Bisnis  

Korlantas Periksa Perubahan Kepemilikan McLaren yang Tercatat atas Nama Montir

Korlantas Periksa Perubahan Kepemilikan McLaren yang Tercatat atas Nama Montir

Kota Tangerang | Korps Lalu Lintas Polri akan menelusuri administrasi perubahan kepemilikan sebuah McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang mekanik bengkel motor di Tangerang. Penelusuran tersebut berfokus pada rangkaian proses pencatatan kendaraan dan perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen registrasi. Keterangan mengenai riwayat administrasi itu disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, kepada wartawan pada Selasa (27/10).

Sumardji menjelaskan bahwa kendaraan tersebut pertama kali terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021. Setelah itu, dokumen administrasinya diproses untuk balik nama menjadi milik perorangan pada Oktober 2022. Dengan demikian, catatan yang disampaikan Korlantas menunjukkan adanya dua tahap kepemilikan yang berbeda: pendaftaran awal atas nama badan usaha, kemudian perubahan pencatatan menjadi atas nama individu. Informasi mengenai tahapan dan waktu tersebut menjadi dasar bagi Korlantas untuk menelusuri proses administrasinya lebih lanjut.

Nama Yudariansyah menjadi perhatian karena ia diketahui bekerja sebagai mekanik bengkel motor di Tangerang, sementara kendaraan yang tercatat atas namanya merupakan McLaren 570S AT dengan nilai yang disebut mencapai Rp4,5 miliar. Namun, keterangan yang disampaikan Sumardji dalam informasi tersebut terbatas pada riwayat pendaftaran awal dan proses balik nama. Belum ada rincian mengenai perusahaan yang tercatat sebagai pemilik pertama, pihak yang mengurus perubahan data, maupun dokumen pendukung yang digunakan dalam proses itu. Karena itu, penelusuran administrasi diperlukan untuk memeriksa urutan pencatatan dan memastikan bagaimana perubahan kepemilikan tersebut diproses. Langkah ini juga memberi ruang bagi otoritas untuk mencocokkan data registrasi kendaraan dengan dokumen yang relevan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Korlantas menyatakan akan menelusuri administrasi perubahan kepemilikan tersebut. Rangkaian informasi yang tersedia sejauh ini menjelaskan kapan mobil didaftarkan atas nama perusahaan dan kapan balik nama menjadi milik perorangan diproses, tetapi belum memaparkan hasil pemeriksaan atas keabsahan ataupun kelengkapan dokumennya. Sumardji menyampaikan keterangan itu kepada wartawan pada Selasa (27/10), sementara pemeriksaan terhadap proses administrasi menjadi perhatian berikutnya.Sumardji menjelaskan bahwa perubahan kepemilikan kendaraan harus mengikuti persyaratan administrasi yang berlaku. Pemohon perlu menyiapkan KTP sebagai identitas pihak yang menerima kendaraan, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Selain pemeriksaan berkas, kendaraan juga harus menjalani cek fisik agar nomor rangka dan nomor mesin dapat dicocokkan dengan data yang tercantum dalam dokumen. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan identitas kendaraan yang diajukan sesuai dengan catatan administrasi.

Apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama perusahaan atau badan usaha, pemohon juga perlu melampirkan surat pelepasan hak dari perusahaan. Dokumen itu menjelaskan bahwa badan usaha telah melepaskan kepemilikan kendaraan dan menjadi dasar bagi proses pencatatan kepada pemilik berikutnya. Kelengkapan seluruh dokumen perlu diperiksa sebelum permohonan diproses lebih lanjut. Dengan demikian, riwayat kepemilikan kendaraan dan pihak yang mengajukan perubahan dapat ditelusuri melalui berkas yang sah.

Menurut Sumardji, petugas wajib memproses balik nama apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pemeriksaan administrasi, bukan semata-mata karena kendaraan menjadi sorotan publik. Untuk memastikan prosedur pada McLaren yang sedang diperiksa sesuai dengan aturan, Korlantas akan berkoordinasi dengan Samsat. Koordinasi itu mencakup pengecekan kesesuaian berkas, hasil cek fisik, serta tahapan administrasi yang telah ditempuh dalam proses perubahan kepemilikan. Pemeriksaan juga dapat membantu memastikan apakah dokumen pendukung, termasuk surat pelepasan hak apabila kendaraan sebelumnya tercatat atas nama badan usaha, sudah tersedia dan memenuhi ketentuan. Hingga penelusuran selesai, belum ada kesimpulan akhir mengenai kelengkapan maupun kesesuaian proses administrasi kendaraan tersebut. Sumardji menegaskan bahwa penelusuran masih berlangsung, sehingga informasi mengenai hasil pemeriksaan perlu menunggu verifikasi dari petugas dan koordinasi dengan Samsat. Langkah ini dimaksudkan agar setiap perubahan data kepemilikan tercatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemblokiran data kendaraan tidak dapat dilakukan begitu saja hanya karena muncul dugaan bahwa perubahan kepemilikan tercatat menggunakan identitas seseorang. Menurut Sumardji, langkah tersebut baru dapat diproses setelah pihak yang merasa identitasnya dipakai tanpa hak menyampaikan laporan. Laporan menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri informasi dan menindaklanjuti keberatan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Karena itu, orang yang menemukan namanya tercantum pada kendaraan tanpa sepengetahuan atau persetujuannya perlu segera menghubungi kantor pelayanan terkait. Penyampaian informasi secara langsung membantu memastikan bahwa dugaan penggunaan identitas dapat dicatat dan diperiksa, bukan hanya menjadi kabar yang beredar tanpa penjelasan ataupun bukti pendukung.

Sumardji menjelaskan bahwa tujuan pemblokiran adalah agar persoalan administrasi dapat segera ditangani ketika pemilik sebenarnya datang mengurus proses balik nama. Dengan adanya penanda pada data, petugas dapat mengetahui bahwa terdapat hal yang perlu diklarifikasi sebelum perubahan administrasi dilanjutkan. Mekanisme ini juga memberi ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk membawa dokumen pendukung dan menjelaskan kronologi kepemilikan kendaraan. Pemblokiran bukan pengganti pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan identitas, melainkan langkah administratif untuk menghindari persoalan tersebut terlewat saat layanan balik nama berlangsung. Setiap kasus tetap perlu diperiksa berdasarkan laporan, data kendaraan, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, misalnya pemalsuan dokumen atau penggunaan identitas secara tidak sah, pihak yang dirugikan dapat meneruskan persoalan kepada penyidik reserse kriminal. Jalur tersebut memungkinkan dugaan pidana ditangani oleh aparat yang berwenang, terpisah dari penyelesaian administrasi kendaraan. Masyarakat sebaiknya menyimpan dokumen identitas dan bukti lain yang relevan untuk membantu proses pemeriksaan. Sumardji juga mengimbau warga yang ingin memeriksa status suatu kendaraan maupun mengetahui apakah identitasnya tercantum pada kendaraan lain agar datang ke kantor Samsat terdekat. Petugas Samsat dapat membantu memberikan informasi mengenai langkah pemeriksaan dan pengaduan yang sesuai. Dengan mendatangi layanan resmi, warga dapat memperoleh penjelasan langsung serta mengetahui prosedur berikutnya secara lebih jelas dan tertib.

Kasus perubahan kepemilikan sebuah McLaren 570S AT menjadi perhatian setelah data kendaraan mewah senilai sekitar Rp4,5 miliar itu tercatat atas nama Yudariansyah. Samsat Ciledug sebelumnya telah memblokir data mobil tersebut. Yudariansyah, yang bekerja sebagai mekanik di bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menyatakan tidak pernah memiliki ataupun menguasai kendaraan itu.

Persoalan tersebut diketahui Yudariansyah setelah seorang tetangga memberi tahu bahwa petugas Samsat datang untuk menagih pajak kendaraan. Informasi itu mengejutkannya karena ia tidak merasa pernah membeli McLaren atau mengurus pencatatan kepemilikan mobil tersebut. Kendaraan dengan nomor polisi B 570 H itu tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000, jumlah yang jauh berbeda dari kemampuan dan kesehariannya sebagai pekerja bengkel.

Pada Senin (26/10), Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug untuk mengurus pemblokiran data kendaraan yang menggunakan namanya. Kedatangannya dilakukan setelah ia mengetahui adanya catatan kepemilikan dan tagihan pajak tersebut. Ia ingin melaporkan bahwa identitasnya tercantum sebagai pemilik mobil tanpa sepengetahuannya, sekaligus meminta agar persoalan itu ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Perbedaan profil Yudariansyah dan nilai kendaraan yang tercatat atas namanya menjadi salah satu hal yang mengundang perhatian dalam perkara ini. Namun, pencatatan administratif tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana perubahan kepemilikan terjadi atau siapa yang mengurusnya. Karena itu, keterangan Yudariansyah dan dokumen kendaraan perlu diperiksa untuk memastikan asal-usul data tersebut.

Baca juga: Jangan sampai perubahan RTRW justru sekadar mengikuti perkembangan pembangunan yang sudah terlanjur terjadi