Jakarta | Road Accident Rescue (RAR) Polri merupakan kendaraan khusus yang mendukung upaya evakuasi korban kecelakaan lalu lintas. Perannya penting ketika seseorang tidak dapat keluar dari kendaraan karena terjepit, terutama saat mobil mengalami kerusakan parah. Dalam keadaan seperti itu, proses penyelamatan memerlukan dukungan yang sesuai dengan kondisi korban dan kendaraan. Kehadiran RAR ditujukan untuk membantu petugas menangani kebutuhan penyelamatan di lokasi, bukan sekadar memindahkan kendaraan yang sudah tidak dapat berjalan.
RAR berbeda dari mobil derek biasa. Mobil derek pada umumnya digunakan untuk mengangkat atau menarik kendaraan, sedangkan RAR membawa perlengkapan yang dirancang untuk membantu proses penyelamatan korban. Perbedaan fungsi ini penting dipahami agar masyarakat tidak menyamakan kendaraan penyelamat dengan kendaraan pengangkut atau penarik mobil. Fokus RAR adalah mendukung evakuasi, khususnya ketika korban terjebak di dalam mobil yang rusak parah dan membutuhkan bantuan untuk dikeluarkan.
Perlengkapan di dalam RAR mendukung petugas dalam menghadapi hambatan ketika korban tidak bisa dievakuasi dengan mudah. Kendaraan ini menjadi bagian dari kesiapan kepolisian untuk memberikan dukungan di tempat kejadian. Dengan adanya sarana yang memang disiapkan untuk penyelamatan, petugas dapat bekerja dengan bantuan peralatan yang sesuai dengan tujuan tersebut. RAR bukan pengganti petugas, melainkan kendaraan pendukung yang menyediakan perlengkapan untuk membantu pelaksanaan evakuasi.
Pemahaman mengenai fungsi RAR juga membantu menjelaskan mengapa kendaraan ini dapat dikerahkan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Ketika korban terjebak, perhatian tidak hanya tertuju pada kondisi mobil, tetapi juga pada cara membantu korban keluar dengan dukungan yang tersedia. Karena itu, RAR memiliki fungsi khusus dalam mendukung penyelamatan di lokasi. Kehadirannya menegaskan bahwa penanganan korban terjepit membutuhkan sarana yang berbeda dari layanan derek, dengan tujuan utama membantu evakuasi secara tepat.
Korlantas Polri menggelar pelatihan penggunaan mobil RAR untuk tahun anggaran 2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta Timur, dan diikuti personel kepolisian dari sejumlah polda. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan petugas dalam menangani kecelakaan lalu lintas, khususnya ketika korban terjebak di dalam kendaraan dan membutuhkan pertolongan serta evakuasi segera.
Rangkaian kegiatan mencakup penyampaian materi dan praktik langsung. Melalui materi, peserta memperoleh penjelasan mengenai fungsi kendaraan RAR, penggunaan perlengkapan pendukung, serta tahapan penanganan yang perlu diperhatikan saat menghadapi kondisi darurat. Pada sesi praktik, personel berkesempatan mengenali peralatan dan mempelajari penerapannya dalam simulasi. Pendekatan tersebut membantu peserta menghubungkan pemahaman teori dengan tindakan yang diperlukan di lapangan, termasuk koordinasi selama proses penyelamatan.
Tujuan utama pelatihan adalah memastikan personel lapangan memahami cara mengoperasikan kendaraan RAR beserta perlengkapannya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemahaman terhadap prosedur penting agar setiap tindakan dilakukan secara terukur, aman, dan selaras dengan tugas masing-masing petugas. Penggunaan alat yang tepat juga dapat mendukung proses evakuasi korban terjepit, sekaligus mengurangi risiko yang mungkin timbul bagi korban maupun personel penolong.
Dengan melibatkan personel dari berbagai polda, pelatihan ini turut mendorong keseragaman pemahaman dalam penggunaan kendaraan dan peralatan RAR. Bekal tersebut diharapkan dapat diterapkan saat petugas bertugas di wilayah masing-masing, terutama ketika menghadapi kecelakaan yang memerlukan penanganan khusus. Pelatihan berbasis materi dan praktik memberi kesempatan bagi personel untuk mengenali prosedur sebelum menjumpai situasi nyata. Kesiapan petugas, penguasaan perlengkapan, serta kepatuhan terhadap SOP merupakan unsur penting dalam mendukung respons yang efektif dan membantu korban memperoleh pertolongan secara tepat.
AKP Hermawan, Ps Kaur Pulahjianta Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa kendaraan RAR yang digunakan pada tahun ini pada dasarnya masih mempertahankan spesifikasi sebelumnya. Dengan demikian, gambaran utama kendaraan tersebut tetap mengacu pada rancangan yang telah digunakan, tanpa perubahan mendasar pada susunan dan karakteristik yang disebutkan. Keterangan ini memberi konteks mengenai kendaraan pendukung penyelamatan di lokasi kecelakaan, khususnya ketika korban terjepit dan memerlukan evakuasi. Informasi mengenai spesifikasi disampaikan secara terbatas pada basis kendaraan, konfigurasi roda, mini crane, serta kompartemen penyimpanan peralatan penyelamatan.
Secara dasar, kendaraan RAR menggunakan platform light truck dengan konfigurasi 10 roda. Bentuk kendaraan ini menjadi landasan bagi penempatan perlengkapan yang dibutuhkan dalam kegiatan penyelamatan. Pada bagian atas terdapat mini crane, sementara sejumlah kompartemen disediakan untuk menyimpan peralatan penyelamatan. Rincian tersebut menunjukkan unsur utama yang membentuk kendaraan: basis kendaraan, susunan roda, perangkat yang terpasang di bagian atas, dan ruang penyimpanan. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan kapasitas kendaraan maupun detail teknis tambahan, sehingga aspek-aspek tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi ini.
Penjelasan AKP Hermawan juga menegaskan bahwa perlengkapan penyelamatan ditempatkan pada kompartemen-kompartemen kendaraan, tanpa merinci jenis alat yang disimpan di dalamnya. Karena itu, uraian mengenai spesifikasi RAR perlu dibatasi pada informasi yang telah disampaikan: kendaraan berbasis light truck, memiliki 10 roda, dilengkapi mini crane di bagian atas, dan mempunyai sejumlah kompartemen penyimpanan. Tidak ada keterangan dalam informasi tersebut mengenai merek kendaraan, kapasitas angkut, atau fungsi khusus alat lain. Penyebutan batas informasi ini penting agar gambaran kendaraan tetap akurat dan tidak mencampurkan rincian yang belum dikonfirmasi.
Pembaruan pada kendaraan RAR Polri mencakup alat bantu pernapasan untuk mendukung petugas ketika proses evakuasi berlangsung di ruang tertutup yang dipenuhi asap. Dalam kondisi tersebut, kualitas udara dapat membahayakan pernapasan dan menyulitkan petugas menjalankan tugas. Kehadiran perlengkapan ini ditujukan untuk membantu personel bekerja saat menghadapi situasi yang memang memerlukan dukungan pernapasan, bukan sebagai perlengkapan yang digunakan tanpa mempertimbangkan keadaan di lapangan. Kebutuhan akan alat bantu tersebut dapat muncul, misalnya, ketika kecelakaan melibatkan kendaraan terbakar dan asap menghalangi proses penanganan. Dengan dukungan peralatan yang sesuai, petugas diharapkan dapat melaksanakan evakuasi dengan lebih siap ketika udara di sekitar korban tidak aman untuk dihirup.
Penggunaan alat bantu pernapasan berkaitan dengan kondisi khusus yang berisiko mengurangi kemampuan bernapas, seperti lingkungan berasap atau udara yang membahayakan pernapasan. Dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan terbakar, petugas mungkin perlu menjangkau korban di area yang tertutup asap. Peralatan ini mendukung petugas selama bekerja dalam situasi tersebut, tetapi tidak mengubah pentingnya penilaian kondisi dan pelaksanaan prosedur keselamatan. Penanganan tetap perlu menyesuaikan keadaan kejadian serta ketentuan operasional yang berlaku. Karena itu, keberadaan alat pada kendaraan RAR perlu disertai pemahaman personel mengenai penggunaan yang tepat. Dukungan perlengkapan dan kesiapan petugas menjadi bagian dari upaya agar proses evakuasi berjalan sesuai kebutuhan tanpa mengabaikan keselamatan.
Hermawan berharap personel polda yang mengikuti pelatihan mampu bertugas sesuai SOP serta menggunakan peralatan RAR dengan baik dan benar. Harapan tersebut mencakup pemahaman terhadap fungsi alat bantu pernapasan dan situasi penggunaannya, khususnya ketika asap atau udara berbahaya menghambat pernapasan dalam proses evakuasi. Pelatihan diharapkan membantu personel mengenali kapan dukungan peralatan diperlukan dan menerapkannya sesuai prosedur, bukan sekadar membawa perlengkapan. Dengan demikian, pembaruan kendaraan RAR dapat mendukung pelaksanaan tugas secara terarah dalam keadaan yang relevan, termasuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan terbakar. Kesiapan personel untuk mengikuti SOP dan menggunakan peralatan dengan benar tetap menjadi unsur penting dalam menghadapi kondisi berisiko tersebut, sekaligus mendukung upaya evakuasi korban secara aman.
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini | Akses Darat Terhambat, Pangkoops TNI Habema Perintahkan Evakuasi Udara Ibu Sinta dari Mbua | Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran





