Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Berlaku Bertahap Mulai 17 Oktober 2026

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Berlaku Bertahap Mulai 17 Oktober 2026

Jakarta | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai berlaku sesuai jadwal pada 17 Oktober 2026. Meski tanggal pemberlakuannya telah ditetapkan, pelaksanaan di lapangan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menegaskan bahwa tahapan tersebut diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pelaku usaha, bukan sekadar mengejar pemenuhan administrasi.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan hal itu saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival 2026 di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memetakan kesiapan sektor riil serta para pelaku usaha sebelum menentukan bagaimana kewajiban tersebut dijalankan di lapangan. Pemetaan ini menjadi bagian penting dalam merancang tahapan penerapan, sehingga kebutuhan masing-masing sektor dan skala usaha dapat dipertimbangkan secara lebih terukur.

Dengan pendekatan tersebut, jadwal efektif 17 Oktober 2026 tetap menjadi acuan, sementara cara pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan usaha. Pemerintah akan melihat kondisi sektor riil dan kemampuan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi sebelum menetapkan langkah penerapan yang sesuai. Pertimbangan kesiapan tidak berarti kebijakan dihentikan atau tanggal pemberlakuannya diubah. Sertifikasi halal dan peraturan pemerintah yang menjadi dasarnya tetap dijalankan; perhatian terhadap kondisi usaha diarahkan pada pengaturan pelaksanaan secara bertahap.

Bagi pelaku UMKM, kepastian jadwal ini memberi dasar untuk mulai menyiapkan proses sertifikasi, termasuk memahami ketentuan yang berlaku dan menilai kebutuhan usaha masing-masing. Pada saat yang sama, rencana pemetaan pemerintah diharapkan membantu memastikan tahapan penerapan dapat berjalan sesuai kondisi di lapangan. Keseimbangan kepatuhan terhadap peraturan dan kesiapan pelaku usaha menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi tetap berjalan, sementara penerapannya mempertimbangkan kapasitas usaha dan karakteristik sektor terkait.

Sertifikasi halal memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan kepastian mengenai produk yang beredar. Pertama, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Informasi dan status kehalalan yang jelas membantu masyarakat mengetahui apakah suatu produk telah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, konsumen dapat mempertimbangkan status tersebut ketika memilih produk. Rasa aman ini bersumber pada kejelasan informasi, bukan pada klaim yang tidak disertai dasar sertifikasi.

Kedua, sertifikasi halal bertujuan menjamin mutu produk yang beredar di pasar. Dalam konteks kebijakan, mutu dan status halal menjadi bagian dari perhatian terhadap produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Penerapan sertifikasi menyediakan mekanisme untuk menilai kesesuaian produk dengan persyaratan yang berlaku. Tujuan ini menempatkan kualitas produk sebagai unsur penting dalam tata kelola pasar, sehingga produk yang beredar dapat dinilai melalui kriteria yang jelas, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak dari pelaku usaha.

Ketiga, sertifikasi memberikan kejelasan hukum mengenai status kehalalan produk. Kejelasan tersebut diperlukan agar konsumen, pelaku usaha, dan pihak terkait memiliki acuan yang tegas dalam memahami kedudukan suatu produk. Status yang dinyatakan melalui proses sertifikasi juga membantu mengurangi ketidakjelasan dalam penerapan ketentuan halal. Ketiga tujuan ini saling berkaitan: rasa aman konsumen, jaminan mutu produk, serta kepastian hukum mengenai kehalalan menjadi dasar kebijakan sertifikasi.

Dalam perspektif makroekonomi, sertifikasi halal juga berfungsi sebagai gerbang kualitas untuk menyaring produk impor yang masuk ke pasar. Fungsi ini menempatkan persyaratan sertifikasi sebagai salah satu instrumen dalam memastikan produk impor memenuhi ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pangsa pasar domestik. Produk dalam negeri memperoleh ruang dalam pasar yang persyaratannya diterapkan secara jelas terhadap produk yang beredar, termasuk produk dari luar negeri. Peran lainnya adalah mendorong industri nasional naik kelas. Artinya, sertifikasi diposisikan sebagai bagian dari upaya agar industri nasional meningkatkan pemenuhan persyaratan kualitas yang ditetapkan. Rangkaian fungsi ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya menyangkut informasi bagi pembeli, tetapi juga tata kelola kualitas produk dan posisi industri di pasar. Fokusnya tetap pada penyaringan melalui gerbang kualitas, perlindungan pangsa pasar domestik, serta peningkatan kelas industri nasional.

Persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil memerlukan koordinasi lintas sektor agar aturan dapat dijalankan secara konsisten. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkoordinasi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bertanggung jawab utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, serta kementerian dan lembaga terkait. Kerja bersama ini diarahkan untuk menyiapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kejelasan aturan menjadi penting bagi pelaku usaha, pendamping proses produk halal, dan lembaga terkait, terutama untuk memahami tahapan, persyaratan, serta dukungan yang tersedia menjelang pemberlakuan kewajiban secara bertahap mulai 17 Oktober 2026.

Koordinasi regulasi tersebut juga berkaitan dengan besarnya kontribusi ekonomi halal terhadap perekonomian nasional. Pada kuartal IV 2025, rantai nilai halal tercatat menyumbang hampir 25 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, setara sekitar Rp1.524 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi halal bukan hanya mencakup produk konsumsi, tetapi juga melibatkan berbagai mata rantai usaha dan sektor pendukung. Karena itu, aturan pelaksanaan perlu dirancang untuk memperkuat kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga agar proses pemenuhan sertifikasi berlangsung teratur. Bagi UMKM, akses informasi dan prosedur yang mudah dipahami akan membantu mereka menyesuaikan kegiatan produksi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Kinerja perdagangan turut menggambarkan peluang yang dapat diperkuat melalui ekosistem halal yang tertata. Sepanjang 2025, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen hingga mencapai US$63,4 miliar. Dukungan infrastrukturnya mencakup empat kawasan industri halal, sementara sistem sertifikasi telah menaungi 14,6 juta produk melalui 4,4 juta sertifikat. Capaian tersebut menjadi dasar penting untuk memperluas daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global. Dengan melibatkan BPJPH dan berbagai kementerian serta lembaga, pemerintah dapat menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan industri, termasuk kapasitas UMKM. Aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 diharapkan memberi pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan kewajiban, sehingga pelaku usaha memiliki waktu dan acuan untuk bersiap, sementara pertumbuhan ekosistem halal tetap didukung oleh kepastian hukum dan koordinasi yang efektif.

Dradjad melihat peluang bagi produk halal Indonesia untuk menjangkau pasar global secara lebih luas. Kewajiban sertifikasi halal yang berlaku bertahap bagi UMKM bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan di dalam negeri, tetapi juga dapat mendukung kepercayaan terhadap produk Indonesia ketika memasuki pasar internasional. Peluang itu terbuka seiring meningkatnya kerja sama pengakuan sertifikasi halal Indonesia dan mitra di berbagai negara. Dengan pengakuan yang lebih luas, pelaku usaha memiliki landasan untuk menawarkan produk bersertifikat kepada pembeli di luar negeri, meskipun pemanfaatannya tetap bergantung pada kebutuhan pasar dan kesiapan masing-masing usaha.

Per 14 Oktober 2026, Indonesia telah menyepakati 123 mutual recognition arrangement atau skema saling pengakuan sertifikasi dengan lembaga halal dari 43 negara. Kesepakatan tersebut mencakup mitra seperti China dan Australia. Angka ini menunjukkan jangkauan kerja sama yang telah dibangun, sekaligus memberikan gambaran bahwa pembahasan mengenai akses produk halal Indonesia tidak hanya berlangsung dengan satu atau dua pasar. Skema saling pengakuan memungkinkan sertifikasi yang diterbitkan atau diakui melalui kerja sama tersebut memperoleh penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku di pihak terkait.