Jakarta | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi syariah sekaligus mendorong kemandirian umat. Ketiganya tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dan kepedulian sosial, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya mengelola sumber daya masyarakat secara lebih terarah. Melalui pengumpulan dan penyaluran yang bertanggung jawab, dana ZIS dapat membantu menjawab kebutuhan kelompok yang memerlukan dukungan serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid berpandangan bahwa pembahasan mengenai ZIS perlu ditempatkan dalam kerangka sistem ekonomi Islam atau syariah. Menurutnya, sistem tersebut menjanjikan pertumbuhan yang berkeadilan. Pandangan ini menempatkan ZIS bukan sebagai unsur yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pendekatan ekonomi yang memberi perhatian pada distribusi manfaat dan keseimbangan sosial. Dengan demikian, pembicaraan mengenai pengelolaan ZIS juga berkaitan dengan bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih luas, termasuk oleh masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses dan sumber daya.
Dalam kerangka tersebut, ZIS berpotensi mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran yang sesuai kebutuhan dan dikelola secara amanah. Zakat dapat diarahkan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan dasar maupun memperkuat kemampuan mereka untuk mandiri. Infak dan sedekah turut melengkapi peran itu melalui kontribusi sukarela yang dapat menjangkau beragam kepentingan sosial. Pengelolaan yang terencana, transparan, dan tepat sasaran menjadi penting agar manfaat dana dapat dirasakan secara optimal. Penegasan Baznas RI tersebut menggarisbawahi hubungan nilai solidaritas, pemberdayaan, dan pembangunan ekonomi. Ketika ZIS dipahami sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah, potensinya mencakup penguatan kemandirian umat sekaligus peningkatan kesejahteraan bersama. Pendekatan ini juga menekankan bahwa pertumbuhan yang berkeadilan membutuhkan perhatian pada distribusi manfaat, sehingga kemajuan ekonomi tidak hanya diukur dari peningkatan aktivitas, tetapi juga dari luasnya masyarakat yang memperoleh manfaat.
Sodik Mudjahid menyoroti dukungan Baznas terhadap pengembangan ekonomi syariah melalui beberapa peran yang saling berkaitan. Salah satunya ialah membantu sejumlah pengusaha kecil memperoleh legalitas industri halal. Dukungan ini dapat menjadi bagian penting dalam mendorong usaha agar memiliki pengakuan yang sesuai dengan ketentuan halal. Bagi pelaku usaha kecil, legalitas tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen dan kesiapan menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem ekonomi syariah. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci jumlah pengusaha yang dibantu maupun bentuk teknis pendampingannya.
Peran lain yang disebutkan adalah menghimpun zakat, infak, dan sedekah atau ZIS. Penghimpunan ini menjadi salah satu fungsi Baznas dalam mengelola dana sosial keagamaan dari masyarakat. ZIS memiliki hubungan dengan kesejahteraan umat karena penghimpunannya menyediakan dasar bagi penyaluran manfaat kepada pihak yang berhak. Dalam konteks ekonomi syariah, pengelolaan dana tersebut menunjukkan bagaimana nilai kepedulian sosial dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Meski demikian, keterangan mengenai dukungan ini tidak mencakup besaran dana yang dihimpun atau rincian penyalurannya.
Baznas juga berperan meningkatkan literasi masyarakat mengenai ZIS. Pemahaman yang lebih baik dapat membantu masyarakat mengenali fungsi zakat, infak, dan sedekah serta pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab. Literasi menjadi relevan bagi pemberi maupun penerima manfaat, karena pengetahuan dapat mendukung partisipasi dan pemahaman terhadap tata kelola dana sosial keagamaan. Bersama dukungan bagi legalitas halal usaha kecil dan penghimpunan ZIS, upaya peningkatan literasi ini memperlihatkan cakupan kontribusi Baznas yang disebut Sodik Mudjahid. Ketiga bentuk dukungan tersebut menempatkan penguatan usaha, pengelolaan dana, dan pemahaman publik sebagai bagian dari pembahasan ekonomi syariah serta kesejahteraan umat, tanpa mengandaikan adanya rincian program lain yang tidak dijelaskan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin menekankan bahwa masa depan zakat tidak dapat dinilai hanya dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Pengumpulan dana memang penting, tetapi keberhasilan zakat juga ditentukan oleh cara dana tersebut dikelola dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, perhatian perlu diberikan pada mutu tata kelola, profesionalisme amil, kualitas regulasi, serta ketepatan penyaluran kepada penerima yang membutuhkan. Pengelolaan yang baik membantu memastikan bahwa amanah para pemberi zakat diterjemahkan menjadi dukungan yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran keberhasilan berikutnya ialah kemampuan lembaga zakat menunjukkan dampak program secara jelas. Penyaluran tidak semestinya berhenti pada proses distribusi, tetapi perlu disertai upaya untuk memahami perubahan yang terjadi pada kehidupan penerima manfaat. Dengan demikian, lembaga dapat menilai apakah program telah menjangkau sasaran secara tepat dan memberikan hasil yang diharapkan. Profesionalisme amil, aturan yang mendukung, serta evaluasi yang konsisten menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut turut menentukan keberlanjutan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Sekretaris Jenderal World Zakat and Waqf Forum, Datuk Mohd Ghazali Md Noor, menilai Baznas memiliki peran strategis dalam perkembangan keuangan sosial Islam di tingkat global. Peran itu dapat diperkuat melalui pengembangan zakat produktif, tata kelola yang kokoh, pemanfaatan inovasi teknologi, dan kolaborasi internasional. Ia mengajak para pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki tata kelola agar penghimpunan dan penyaluran dana berlangsung secara terpercaya. Inovasi teknologi juga perlu digunakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketepatan sasaran dan kepentingan penerima manfaat. Di samping itu, kerja sama antarlembaga dan antarnegara perlu diperluas untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, serta praktik yang relevan. Langkah-langkah tersebut dapat mendukung kontribusi zakat yang lebih terarah sekaligus memperkuat peran lembaga zakat dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Baznas 2026, penguatan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) disuarakan melalui agenda “10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan”. Resolusi tersebut menempatkan pengelolaan yang amanah, profesional, dan terukur sebagai landasan untuk memperluas manfaat dana umat. Baznas berkomitmen mendorong pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara nasional hingga Rp70 triliun pada 2027. Angka itu merupakan target yang hendak dicapai, bukan capaian yang telah terealisasi. Upaya menuju sasaran tersebut memerlukan peran lembaga pengelola, pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu langkah yang disoroti ialah memperkuat regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pengelolaan dan penyaluran dana berlangsung konsisten serta memiliki kepastian. Literasi zakat juga perlu ditanamkan sejak dini. Manasik zakat dapat menjadi sarana edukasi yang mengenalkan kewajiban, prinsip, dan tata cara berzakat secara sederhana kepada masyarakat, termasuk generasi muda. Pemahaman yang baik diharapkan mendorong kepercayaan publik dan partisipasi muzaki. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak diperlukan untuk memperluas jangkauan penghimpunan dan layanan, sekaligus menyelaraskan program agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Resolusi berikutnya berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan kelembagaan. Pengelola yang kompeten, didukung tata kerja dan sistem yang memadai, dapat membantu menjaga akuntabilitas serta meningkatkan mutu pelayanan. Baznas juga merencanakan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Di tingkat desa, pengaktifan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diharapkan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kehadiran UPZ dapat mendukung penghimpunan dana, pelayanan bagi muzaki, pendataan mustahik, serta penyaluran zakat yang lebih sesuai dengan kondisi setempat. Dengan layanan yang lebih dekat, kebutuhan warga dapat dikenali secara lebih baik, sementara proses penyaluran berpeluang berlangsung lebih tepat sasaran dan terkoordinasi. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar jangka panjang untuk memperluas jangkauan pengelolaan zakat secara bertanggung jawab.
Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman
