KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkab Bogor, Rudy Susmanto Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkab Bogor, Rudy Susmanto Diperiksa

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan pemotongan insentif upah pungut yang diterima pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Insentif itu berhubungan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi pemeriksaan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa penyidik meminta keterangan Rudy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan pemotongan insentif yang diterima pegawai dari kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Pemkab Bogor.

Pendalaman itu menempatkan kebijakan dan pelaksanaan pemberian insentif upah pungut sebagai bagian dari perkara yang ditelusuri penyidik. Keterangan Rudy diperlukan untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan penerimaan daerah serta mekanisme insentif yang berlaku bagi pegawai. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah atau terlibat dalam tindak pidana.

Dugaan pemotongan tersebut menjadi perhatian karena insentif upah pungut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan pajak dan retribusi, yang merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah. KPK masih mendalami rangkaian informasi mengenai dugaan itu, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan maupun penyaluran insentif. Pemeriksaan terhadap Rudy merupakan salah satu langkah penyidik dalam mengumpulkan keterangan untuk memperjelas perkara.

Dalam keterangannya kepada jurnalis, Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan Rudy berlangsung pada 29 Oktober dan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan pemotongan insentif upah pungut pegawai Pemkab Bogor. Pernyataan juru bicara tersebut menjelaskan kaitan pemeriksaan dengan pengelolaan pajak serta retribusi daerah, tanpa menyatakan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut. Perkembangan lebih lanjut bergantung pada proses penyidikan dan hasil pengumpulan keterangan oleh KPK.

Pada 20 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan mencegah kabar yang belum terverifikasi dianggap sebagai fakta. KPK meminta publik membedakan kabar mengenai OTT dan kegiatan penyelidikan yang sedang dilakukan. Penegasan itu menjadi konteks penting sebelum lembaga antirasuah mengungkap perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sehari setelah penjelasan tersebut, KPK menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Uang itu diamankan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemkab Bogor. KPK belum menyebut temuan tersebut sebagai hasil OTT; keterangan mengenai penyitaan barang bukti perlu dipahami sebagai perkembangan penyelidikan, bukan konfirmasi bahwa penangkapan tangan telah berlangsung. Rincian mengenai lokasi, pihak yang menguasai uang, serta proses pengamanan disampaikan sesuai informasi resmi yang tersedia dari lembaga tersebut.

Dalam dugaan yang sedang ditelusuri, uang Rp1,5 miliar itu diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Upah pungut berkaitan dengan kegiatan pemungutan pendapatan daerah, sehingga dugaan pemotongan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Penyidik perlu menelusuri asal-usul dana, mekanisme pemberian maupun pemotongannya, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pembuktian selesai.

Pengamanan uang menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti dan menguji keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan. Nilai barang bukti yang disebutkan juga belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan alur perkara atau besaran kerugian negara. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta klarifikasi kepada pihak terkait. Publik dapat mengikuti informasi resmi KPK untuk memperoleh pembaruan yang terkonfirmasi, sementara setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan pemkab tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peralihan tahap ini menandakan bahwa KPK melanjutkan proses hukum untuk menguji dugaan yang telah dihimpun melalui kegiatan penyelidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik dapat menelusuri aliran uang, meminta keterangan pihak terkait, serta mengumpulkan dan menguji bukti yang relevan. Proses tersebut diperlukan untuk memperjelas peristiwa yang diduga terjadi, pihak yang mungkin bertanggung jawab, dan kecukupan alat bukti sebelum KPK mengambil keputusan lebih lanjut mengenai penanganan perkara.

Penyidikan itu ditandai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penggunaan sprindik umum menunjukkan penyidikan telah dibuka terhadap perkara atau dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, namun belum mencantumkan penetapan seorang individu sebagai tersangka. Sesuai keterangan sumber, pada tahap ini KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Karena itu, status penyidikan tidak boleh disamakan dengan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan korupsi. Penetapan tersangka merupakan langkah tersendiri yang membutuhkan dasar hukum dan kecukupan bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga ada pengumuman resmi lebih lanjut, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada peningkatan tahap penanganan dan penerbitan sprindik umum dalam perkara dugaan tersebut.

Perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pegawai Pemkab Bogor ini juga perlu dibedakan dari penyidikan KPK lainnya di Kabupaten Bogor. Penyidikan lain tersebut menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Keduanya merupakan perkara berbeda, dengan fokus dugaan dan ruang lingkup penanganan masing-masing yang tidak semestinya dicampuradukkan dalam pemberitaan. Fakta bahwa keduanya ditangani KPK di wilayah yang sama tidak berarti keduanya memiliki rangkaian peristiwa, pihak terkait, atau bukti yang sama. Pemisahan konteks ini penting agar perkembangan penyidikan mengenai dugaan penerimaan uang di lingkungan pemkab tidak langsung diasosiasikan dengan perkara pengadaan di Dinas Pendidikan.

Rangkaian penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung di tiga kantor perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan secara bertahap selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Agustus 2026. Pada hari pertama, penyidik mendatangi kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Keesokan harinya, kegiatan penggeledahan berlanjut di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Urutan lokasi itu menunjukkan bahwa kegiatan penyidik mencakup sejumlah lingkungan kerja pemerintah daerah, bukan hanya satu kantor. Namun, informasi yang tersedia mengenai rangkaian tersebut terbatas pada waktu dan tempat penggeledahan. Tidak ada keterangan lebih lanjut yang menjelaskan bagian ruangan yang diperiksa, lamanya kegiatan di masing-masing kantor, ataupun pihak yang mendampingi penyidik. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disebutkan.

Demikian pula, tidak ada informasi yang menyebutkan barang bukti atau hasil tertentu dari penggeledahan di Bappenda, BKPSDM, maupun Dinas Pendidikan. Dengan demikian, kegiatan itu dapat dicatat sebagai bagian dari langkah penyidikan KPK, tetapi hasilnya tidak perlu diasumsikan atau disimpulkan tanpa keterangan resmi. Penggeledahan pada 27 Agustus di dua kantor dan kelanjutannya pada 28 Agustus di satu kantor lainnya merupakan kronologi yang dapat disampaikan secara faktual. Adapun kaitan khusus setiap kantor dengan dugaan pemotongan insentif belum dijelaskan dalam rincian yang tersedia.