidikan memberi tempat bagi beragam kemampuan. Sebelum menentukan metode belajar dan bentuk pendampingan, para pengelola perlu memahami kekhasan setiap anak melalui pengamatan dan komunikasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, dukungan dapat disesuaikan, target perkembangan menjadi lebih realistis, dan siswa tidak dipaksa mengikuti pola yang sama. Pembinaan yang peka terhadap perbedaan membuka peluang agar setiap anak tumbuh dan berkontribusi melalui kekuatan yang dimilikinya.
Peristiwa di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan bermula pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, ketika berlangsung tindakan pendisiplinan terhadap sejumlah siswa yang kedapatan merokok. Dalam rangkaian kejadian tersebut, upaya pendisiplinan itu berujung pada kekerasan fisik. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa tiga murid dilaporkan menjadi korban penganiayaan. Mereka disebut mengalami kekerasan dalam peristiwa yang melibatkan mahasiswa Universitas Pertahanan yang sedang menjalani program magang. Kronologi ini menempatkan tindakan pendisiplinan sebagai awal kejadian, tetapi tidak memberikan rincian tambahan mengenai bentuk teguran, waktu tepat setiap tahap, ataupun alasan lain yang mungkin berkaitan dengan insiden tersebut.
Setelah kekerasan terjadi, beberapa korban harus dibawa ke puskesmas. Keterangan ini menunjukkan bahwa dampak peristiwa memerlukan penanganan kesehatan, meskipun informasi yang disampaikan tidak merinci kondisi masing-masing murid, jenis cedera, maupun perawatan yang diberikan. Karena itu, uraian mengenai korban terbatas pada laporan bahwa tiga murid menjadi korban penganiayaan dan beberapa di antaranya dibawa ke fasilitas kesehatan. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam kronologi yang tersedia mengenai siapa yang membawa mereka, berapa lama penanganan berlangsung, atau apakah seluruh korban mendapatkan pemeriksaan di tempat yang sama.
Lokasi kejadian disebut berada di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Pihak yang dilaporkan melakukan penganiayaan adalah mahasiswa Universitas Pertahanan yang tengah menjalani program magang. Dengan demikian, pokok kronologi yang dapat dicatat mencakup waktu kejadian, yaitu Minggu malam, 18 Oktober 2026; konteks awal berupa pendisiplinan siswa yang kedapatan merokok; berakhirnya tindakan tersebut dengan kekerasan fisik; serta laporan tiga murid menjadi korban dan beberapa korban dibawa ke puskesmas. Rincian di luar informasi tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.
Dalam mediasi yang dikawal Komando Distrik Militer (Kodim), para terduga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak korban. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan sikap dan membahas dampak kejadian. Namun, permintaan maaf itu tidak serta-merta mengakhiri penanganan perkara. Keluarga korban menegaskan bahwa proses hukum tetap perlu berjalan agar dugaan peristiwa tersebut ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Sikap keluarga korban didukung oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember. Dinas terkait memastikan pendampingan kepada korban dan keluarganya tetap diberikan, sekaligus mengawal agar hak-hak anak terlindungi selama proses berlangsung. Penanganan hukum dan pendampingan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemulihan, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya bertumpu pada mediasi atau pernyataan maaf.
Pada Kamis sore, 22 Oktober 2026, seluruh mahasiswa magang Universitas Pertahanan yang berada di lokasi kejadian ditarik. Penarikan ini dilakukan setelah peristiwa tersebut menjadi perhatian dan penanganan di lingkungan terkait terus berlangsung. Keterangan mengenai penarikan tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan yang dilakukan setelah kejadian, sementara pihak-pihak terkait memusatkan perhatian pada kondisi siswa serta proses yang sedang ditempuh.
Kondisi siswa dilaporkan berangsur membaik, baik secara fisik maupun psikologis. Pemulihan tetap menjadi perhatian, karena dampak suatu kejadian dapat dirasakan berbeda oleh setiap anak dan membutuhkan dukungan yang sesuai. Pihak sekolah juga berencana merombak sistem pengawasan internal sebagai langkah evaluasi. Rencana tersebut mencakup pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area yang dinilai perlu, disertai peninjauan terhadap tata kelola pengawasan di lingkungan sekolah. Pembenahan diharapkan memperkuat upaya pencegahan dan membantu memastikan kegiatan siswa berlangsung dalam suasana yang aman. Pelaksanaannya perlu disertai prosedur yang jelas, pengawasan aktif oleh petugas, serta perhatian terhadap privasi siswa. Dengan demikian, perbaikan sarana dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, tanpa menggantikan tanggung jawab sekolah dalam menjaga dan mendampingi para siswa setiap hari.
Baca juga: Revit Sekolah Nganjuk Jadi Bola Panas: Potongan dan Kualitas Bangunan Disorot | Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api





