Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah Indonesia menilai sejumlah platform media sosial memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Dalam diskusi yang digelar Kosgoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026), ia menyebut YouTube serta layanan milik grup Meta, termasuk Instagram dan Threads, berada dalam kategori tersebut. Menurut penilaian pemerintah, platform-platform itu dinilai tidak boleh diakses anak-anak. Pernyataan ini menggambarkan sikap pemerintah Indonesia terhadap perlindungan anak di ruang digital, bukan penilaian yang otomatis berlaku di negara lain. Konteks nasional penting diperhatikan karena kebijakan, aturan, dan pendekatan terhadap penggunaan layanan digital dapat berbeda di setiap yurisdiksi. Meutya menyampaikan pandangan itu dalam forum diskusi, ketika isu keamanan anak dan akses terhadap media sosial menjadi perhatian. Dengan menempatkan beberapa layanan dalam kategori risiko tinggi, pemerintah menandai perlunya perhatian khusus terhadap dampak penggunaan platform oleh kelompok usia muda. Pernyataan tersebut juga memperjelas bahwa penilaian pemerintah berfokus pada potensi risiko bagi anak, bukan sekadar popularitas atau jumlah pengguna suatu layanan.
Daftar yang disebut Meutya mencakup layanan dengan fungsi dan bentuk interaksi yang beragam. YouTube menyediakan konten video, sementara Instagram dan Threads merupakan bagian dari ekosistem Meta dengan fitur berbagi dan percakapan. Penyebutan sejumlah platform itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak terbatas pada satu jenis media sosial. Namun, dalam pernyataan yang disampaikan pada diskusi tersebut, dasar rinci untuk menetapkan tingkat risiko masing-masing layanan tidak dijabarkan. Karena itu, keterangan yang tersedia perlu dipahami secara tepat: pemerintah Indonesia menilai layanan-layanan tersebut berisiko tinggi bagi anak dan menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh mengaksesnya. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan mekanisme penerapan, batas usia, ataupun langkah teknis yang akan digunakan untuk membatasi akses. Hal-hal tersebut memerlukan penjelasan kebijakan lebih lanjut agar keluarga, penyedia platform, dan masyarakat memahami tanggung jawab serta aturan yang berlaku. Pembedaan penilaian risiko dan mekanisme pelaksanaan membantu pembaca memahami apa yang sudah disampaikan pemerintah, sekaligus menghindari anggapan bahwa rincian kebijakan telah dipastikan.
Isu ini menempatkan perlindungan anak sebagai pertimbangan penting dalam pembahasan tata kelola ruang digital di Indonesia. Anak dapat berhadapan dengan beragam konten, interaksi, dan fitur ketika menggunakan layanan daring, sehingga penilaian risiko menjadi bagian dari upaya merumuskan perlindungan yang sesuai. Meski demikian, pernyataan Meutya dalam forum Kosgoro sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai larangan global atau gambaran kebijakan negara lain. Cakupannya adalah penilaian pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan dalam diskusi di Jakarta. Informasi lanjutan mengenai aturan, penerapan, dan kewajiban masing-masing pihak akan menentukan bagaimana sikap tersebut diterjemahkan dalam praktik. Bagi orang tua dan pendamping, pernyataan itu menjadi pengingat bahwa pemerintah menganggap akses anak terhadap platform tertentu sebagai persoalan yang perlu ditangani dengan serius. Sementara itu, bagi penyedia layanan, penilaian tersebut menandakan adanya perhatian pemerintah terhadap risiko yang mungkin timbul bagi pengguna berusia muda. Rincian resmi berikutnya akan membantu memastikan publik memahami ruang lingkup penilaian dan langkah perlindungan yang ditetapkan di Indonesia.
Penggolongan YouTube dan platform Meta sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak tidak harus dipahami sebagai keputusan yang berlaku selamanya. Meutya Hafid menjelaskan bahwa tingkat risiko dapat berubah apabila penyedia platform melakukan perbaikan pada layanan dan cara mereka melindungi pengguna usia anak. Dengan demikian, penilaian tersebut bukan sekadar label tetap, melainkan gambaran atas kondisi dan kebijakan yang diterapkan pada suatu waktu. Platform yang dinilai berisiko memiliki ruang untuk menunjukkan perubahan, lalu memperkuat perlindungan sehingga dampak potensial terhadap anak dapat ditekan. Pendekatan ini menempatkan tanggung jawab pada penyedia layanan untuk terus mengevaluasi fitur, tata kelola, dan praktik yang berkaitan dengan keselamatan anak di ruang digital.
Meutya menyebut indikator penilaian disusun melalui diskusi dengan sejumlah pihak. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dimaksudkan agar penilaian tidak bertumpu pada satu pandangan semata, sekaligus memberi dasar yang lebih jelas untuk memahami risiko yang dihadapi anak saat menggunakan platform. Indikator tersebut menjadi acuan dalam menilai layanan dan mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki. Karena itu, perubahan tingkat risiko bergantung pada langkah nyata platform dalam merespons persoalan yang ditemukan, bukan hanya pada pernyataan atau komitmen. Penilaian juga dapat mendorong penyedia layanan memahami harapan perlindungan yang perlu dipenuhi sebelum layanan mereka dianggap lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Tujuan pemerintah, menurut Meutya, bukan semata-mata menunda anak memasuki ranah digital yang berisiko tinggi. Pemerintah juga ingin mendorong platform mengurangi risiko tersebut melalui perbaikan yang dapat dinilai. Jika tingkat risiko berhasil diturunkan, anak-anak dapat memperoleh akses yang lebih aman terhadap layanan digital, sementara platform berpeluang menjangkau pangsa pasar anak-anak di Indonesia. Dengan kata lain, perlindungan dan keberlanjutan layanan tidak harus diposisikan sebagai kepentingan yang saling bertentangan. Penyedia platform dapat mempertahankan kesempatan untuk melayani pengguna muda dengan terlebih dahulu menunjukkan bahwa keselamatan mereka diperhatikan secara serius. Arah kebijakan ini memberi insentif bagi platform untuk berbenah, sekaligus menegaskan bahwa akses bagi anak perlu disertai pengurangan risiko yang nyata dan berkelanjutan.
Meutya Hafid mendorong setiap platform digital untuk menilai secara jujur tingkat risiko layanan yang mereka sediakan, terutama risiko yang dapat dihadapi anak-anak. Penilaian tersebut sebaiknya tidak berhenti pada kebijakan internal atau pernyataan umum mengenai keamanan. Platform perlu mempertimbangkan jenis konten, fitur, dan pengalaman yang tersedia bagi penggunanya, lalu menyampaikan batas usia secara jelas. Dengan begitu, keluarga dapat memahami siapa yang seharusnya menggunakan suatu layanan dan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat. Kejujuran dalam menjelaskan risiko juga penting agar perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, sementara penyedia layanan tidak menjelaskan dengan terbuka karakter produknya kepada masyarakat.
Gagasan ini dapat dipahami melalui penggolongan usia yang telah dikenal dalam perfilman. Sebuah film mencantumkan batas usia agar penonton memperoleh gambaran tentang kesesuaian isinya, dan platform digital juga perlu memberikan penjelasan serupa untuk layanannya. Meutya menilai layanan yang pantas bagi pengguna berusia 17 tahun ke atas atau orang dewasa perlu dibedakan dari layanan yang pantas bagi anak-anak. Pembedaan itu membantu mencegah anggapan bahwa seluruh layanan digital memiliki tingkat risiko dan kesesuaian yang sama. Informasi usia yang mudah ditemukan dapat menjadi acuan bagi pengguna dan keluarga sebelum mengakses layanan, sekaligus memberi pemahaman mengenai kelompok pengguna yang dituju.
Menurut dorongan tersebut, pencantuman batas usia perlu didasarkan pada penilaian platform terhadap layanan masing-masing, bukan sekadar label yang dipilih tanpa pertimbangan. Penyedia layanan memiliki pemahaman langsung mengenai fitur dan konten yang mereka hadirkan, sehingga diharapkan mampu menyampaikan penilaian yang bertanggung jawab. Batas usia yang jelas juga membuat pembahasan perlindungan anak lebih konkret: masyarakat dapat melihat layanan mana yang ditujukan untuk anak-anak dan mana yang lebih sesuai bagi pengguna berusia 17 tahun ke atas atau orang dewasa. Pendekatan ini menegaskan pentingnya transparansi platform dalam menghadapi risiko digital, tanpa menyamaratakan semua layanan dan tanpa mengabaikan kebutuhan anak untuk memperoleh perlindungan yang memadai.
Peraturan pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital menjadi landasan bagi dorongan agar platform meninjau cara layanan mereka digunakan oleh anak.
Baca juga: Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT






