JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Menteri Perindustrian Sarmuji memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri di tengah meningkatnya masuknya produk impor. Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, setelah Sarmuji resmi dilantik sebagai Menteri Perindustrian. Kadin menilai kebijakan perlindungan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi nasional, terutama ketika pelaku usaha domestik harus menghadapi tekanan dari barang impor di pasar Indonesia.
Saleh Husin menekankan bahwa penguatan perlindungan tidak berarti menutup pasar nasional atau menghentikan arus perdagangan internasional. Kebijakan tersebut perlu dirancang secara selektif, terukur, dan berdasarkan kondisi tiap-tiap subsektor industri. Dengan pendekatan itu, pemerintah dapat membedakan produk impor yang melengkapi kebutuhan industri dari barang yang berpotensi menekan produsen lokal secara tidak sehat. Instrumen pengawasan, penerapan standar, serta penegakan aturan perdagangan dinilai perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan daya saing perusahaan nasional.
Pelantikan Sarmuji berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sarmuji dilantik menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita dalam posisi Menteri Perindustrian. Pergantian tersebut menempatkan kementerian pada momentum penting untuk memperkuat arah kebijakan industri, termasuk merespons tantangan akibat persaingan dengan produk dari luar negeri.
Bagi Kadin, komunikasi pemerintah dan dunia usaha menjadi unsur penting dalam menyusun kebijakan perlindungan industri. Pemerintah diharapkan melibatkan pelaku industri dalam mengidentifikasi sektor yang paling membutuhkan dukungan, sekaligus memastikan kebijakan tidak menimbulkan biaya tambahan yang berlebihan bagi konsumen maupun produsen. Dorongan kepada Sarmuji itu juga mencerminkan harapan agar agenda penguatan industri nasional diterjemahkan melalui kebijakan yang konsisten, transparan, dan tetap sejalan dengan komitmen perdagangan Indonesia.
Saleh Husin menilai perlindungan terhadap industri nasional perlu dirancang secara terukur dan selektif. Kebijakan tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara seragam kepada seluruh sektor, terlebih dengan tingkat pembatasan yang berlebihan. Setiap industri memiliki karakteristik, kapasitas produksi, struktur biaya, serta tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, keputusan untuk memperkuat perlindungan harus didasarkan pada pemetaan kondisi industri secara menyeluruh, bukan semata-mata pada keinginan mengurangi impor.
Menurut pandangan Kadin, penyusunan kebijakan perlu menggunakan data yang akurat dan diperbarui secara berkala. Pemerintah perlu mengetahui kemampuan produksi nasional, kebutuhan pasar, kualitas barang, kapasitas pasokan, serta keberlanjutan bahan baku sebelum menetapkan instrumen perlindungan. Data tersebut dapat membantu menentukan sektor yang membutuhkan dukungan, bentuk kebijakan yang paling sesuai, dan jangka waktu penerapannya. Dengan pendekatan ini, perlindungan dapat diarahkan untuk memperkuat daya saing, bukan menciptakan ketergantungan baru pada kebijakan pemerintah.
Fokus perlindungan terutama perlu diberikan kepada produk yang telah mampu diproduksi dan dipasok oleh industri dalam negeri. Kemampuan itu harus dinilai dari dua aspek utama, yakni kualitas dan kuantitas. Produk lokal harus memenuhi standar yang dibutuhkan pengguna, sekaligus tersedia dalam jumlah dan waktu yang memadai. Apabila kedua aspek tersebut telah terpenuhi, kebijakan seperti pengaturan impor atau pemberian preferensi bagi produk domestik dapat diterapkan secara lebih tepat.
Pendekatan selektif diperlukan agar kebijakan perlindungan tidak mengganggu kegiatan industri yang masih bergantung pada produk impor. Sejumlah sektor mungkin belum memiliki pemasok domestik yang mampu menyediakan komponen, bahan baku, atau peralatan dengan spesifikasi yang sesuai. Pembatasan yang terlalu luas dapat meningkatkan biaya produksi, menghambat operasional, dan menurunkan daya saing perusahaan nasional. Oleh sebab itu, perlindungan industri harus berjalan seimbang: mendorong penguatan produksi lokal, sembari memastikan kebutuhan industri yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri tetap tersedia.
Masuknya produk impor secara berlebihan dapat menekan keberlangsungan industri manufaktur nasional, terutama ketika barang tersebut bersaing langsung pada segmen yang sebenarnya sudah mampu dipenuhi oleh produsen dalam negeri. Tekanan itu dapat muncul dalam bentuk penurunan pangsa pasar, melemahnya utilisasi kapasitas produksi, hingga pengurangan investasi dan tenaga kerja. Jika produk impor masuk dengan harga yang tidak mencerminkan kondisi persaingan yang wajar, pelaku usaha domestik akan menghadapi risiko yang lebih besar, meskipun mereka telah memenuhi standar kualitas dan memiliki kemampuan produksi yang memadai.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang bahwa kebijakan pengaturan impor perlu terus dievaluasi berdasarkan perkembangan industri dan kondisi pasar. Apabila ditemukan persaingan tidak sehat atau lonjakan impor yang mengancam sektor strategis, perlindungan dapat diperkuat secara selektif melalui instrumen yang terukur. Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup pasar, melainkan menciptakan ruang persaingan yang adil agar industri nasional dapat meningkatkan produktivitas, memperluas kapasitas, dan membangun daya saing secara berkelanjutan. Evaluasi juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap konsumen, inflasi, serta hubungan dengan rantai pasok global.
Di sisi lain, pengaturan impor harus tetap menjaga kelancaran arus bahan baku, barang modal, dan produk yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri. Ketersediaan input tersebut penting bagi kegiatan produksi, ekspansi kapasitas, serta transfer teknologi. Karena itu, pendekatan yang seragam untuk seluruh jenis produk tidak tepat diterapkan. Setiap sektor memiliki kapasitas produksi, kebutuhan bahan baku, struktur biaya, dan tingkat ketergantungan yang berbeda terhadap barang modal dari luar negeri. Pemerintah perlu menggunakan data yang akurat untuk membedakan produk yang perlu dikendalikan dari komoditas yang mendukung industri domestik. Koordinasi dengan pelaku usaha juga diperlukan agar kebijakan perlindungan industri nasional tetap responsif, transparan, dan tidak menimbulkan hambatan administratif yang berlebihan.
Saleh Husin menekankan bahwa penguatan industri nasional memerlukan kebijakan perlindungan yang terintegrasi, terukur, dan disusun berdasarkan kebutuhan nyata setiap sektor. Perlindungan tidak seharusnya diterapkan secara seragam terhadap seluruh produk, karena tingkat kesiapan industri, struktur biaya, kapasitas produksi, serta ketergantungan terhadap bahan baku impor berbeda-beda. Kebijakan yang tepat perlu mempertimbangkan karakteristik produk sekaligus tujuan pembangunan industri dalam jangka panjang.
Pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri. Pengendalian impor dapat digunakan untuk mengatur masuknya produk tertentu ketika lonjakan impor berpotensi menekan produsen nasional. Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dapat mendorong penggunaan bahan, komponen, dan jasa produksi lokal, terutama dalam pengadaan pemerintah dan proyek strategis. Selain itu, mekanisme safeguard dapat memberikan perlindungan sementara kepada industri yang mengalami tekanan serius akibat meningkatnya produk impor. Insentif fiskal maupun nonfiskal dapat melengkapi langkah tersebut dengan membantu perusahaan meningkatkan investasi, produktivitas, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia.
Namun, setiap instrumen harus diterapkan secara selektif dan berdasarkan kajian yang objektif. Produk yang industri dalam negerinya telah memiliki kapasitas dan kualitas memadai dapat memperoleh perlindungan untuk memperluas pasar serta meningkatkan investasi. Sebaliknya, sektor yang masih membutuhkan bahan baku, mesin, atau komponen dari luar negeri tidak semestinya dibebani pembatasan yang mengganggu kelangsungan produksinya. Pendekatan ini penting agar perlindungan tidak berubah menjadi hambatan bagi rantai pasok maupun konsumen.
Koordinasi antarkementerian dan dialog dengan pelaku usaha juga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten. Dengan memadukan pengendalian impor, TKDN, safeguard, dan insentif secara proporsional, pemerintah dapat membangun iklim usaha yang melindungi industri yang siap berkembang sekaligus memberi ruang bagi sektor yang masih berada dalam tahap penguatan.







