Bandung | Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menilai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu diperbarui agar tetap relevan dan mampu bekerja secara efektif menghadapi perubahan dunia. Pandangan itu ia sampaikan dalam pidato di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/10/2026). Menurutnya, pembaruan kelembagaan bukan sekadar agenda administratif, melainkan kebutuhan untuk memastikan organisasi tersebut dapat menjalankan mandatnya di tengah kondisi global yang terus bergerak. PBB memiliki peran penting dalam mempertemukan negara-negara dan merespons persoalan bersama. Namun, kapasitas serta cara kerjanya perlu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masa kini. Tanpa penyesuaian, organisasi itu berisiko kesulitan merespons tantangan secara tepat waktu dan efektif.
Tantangan global saat ini mencakup persoalan yang semakin luas dan saling berkaitan, mulai dari perubahan iklim dan pandemi hingga kecerdasan buatan serta perkembangan teknologi. Pada saat yang sama, muncul pula ancaman keamanan baru yang menuntut kerja sama lintas negara dan respons yang lebih tangkas. Isu-isu tersebut memiliki dampak lintas batas, sehingga tidak dapat ditangani oleh satu negara atau melalui pendekatan sektoral semata. Negara-negara membutuhkan ruang untuk menyepakati langkah bersama, berbagi informasi, dan membangun tanggapan yang terkoordinasi. Dalam konteks itu, PBB diharapkan mampu menjadi wadah yang efektif untuk mempertemukan kepentingan beragam negara sekaligus mendorong tindakan kolektif.
Arrmanatha menekankan bahwa persoalan abad ke-21 tidak dapat dijawab dengan rancangan kelembagaan abad ke-20. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya jarak kompleksitas masalah sekarang dan struktur yang dibentuk dalam konteks sejarah berbeda. Karena itu, pembaruan PBB perlu diarahkan agar institusi tersebut dapat menyesuaikan cara kerja dan kapasitasnya dengan dinamika baru, tanpa kehilangan fungsi kerja sama internasionalnya. Tujuannya ialah menjaga agar keputusan dan respons organisasi tetap relevan bagi negara-negara anggotanya. Dorongan reformasi juga berkaitan dengan kemampuan PBB untuk menghadapi krisis yang berubah cepat, memperkuat koordinasi, serta menghasilkan langkah yang dapat diterapkan. Dengan demikian, pembaruan dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas organisasi dalam menjawab kebutuhan bersama, bukan sekadar mengubah struktur formalnya.
Arrmanatha menegaskan bahwa negara-negara berkembang perlu memiliki suara yang lebih kuat dalam berbagai keputusan internasional. Keterlibatan mereka tidak seharusnya berhenti pada kehadiran dalam forum, tetapi juga mencakup kesempatan nyata untuk memengaruhi arah kebijakan yang berdampak luas. Banyak persoalan global, mulai dari pembangunan hingga tata kelola internasional, turut menentukan masa depan negara berkembang. Karena itu, pandangan dan kepentingan mereka perlu dipertimbangkan secara setara ketika keputusan bersama dirumuskan. Sistem global yang inklusif akan lebih mampu mencerminkan keberagaman pengalaman dan kebutuhan seluruh anggotanya.
Menurut Arrmanatha, prinsip keadilan harus menjadi dasar bagi tatanan internasional. Aturan dan lembaga global perlu memberi ruang partisipasi yang seimbang, sehingga pengambilan keputusan tidak hanya mencerminkan kepentingan sebagian negara. Kesetaraan tersebut bukan berarti setiap negara memiliki keadaan atau kapasitas yang sama, melainkan bahwa setiap negara berhak menyampaikan pandangan dan ikut membentuk keputusan yang memengaruhinya. Dengan ruang yang lebih terbuka, kerja sama internasional dapat dibangun melalui dialog, saling menghormati, dan pertimbangan atas kepentingan bersama. Pembaruan sistem global, dalam kerangka ini, menjadi bagian dari upaya menjaga legitimasi dan kepercayaan terhadap lembaga internasional.
Indonesia telah lama mendorong tatanan dunia yang memberi kesempatan setara kepada semua negara untuk berpartisipasi. Pandangan tersebut berkaitan erat dengan semangat Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 1955, yang mempertemukan negara-negara untuk menyuarakan aspirasi dan memperkuat kerja sama. Arrmanatha mengaitkan warisan konferensi itu dengan keyakinan bahwa tatanan dunia harus menjadi milik seluruh bangsa, bukan hanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh lebih besar. Semangat Bandung menempatkan kemandirian, kesetaraan, dan solidaritas sebagai landasan hubungan internasional. Nilai-nilai itu tetap relevan ketika masyarakat dunia membahas pembaruan lembaga multilateral dan pembagian peran dalam keputusan global. Bagi Indonesia, upaya memperluas ruang suara negara berkembang merupakan kelanjutan dari dorongan historis agar semua bangsa dapat terlibat secara bermakna. Dengan demikian, pembaruan tidak semata-mata menyangkut susunan kelembagaan, tetapi juga cara memastikan prosesnya adil, terbuka, dan memberi manfaat bagi semua negara. Partisipasi yang lebih setara dapat membantu membangun tatanan internasional yang mencerminkan kepentingan bersama serta menghormati hak setiap bangsa untuk ikut menentukan masa depan dunia.
Dorongan untuk memperbarui Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dimaksudkan untuk membongkar seluruh fondasi organisasi tersebut. Arrmanatha menegaskan bahwa prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam PBB tetap relevan dan perlu dijaga sebagai landasan hubungan antarnegara. Prinsip seperti kedaulatan, kesetaraan negara, serta kerja sama internasional menyediakan arah bagi upaya bersama menghadapi tantangan global. Namun, mempertahankan dasar itu tidak berarti setiap aturan kerja dan susunan kelembagaan harus dibiarkan tanpa perubahan. PBB dibentuk untuk melayani negara anggotanya; karena itu, cara kerjanya perlu terus dievaluasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembaruan, dalam pandangan ini, merupakan upaya memperkuat organisasi, bukan meniadakan tujuan awalnya.
Institusi yang bertumpu pada prinsip Piagam PBB perlu berkembang seiring perubahan kondisi dunia dan bertambahnya kebutuhan negara anggota. Perubahan geopolitik, tantangan lintas batas, serta beragam persoalan pembangunan menuntut PBB mampu merespons secara relevan. Salah satu sasaran reformasi ialah membuat proses pengambilan keputusan lebih inklusif, sehingga pandangan dan kepentingan lebih banyak negara dapat dipertimbangkan. Negara berkembang perlu memperoleh ruang partisipasi yang bermakna, bukan sekadar hadir dalam forum. Keterlibatan yang lebih luas dapat membantu memperkuat legitimasi keputusan dan memastikan kebijakan mencerminkan kenyataan yang beragam. Dengan demikian, pembaruan kelembagaan harus berjalan seiring penghormatan terhadap prinsip dasar yang telah disepakati para anggota.
Reformasi juga ditujukan agar organisasi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan lebih efektif dalam menghasilkan solusi. PBB perlu mampu menyesuaikan mekanisme kerjanya ketika menghadapi persoalan baru, tanpa kehilangan mandat maupun arah yang berakar pada Piagam. Ukuran keberhasilan perubahan bukan hanya struktur yang tampak berbeda, melainkan kemampuan untuk mengambil keputusan secara lebih tanggap dan menerjemahkannya menjadi hasil yang berguna bagi masyarakat. Arrmanatha menilai pembaruan ini sebagai kebutuhan mendesak, bukan kemewahan atau sekadar pilihan. Tanpa penyesuaian, kesenjangan tantangan global dan kapasitas lembaga untuk merespons dapat semakin lebar. Karena itu, menjaga prinsip dan memperbarui institusi bukan dua hal yang bertentangan, melainkan langkah yang saling melengkapi demi PBB yang lebih inklusif, relevan, dan efektif.
Arrmanatha menyoroti menyempitnya ruang dialog multilateral pada saat kerja sama internasional justru semakin diperlukan. Berbagai tantangan lintas batas—mulai dari konflik dan krisis kemanusiaan hingga perubahan iklim serta persoalan ekonomi—tidak dapat ditangani secara terpisah. Ketika kesempatan untuk berdiskusi dan menyepakati langkah bersama berkurang, kemampuan negara-negara untuk merespons persoalan tersebut secara efektif juga dapat ikut melemah. Karena itu, menurutnya, penting untuk menjaga agar jalur komunikasi antarnegara tetap terbuka dan inklusif.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada satu negara pun yang mampu menyelesaikan seluruh masalah global seorang diri, sebesar apa pun kekuatan yang dimilikinya. Dampak suatu krisis dapat melampaui batas negara, sementara penyelesaiannya sering membutuhkan sumber daya, dukungan, dan komitmen dari banyak pihak. Atas dasar itu, Indonesia memandang multilateralisme bukan sekadar pilihan diplomatik, melainkan kebutuhan untuk menghadapi persoalan bersama. Kerja sama melalui lembaga internasional memungkinkan negara-negara bertukar pandangan, membangun kepercayaan, dan mencari solusi yang mempertimbangkan kepentingan bersama.
Dalam kaitan tersebut Arrmanatha menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Sekretaris Jenderal PBB serta.
