Jakarta | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas amanat Bank Indonesia (BI). Perubahan ini menempatkan BI dalam peran yang lebih luas dalam mendukung arah pembangunan ekonomi nasional. Sebelumnya, perhatian utama BI berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang menjadi mandat inti lembaga tersebut. Melalui ketentuan baru ini, BI juga diarahkan untuk berkontribusi pada terciptanya iklim ekonomi yang kondusif, sehingga kegiatan usaha dan investasi dapat berkembang secara lebih baik.
Fokus tambahan tersebut mencakup upaya mendorong pertumbuhan sektor riil. Sektor riil memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, perdagangan, dan penyediaan barang serta jasa. Dengan iklim ekonomi yang mendukung, pelaku usaha diharapkan memperoleh kondisi yang lebih memungkinkan untuk memperluas kegiatan, meningkatkan kapasitas, dan berkontribusi terhadap aktivitas perekonomian. Perluasan amanat ini menunjukkan bahwa peran BI tidak dipandang secara terpisah dari dinamika ekonomi masyarakat, khususnya kebutuhan untuk memperkuat kegiatan produktif.
Mandat tersebut juga berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan sektor riil yang berlangsung secara berkelanjutan dapat membuka peluang kerja baru sekaligus memperkuat penyerapan tenaga kerja. Dalam pernyataannya pada Senin, 12 Oktober 2026, Destry menegaskan bahwa perluasan mandat tersebut membuat BI tidak hanya berfokus pada tugas sebelumnya. BI kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja. Penegasan ini menggambarkan perubahan cakupan peran BI sebagaimana diatur dalam UU P2SK, dengan perhatian yang lebih kuat pada hubungan stabilitas, iklim ekonomi yang kondusif, perkembangan sektor riil, dan kesempatan kerja. Pelaksanaan mandat baru itu menjadi bagian dari upaya mendorong perekonomian agar mampu tumbuh secara inklusif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Perluasan amanat Bank Indonesia menuntut cara kerja yang melampaui pelaksanaan kebijakan oleh satu lembaga. Destry menjelaskan bahwa Bank Indonesia tidak dapat menjalankan amanat baru tersebut seorang diri. Mandat itu membutuhkan dukungan, pembagian peran, dan penyelarasan kebijakan dengan kementerian, lembaga negara, serta pemangku kepentingan terkait. Koordinasi diperlukan agar setiap keputusan memiliki arah yang konsisten dan mampu menjawab kebutuhan perekonomian secara menyeluruh.
Kerja bersama tersebut juga perlu diperkuat melalui koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Forum ini menjadi ruang penting untuk menyelaraskan langkah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi risiko, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Keterlibatan kementerian dan lembaga lain memastikan kebijakan moneter, fiskal, sektor keuangan, serta agenda pembangunan dapat berjalan secara selaras, bukan secara terpisah.
Dalam konteks itu, Destry menggunakan gagasan “sinergi merah putih” untuk menggambarkan semangat kerja bersama yang berlandaskan kebangsaan dan nasionalisme. Sinergi tersebut tidak hanya berarti koordinasi formal antarlembaga, tetapi juga kesediaan untuk menempatkan kepentingan Indonesia sebagai tujuan bersama. Setiap pihak diharapkan memahami perannya dan berkontribusi sesuai kewenangan, kapasitas, serta tanggung jawab masing-masing.
Pembangunan, kemajuan, dan stabilitas Indonesia dipandang sebagai tanggung jawab bersama. Karena itu, pelaksanaan amanat yang lebih luas membutuhkan komitmen kolektif dari pemerintah, otoritas terkait, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Destry menekankan bahwa kontribusi tidak harus selalu besar untuk memiliki arti. Langkah kecil yang dilakukan secara konsisten dan terarah tetap dapat menghasilkan dampak positif bagi negara. Melalui sinergi merah putih, perluasan amanat Bank Indonesia dapat diterjemahkan menjadi upaya terpadu untuk memperkuat perekonomian riil sekaligus menjaga fondasi stabilitas nasional.
Selain membangun sinergi dengan berbagai pihak, Bank Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui kebijakan yang inklusif. Pendekatan ini menempatkan akses dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses ekonomi. Kebijakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku usaha berskala besar, tetapi juga kepada kelompok usaha yang memiliki peran langsung dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Dengan demikian, perluasan amanat Bank Indonesia dapat diterjemahkan melalui upaya menciptakan ekosistem yang memungkinkan lebih banyak pelaku ekonomi terlibat secara formal, aman, dan efisien.
QRIS menjadi salah satu contoh inovasi kebijakan yang mencerminkan arah tersebut. Sebagai infrastruktur pembayaran, QRIS membantu menghadirkan pilihan pembayaran digital yang dapat digunakan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kehadirannya menunjukkan bahwa inovasi kebijakan tidak semata-mata berorientasi pada perkembangan teknologi, melainkan juga pada perluasan akses agar manfaat sistem pembayaran dapat dirasakan oleh berbagai lapisan pelaku ekonomi. Prinsip inklusivitas tersebut relevan bagi upaya memperkuat kegiatan usaha sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas.
Peran QRIS bagi UMKM terlihat dari komposisi merchantnya. Berdasarkan pernyataan Destry, mayoritas merchant QRIS berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan porsi mencapai 96 persen. Angka ini menegaskan bahwa UMKM menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Kondisi itu juga sejalan dengan prinsip Bank Indonesia bahwa tidak boleh ada pihak yang tertinggal dalam proses ekonomi. Dengan memberi perhatian kepada UMKM, kebijakan inklusif dapat menjangkau pelaku usaha yang beragam dan memperkuat keterhubungan mereka dengan ekosistem ekonomi yang terus berkembang.
Salah satu contoh konkret perluasan peran Bank Indonesia dalam mendorong ekonomi riil terlihat melalui sinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui skema insentif senilai sekitar Rp118 triliun untuk mendukung sektor perumahan. Insentif ini diarahkan agar pembangunan rumah tidak hanya menjawab kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga menggerakkan aktivitas usaha, meningkatkan permintaan bahan bangunan, serta memperkuat kinerja berbagai sektor yang terkait dengan konstruksi dan properti.
Destry menyampaikan bahwa program tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan perhitungan yang dipaparkannya, pembangunan sekitar 115.600 rumah dikalikan dengan kebutuhan rata-rata empat tenaga kerja untuk setiap rumah. Dengan demikian, terdapat potensi penciptaan sekitar 462.400 lapangan kerja langsung. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan di sektor perumahan dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas kesempatan kerja, terutama bagi tenaga konstruksi, pekerja lapangan, serta pelaku usaha yang menyediakan material dan jasa pendukung.
Dampak pembangunan properti juga tidak berhenti pada pekerjaan yang terlibat langsung dalam pembangunan rumah. Aktivitas tersebut dapat menciptakan efek pengganda melalui peningkatan produksi semen, baja, keramik, furnitur, transportasi, perdagangan, hingga jasa keuangan. Ketika pendapatan pekerja dan pelaku usaha meningkat, konsumsi rumah tangga berpotensi ikut terdorong sehingga manfaatnya menyebar ke sektor lain. Namun, penghitungan dampak tidak langsung secara lebih rinci masih membutuhkan waktu dan data yang memadai. Gagasan utama yang ditekankan Destry ialah bahwa kebijakan tidak boleh dibuat sekadar sebagai kebijakan. Setiap program perlu dirancang untuk menghasilkan dampak nyata terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, sehingga dukungan moneter dan fiskal dapat dirasakan dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

