Jakarta | Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, pelayanan tersedia di empat wilayah, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan ini memberikan pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Masyarakat perlu memahami bahwa layanan SIM keliling ditujukan khusus untuk memperpanjang SIM yang masih memenuhi ketentuan. Fasilitas ini bukan untuk penerbitan SIM baru. Pemohon yang belum pernah memiliki SIM atau hendak membuat SIM untuk pertama kali perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui prosedur dan lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu lokasi pelayanan yang tersedia di wilayah masing-masing. Pengecekan lokasi penting dilakukan karena titik layanan dapat berbeda Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Informasi yang akurat juga membantu pemohon memilih tempat yang paling sesuai serta menghindari kedatangan ke lokasi yang tidak melayani kebutuhan perpanjangan SIM.
Selain memastikan lokasi, siapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi layanan. Kelengkapan berkas dapat membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan pemohon harus kembali karena ada dokumen yang belum tersedia. Pastikan pula data pada dokumen dapat dibaca dengan jelas dan sesuai dengan identitas pemohon.
Dengan memeriksa informasi lokasi dan menyiapkan dokumen sejak awal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM keliling pada 12 Oktober 2026 secara lebih tertib. Pemohon di Jakarta, Bogor, Bekasi, maupun Bandung diharapkan memperhatikan ketentuan perpanjangan yang berlaku agar proses pelayanan berlangsung sesuai kebutuhan. Persiapan yang baik menjadi langkah penting sebelum mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM melalui layanan tersebut.
Layanan SIM Keliling pada 12 Oktober 2026 tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Kota Bekasi, dan Bandung. Setiap wilayah memiliki lokasi pelayanan yang berbeda, sehingga pemohon perlu memperhatikan titik yang paling sesuai dengan domisili, rute perjalanan, atau aktivitas harian. Pemilihan lokasi yang mudah dijangkau dapat membantu menghemat waktu dan mengurangi kendala selama proses pengurusan.
Di Jakarta, terdapat lima lokasi pelayanan yang dapat dipilih. Titik tersebut berada di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, serta Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima lokasi ini tersebar di beberapa kawasan Jakarta, sehingga pemohon sebaiknya menyesuaikan pilihan dengan wilayah tempat tinggal atau tujuan perjalanan pada hari tersebut. Periksa kembali akses transportasi dan kondisi lalu lintas sebelum berangkat.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua pusat perbelanjaan tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan di area Bogor dan sekitarnya. Pemohon dari Kota Bekasi dapat mendatangi lokasi pelayanan di Burger King Harapan Indah. Dengan memilih titik yang berada paling dekat dengan rumah, kantor, atau tempat kegiatan lainnya, perjalanan menuju lokasi dapat dilakukan secara lebih praktis.
Sementara itu, masyarakat Bandung dapat memanfaatkan layanan yang dijadwalkan hadir di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Sebelum menentukan tempat kedatangan, pemohon disarankan mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, serta kemungkinan kepadatan lalu lintas. Jumlah antrean dan kuota harian dapat berbeda di setiap titik pelayanan. Karena itu, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh nomor antrean sesuai ketersediaan pada hari tersebut.
Layanan SIM keliling pada 12 Oktober 2026 diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, dengan ketentuan masa berlaku SIM tersebut masih aktif. Layanan ini bukan untuk penerbitan SIM baru, perubahan golongan, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Karena itu, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan dan mengambil antrean.
Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta satu lembar fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. KTP dan SIM lama diperlukan untuk verifikasi identitas serta data administrasi. Sementara itu, surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi menjadi bagian dari persyaratan pemeriksaan sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya mencocokkan nama, nomor identitas, tanggal lahir, alamat, serta informasi lain pada seluruh dokumen. Data yang tidak sesuai dapat menghambat pemeriksaan atau menyebabkan pemohon harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Pastikan semua persyaratan telah lengkap, dokumen fotokopi sudah disiapkan, dan SIM lama masih aktif sebelum mengambil nomor antrean di layanan SIM keliling.
Tarif penerbitan perpanjangan SIM yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Kedua biaya tambahan itu dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan penyedia layanan masing-masing. Pemohon disarankan menyiapkan dana yang cukup dan menanyakan rincian biaya tambahan kepada petugas atau penyedia layanan terkait agar proses pembayaran berlangsung lancar.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon perlu memastikan tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum menentukan jadwal kedatangan. Selama belum melewati tanggal tersebut, perpanjangan dapat diajukan di lokasi layanan keliling dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan ini penting diperhatikan karena layanan keliling bukan fasilitas untuk menerbitkan SIM baru.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas, termasuk menjalani tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dapat memerlukan waktu dan tahapan yang berbeda dibandingkan perpanjangan biasa. Oleh sebab itu, jangan menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa untuk mengurus perpanjangan.
Ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar tersedia waktu untuk memeriksa dokumen, menyesuaikan jadwal, dan mengantisipasi perubahan kondisi pelayanan. Pemohon juga sebaiknya memastikan lokasi SIM keliling yang dituju memang melayani jenis perpanjangan yang diperlukan. Jadwal, lokasi, jam operasional, serta kapasitas pelayanan dapat berbeda Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, sehingga informasi terbaru perlu diperiksa sebelum berangkat.
Sebelum meninggalkan rumah, periksa kembali kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi, kemudian pastikan alamat lokasi tujuan serta jam pelayanan. Datang lebih awal sangat disarankan untuk mengantisipasi antrean dan proses pemeriksaan berkas. Setiap lokasi biasanya memiliki kuota harian terbatas. Jika kuota telah terpenuhi, pemohon yang datang belakangan dapat tidak terlayani meskipun masih berada dalam jam operasional. Persiapan yang baik membantu mengurangi risiko perjalanan sia-sia dan membuat proses perpanjangan berjalan lebih tertib.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta

