Kota Surakarta. Di | Pengelolaan sampah organik menjadi tantangan penting di kawasan perkotaan yang padat penduduk. Sisa makanan, bahan dapur, dan limbah organik rumah tangga muncul setiap hari, sementara ruang dan sarana untuk mengolahnya kerap terbatas. Jika seluruh sampah tercampur dan dibuang tanpa pemilahan, bahan yang sebenarnya dapat dikelola secara terpisah akan menambah beban pengangkutan serta penanganan sampah. Karena itu, upaya mengurangi limbah organik memerlukan fasilitas yang sesuai, kebiasaan memilah, dan keterlibatan warga secara konsisten.
Di Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, pendekatan pengelolaan berbasis komunitas dikembangkan untuk menjawab kebutuhan tersebut. Kawasan ini disebut hampir menyelesaikan persoalan limbah organiknya, sebuah capaian yang menunjukkan potensi kerja bersama dalam mengelola sampah dari lingkungan sendiri. Kehadiran fasilitas pengolahan memberi warga sarana untuk menangani sampah organik lebih dekat dengan sumbernya. Pendekatan lokal seperti ini juga dapat membantu membangun pemahaman bahwa pengurangan sampah bukan hanya urusan petugas kebersihan, melainkan bagian dari praktik sehari-hari masyarakat.
Fasilitas tersebut disediakan melalui kerja sama Coca-Cola Indonesia lewat Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) dengan Resikplus. Resikplus merupakan platform sekaligus konsultan pengelolaan sampah dan edukasi lingkungan. Kolaborasi ini menggabungkan dukungan penyediaan sarana dengan pengalaman dalam pengelolaan dan pembelajaran lingkungan, sehingga warga dapat memperoleh dukungan untuk menjalankan pengolahan secara lebih terarah. Fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunitas itu diresmikan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Peresmian menandai hadirnya sarana yang diharapkan memperkuat upaya pengurangan sampah organik di Gilingan. Keberlanjutan manfaatnya akan bergantung pada pemanfaatan fasilitas, kebiasaan memilah dari rumah, serta partisipasi warga dan pihak pendukung dalam jangka panjang.
Dukungan Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) terhadap fasilitas komposer komunitas di Gilingan berangkat dari pandangan bahwa persoalan sampah tidak dapat dipisahkan dari kesehatan masyarakat maupun ketersediaan air bersih. Triyono Prijosoesilo, Senior Director of Public Affairs, Communications, and Sustainability PT Coca-Cola Indonesia sekaligus Ketua CCFI, menilai pengelolaan sampah sebagai tantangan penting bagi kehidupan perkotaan. Di kawasan padat penduduk, sampah yang tidak ditangani dengan baik dapat mengganggu kebersihan lingkungan dan menambah tekanan pada upaya menjaga kualitas hidup warga. Karena itu, dukungan terhadap pengolahan sampah di tingkat komunitas dipandang sebagai bagian dari perhatian yang lebih luas terhadap lingkungan permukiman.
Makna pernyataan Triyono adalah bahwa tersedianya akses air bersih saja belum cukup untuk melindungi kesehatan apabila kebersihan lingkungan di sekitarnya diabaikan. Air bersih merupakan kebutuhan mendasar, tetapi manfaatnya dapat berkurang ketika sampah menumpuk atau tidak dikelola secara layak. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus di permukiman padat seperti Gilingan, tempat pengelolaan sampah sehari-hari memerlukan keterlibatan masyarakat dan dukungan fasilitas yang sesuai. Upaya menjaga lingkungan karenanya perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan air bersih. Dengan pendekatan terpadu, warga dapat turut mencegah masalah sampah sekaligus membangun kebiasaan yang mendukung lingkungan lebih sehat.
Kolaborasi CCFI dengan Resikplus mendukung penanganan dua kelompok sampah yang kerap dihasilkan rumah tangga, yakni sampah organik dan nonorganik. Sisa makanan, misalnya, dapat dipisahkan untuk diolah melalui fasilitas komposer komunitas, sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai sampah campuran. Sementara itu, sampah nonorganik seperti plastik memerlukan pemilahan dan penanganan yang berbeda. Pemisahan sejak awal membantu masyarakat mengenali cara pengelolaan yang sesuai bagi tiap jenis material. Melalui kerja sama tersebut, pengurangan sampah organik dapat dilakukan bersama dengan perhatian terhadap sampah nonorganik. Fasilitas dan kolaborasi ini mendorong praktik pengelolaan yang lebih tertata, sekaligus menghubungkan kepedulian terhadap sampah dengan kesehatan lingkungan dan kebutuhan warga akan air bersih.
Fasilitas komposter di Gilingan dirancang untuk menerima hingga 2.000 liter sampah organik. Kapasitas tersebut memberi ruang bagi warga untuk mengumpulkan sisa makanan dan bahan organik rumah tangga, lalu mengolahnya secara terpusat. Dengan demikian, bahan yang biasanya dibuang bersama sampah lain dapat diarahkan ke proses pengomposan. Komposter bukan sekadar tempat menampung sampah, melainkan bagian dari upaya mengubah kebiasaan pengelolaan limbah agar lebih bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Bayu Imamtoko, founder Resikplus, menilai sampah organik sebagai persoalan utama yang dihadapi rumah tangga. Ia menyebut sekitar 65 persen sampah di tempat pembuangan akhir di Indonesia merupakan sampah organik. Besarnya porsi tersebut menunjukkan mengapa penanganan sisa makanan perlu mendapat perhatian sejak dari sumbernya. Ketika sampah organik tercampur dan dibuang begitu saja, potensi pemanfaatannya hilang. Sebaliknya, pengumpulan terpisah memungkinkan bahan tersebut diproses menjadi produk yang dapat digunakan kembali.
Dalam fasilitas ini, sisa makanan dimasukkan ke komposter dan menjalani proses penguraian hingga menjadi kompos. Warga dapat memanen hasilnya setelah kira-kira dua bulan, kemudian memanfaatkannya untuk menyuburkan tanaman. Bayu mengaitkan keberhasilan pengolahan fasilitas tersebut dengan kemampuan menangani hingga 60 persen persoalan sampah organik. Angka itu menggambarkan capaian yang dapat ditopang oleh penggunaan komposter dan pengelolaan yang berjalan baik, bukan jaminan bahwa setiap sampah organik akan tertangani tanpa syarat. Hasilnya tetap bergantung pada pemilahan, kapasitas yang tersedia, serta keterlibatan warga dalam memasukkan bahan yang sesuai. Dengan alur sederhana dari sisa makanan menuju kompos, fasilitas ini memperlihatkan bagaimana pengolahan lokal dapat mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi komunitas.
Pengembangan komposter komunitas di Gilingan tidak hanya menjawab kebutuhan praktis warga, tetapi juga sejalan dengan kerangka kebijakan nasional pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur penanganan sampah secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Prinsip tersebut menekankan pentingnya pengurangan dan pengolahan sejak sampah dihasilkan, bukan sekadar mengandalkan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir.
Bayu menyebut program komposter selaras dengan regulasi itu sekaligus merespons kondisi darurat sampah yang dihadapi Surakarta. Ia merujuk pada ketentuan bahwa mulai 2026, tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya diperbolehkan menerima sampah residu. Artinya, sampah yang masih dapat dipilah, digunakan kembali, atau diolah perlu ditangani lebih awal oleh warga dan komunitas. Sampah organik rumah tangga menjadi salah satu jenis yang dapat dikelola dekat sumbernya melalui pengomposan, sehingga tidak seluruhnya masuk ke aliran pengangkutan menuju TPA.
Ke depan, program ini menargetkan komposter mampu menangani 80 persen persoalan sampah organik di Gilingan. Target tersebut membutuhkan keterlibatan warga secara konsisten, mulai dari memilah sisa makanan hingga menempatkannya pada komposter dengan cara yang tepat. Bayu menggambarkan potensi pengurangan melalui contoh sederhana: rumah tangga yang menghasilkan sekitar 30 kilogram sisa makanan per bulan, dengan kandungan air sekitar 75 persen, dapat menghasilkan bahan yang menyusut menjadi kurang lebih 5–10 kilogram setelah diolah menjadi kompos. Perubahan berat ini menunjukkan bahwa pengolahan organik dapat mengurangi volume yang perlu diangkut dan ditimbun, sekaligus menghasilkan kompos yang berpotensi dimanfaatkan kembali. Angka tersebut merupakan ilustrasi, sebab hasil nyata bergantung pada jenis bahan, kadar air, dan proses pengomposan. Dengan perluasan partisipasi serta pengelolaan yang teratur, komposter komunitas dapat menjadi bagian dari upaya kota mengurangi beban sampah, bukan pengganti pemilahan dan penanganan menyeluruh. Pemantauan hasil dan edukasi warga juga penting agar sasaran pengurangan dapat dicapai secara bertahap.







