Kabupaten Tangerang | Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong perluasan pemanfaatan energi terbarukan yang bertumpu pada potensi lokal untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dorongan ini berangkat dari kenyataan bahwa akses listrik di sejumlah kawasan belum dapat dipenuhi dengan mudah melalui jaringan konvensional. Karena kondisi setiap daerah berbeda, penyediaan energi perlu dirancang dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan pendekatan tersebut, energi lokal dapat menjadi bagian penting dari upaya memperluas layanan listrik secara lebih sesuai dengan keadaan wilayah.
Tantangan utama yang disoroti mencakup kondisi geografis yang sulit dijangkau, jarak antarpemukiman yang berjauhan, serta infrastruktur jaringan yang masih terbatas. Hambatan tersebut membuat pembangunan dan perluasan jaringan listrik membutuhkan biaya besar. Bentang alam yang tidak mudah dilalui juga dapat menyulitkan pengangkutan peralatan maupun pelaksanaan pekerjaan infrastruktur. Sementara itu, ketika rumah-rumah dan permukiman berada saling berjauhan, penyambungan melalui jaringan terpusat dapat memerlukan jalur yang panjang. Karena itu, solusi yang digunakan di satu kawasan belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di daerah 3T lainnya.
Ribka menekankan perlunya menyesuaikan pengembangan energi dengan karakteristik masing-masing wilayah. Potensi matahari, misalnya, dapat dipertimbangkan di lokasi yang memperoleh paparan sinar memadai, sedangkan sumber daya air bisa dimanfaatkan sesuai keadaan setempat. Pilihan teknologi dan skema penyediaan listrik perlu mengikuti kondisi geografis, ketersediaan sumber daya, serta kebutuhan warga, bukan mengandalkan satu pendekatan seragam. Ia menyampaikan dorongan tersebut dalam simposium energi yang berlangsung di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (15/10). Pembahasan energi berbasis potensi lokal menjadi relevan karena dapat membuka pilihan untuk melayani komunitas yang sulit dijangkau jaringan utama. Dengan perencanaan yang sesuai, sumber terbarukan dapat mendukung pemerataan akses listrik sekaligus mengurangi ketergantungan pada perluasan jaringan yang mahal di kawasan terpencil.
Ribka Haluk mengusulkan agar penyediaan listrik skala kecil melalui sistem off-grid dapat didukung oleh regulasi yang lebih memudahkan pelaksanaannya. Sistem ini tidak bergantung pada sambungan ke jaringan listrik utama, sehingga dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas akses energi di desa terpencil dan wilayah perbatasan. Dengan pendekatan tersebut, listrik dapat disediakan secara lokal dengan memanfaatkan sumber energi yang tersedia di sekitar masyarakat.
Skema off-grid dinilai relevan bagi wilayah yang sulit dijangkau jaringan utama. Kebutuhan setempat dapat dijawab melalui pembangkit berskala kecil, tanpa harus menunggu perluasan jaringan listrik terpusat. Usulan ini menempatkan energi lokal sebagai salah satu pilihan untuk mendukung pemerataan akses listrik di wilayah 3T. Namun, penerapannya tetap memerlukan aturan yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan penyediaan energi sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Dalam sorotannya, Ribka menyampaikan bahwa aturan terkait masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah ketika melaksanakan program penyediaan listrik, terutama saat kebijakan dan ketentuan dari berbagai sektor perlu diterapkan secara bersamaan. Karena itu, pengaturan yang berkaitan dengan listrik skala kecil dan sistem off-grid perlu diperhatikan agar pelaksanaannya lebih mudah dipahami dan dikoordinasikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Ribka menyebut regulasi yang ada mungkin perlu diperiksa kembali. Pernyataan tersebut menekankan perlunya melihat kembali ketentuan yang berlaku dalam konteks penyediaan energi lokal, tanpa menyatakan bahwa seluruh aturan harus diubah atau bahwa satu model tertentu menjadi jawaban bagi semua daerah. Peninjauan dapat menjadi bagian dari upaya memahami apakah aturan saat ini cukup mendukung pelaksanaan penyediaan listrik skala kecil di wilayah yang belum terjangkau jaringan utama.
Dengan demikian, pembahasan regulasi off-grid berkaitan erat dengan kebutuhan lapangan dan koordinasi antarsektor. Kemudahan aturan dapat membantu pemerintah daerah mempertimbangkan sumber energi setempat untuk melayani desa terpencil maupun kawasan perbatasan. Usulan Ribka mengarahkan perhatian pada kesesuaian regulasi dan pelaksanaan, sekaligus menjaga agar pilihan penyediaan listrik dapat dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan serta kondisi wilayah.
Dalam upaya memperluas akses energi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menekankan pentingnya koordinasi yang kuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri berperan menghubungkan kebutuhan pembangunan di daerah dengan perencanaan energi nasional, sehingga agenda penyediaan tenaga listrik dapat mempertimbangkan kondisi dan prioritas setempat. Koordinasi tersebut juga membantu memastikan bahwa pemerintah daerah terlibat sejak tahap perencanaan, bukan hanya menerima program yang telah ditetapkan. Dengan komunikasi yang berkelanjutan, kebutuhan wilayah dapat disampaikan secara lebih terarah, sementara kebijakan pusat memiliki peluang lebih besar untuk diterapkan sesuai keadaan daerah.
Selain memperkuat koordinasi perencanaan, Kemendagri dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mendukung investasi energi. Langkah ini penting agar upaya menghadirkan infrastruktur dan layanan listrik memiliki dukungan kebijakan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan. Namun, pembahasan mengenai regulasi dalam konteks ini berfokus pada dukungan dan fasilitasi, bukan pada rincian aturan tertentu. Iklim kebijakan yang jelas dapat membantu membuka ruang bagi investasi, sekaligus menjaga agar pelaksanaannya sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah perlu membangun pemahaman bersama mengenai peran masing-masing serta menjaga konsistensi rencana, kebijakan, dan pelaksanaan.
Ribka juga mendorong koordinasi antarkementerian dan lembaga agar kebijakan energi dapat dijalankan secara terpadu hingga ke daerah. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan, menghindari tumpang tindih, dan menghubungkan program nasional dengan kesiapan pemerintah setempat. Salah satu perhatian penting ialah menyinkronkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Keselarasan kedua rencana tersebut dapat membantu memastikan agenda ketenagalistrikan mendukung prioritas pembangunan nasional, termasuk pembangunan wilayah 3T. Dengan demikian, koordinasi tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi berlanjut dalam penerjemahan rencana menjadi langkah yang relevan di lapangan. Keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan menjadi landasan untuk memperluas manfaat energi secara lebih merata.
Kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama, sehingga ruang pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur energi juga berbeda-beda. Daerah dengan pendapatan terbatas sering menghadapi pilihan anggaran yang ketat, sementara kebutuhan listrik dan biaya pembangunan jaringan tetap besar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Kondisi ini dapat memperlambat perluasan akses apabila pembiayaan hanya mengandalkan kas daerah. Karena itu, perencanaan perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal, kebutuhan warga, dan potensi sumber daya setempat secara bersamaan. Pemerataan layanan energi memerlukan skema yang realistis dan berkelanjutan, bukan sekadar pembangunan fisik yang sulit dirawat setelah proyek selesai.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong penguatan kemitraan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk memperluas layanan energi. Kerja sama lintas lembaga dapat menyatukan pembiayaan, keahlian teknis, serta pemahaman terhadap kondisi lokal. Pemerintah daerah dapat berperan dalam pemetaan kebutuhan dan penyediaan dukungan kebijakan, sedangkan BUMN dan BUMD berkontribusi dalam pengembangan maupun pengelolaan infrastruktur. Ribka juga mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) mengambil bagian melalui forum diskusi dan penyampaian rekomendasi kepada pemerintah. Kontribusi tersebut diharapkan membantu merumuskan langkah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkaya pertimbangan dalam penyusunan kebijakan energi.
Masukan PIKI, menurut dorongan itu, dapat mencakup pengembangan energi terbarukan yang bertumpu pada potensi lokal, seperti sumber daya yang tersedia di masing-masing daerah.
Baca juga: Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Salurkan 77.000 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan | TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN | Pastikan Wilayah Binaan Aman, Babinsa Lakukan Patroli dan Pantau Pos Ronda






