Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menelaah hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil pembahasan itu, penyidik menyimpulkan bahwa Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Perkembangan ini menandai tahap penting dalam penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya berarti dugaan penyadapan telah terbukti.

Gelar perkara merupakan forum bagi penyidik untuk menilai rangkaian informasi, keterangan, dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam kasus ini, hasil gelar menjadi dasar bagi keputusan menetapkan Slamet sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum dengan status baru, sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara. Namun, keputusan pada tahap penyidikan harus dibedakan dari putusan pengadilan: penilaian akhir mengenai kesalahan seseorang berada pada proses peradilan dan harus didasarkan pada pembuktian.

Perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan komunikasi dan kepatuhan terhadap hukum. Meski demikian, informasi mengenai status tersangka perlu disampaikan secara cermat. Kata “dugaan” tetap penting untuk menegaskan bahwa perkara masih berjalan dan belum ada kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap mengenai keterlibatan Slamet. Penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan untuk menguji unsur perbuatan, memperjelas rangkaian peristiwa, serta menilai relevansi bukti dan keterangan yang diperoleh. Perkembangan selanjutnya, termasuk penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara dan proses hukum, akan menentukan bagaimana kasus ini bergerak menuju tahap berikutnya. Hingga saat itu, penetapan tersangka merupakan keputusan dalam proses penyidikan, bukan bukti bahwa penyadapan ilegal benar-benar terjadi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa status seseorang berinisial SU dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden telah berubah. SU, yang sebelumnya diperiksa dan berstatus sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan tersebut disampaikan di Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026.

Menurut Suhermanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Gelar perkara menjadi dasar untuk menilai perkembangan penanganan kasus serta hasil pemeriksaan yang telah diperoleh. Dengan demikian, perubahan status SU bukan sekadar kelanjutan dari pemeriksaan sebagai saksi, melainkan keputusan yang diambil setelah pembahasan perkara oleh penyidik.

Dalam konteks perkara ini, inisial SU merujuk pada Slamet Uliandi. Nama tersebut dikaitkan dengan kabar bahwa Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden. Meski demikian, informasi yang disampaikan Suhermanto pada kesempatan itu berfokus pada perubahan status hukum SU dan proses gelar perkara yang mendasarinya.

Perubahan dari saksi menjadi tersangka menandai perkembangan penting dalam penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana harus berlangsung melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena perkara masih berada dalam penanganan, uraian mengenai dugaan perbuatan dan bukti yang digunakan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Keterangan di Humas Polri itu juga memberi kejelasan mengenai status SU pada saat informasi disampaikan: ia tidak lagi berstatus sebagai saksi, melainkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyampaian tersebut menjadi rujukan bagi publik untuk memahami perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan Presiden, tanpa mencampuradukkan penetapan status dalam penyidikan dengan putusan pengadilan. Informasi lanjutan mengenai perkara dapat disampaikan oleh kepolisian seiring proses penyidikan berjalan dan perkembangan resmi tersedia.

Menurut Suhermanto, peran Slamet Uliandi di MC Bareskrim Polri adalah sebagai dewan pembina. Keterangan tersebut menjelaskan posisi Slamet dalam organisasi itu, bukan dengan sendirinya menunjukkan tugas operasional tertentu. Suhermanto menyampaikan informasi mengenai peran tersebut sebagai bagian dari penjelasan tentang kedudukan Slamet. Karena itu, status sebagai dewan pembina perlu dipahami sesuai keterangan yang diberikan, tanpa menambahkan dugaan mengenai lingkup kewenangan atau kegiatan yang tidak disebutkan.

Suhermanto juga menerangkan bahwa Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Monitoring) Bareskrim pada 2010–2019. Rentang waktu itu merupakan informasi mengenai riwayat jabatan yang disampaikan Suhermanto. Keterangan tersebut menyebut posisi dan periode masa tugasnya, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih jauh tentang pekerjaan yang dilakukan Slamet selama menjabat. Dengan demikian, jabatan tersebut dapat dicatat sebagai bagian dari latar belakang kariernya, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai kegiatan tertentu.

Penjelasan Suhermanto mengenai posisi Slamet di MC Bareskrim dan riwayatnya sebagai Kabag Monitoring perlu dibedakan dari pembahasan dugaan penyadapan Presiden. Informasi jabatan dan masa tugas itu tidak, dengan sendirinya, menerangkan keterlibatan Slamet dalam dugaan tersebut. Tidak ada dasar dalam keterangan yang dirangkum di sini untuk mengaitkan masa jabatan 2010–2019 ataupun posisinya sebagai dewan pembina dengan tindakan penyadapan. Pemisahan ini penting agar informasi tentang riwayat jabatan tidak diperlakukan sebagai bukti atas dugaan yang sedang dibahas. Status perkara dan penilaian terhadap dugaan harus merujuk pada keterangan resmi mengenai proses penyidikan, bukan pada jabatan semata. Dalam uraian ini, fakta yang dapat disampaikan terbatas pada penjelasan Suhermanto tentang posisi Slamet dan periode jabatannya di Bareskrim, tanpa memperluas maknanya melampaui yang dinyatakan sumber.

Perkara ini perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: yang dibahas adalah dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kata “dugaan” penting karena perkara tersebut masih berada dalam ranah penanganan hukum, sehingga uraian tentangnya tidak seharusnya diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa suatu tindak pidana telah terbukti. Informasi yang dapat ditegaskan dalam konteks ini terbatas pada pokok dugaan tersebut dan perkembangan status Irjen Slamet Uliandi. Tidak ada rincian tambahan yang dapat dipastikan dari bahan yang tersedia, sehingga penjelasan mengenai kejadian harus tetap terukur, cermat, dan tidak melampaui fakta yang disebutkan.

Perubahan status Slamet dari saksi menjadi tersangka merupakan perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, perubahan status itu sendiri tidak sama dengan putusan pengadilan dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa ia telah terbukti bersalah. Penentuan kesalahan seseorang merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan sesuai ketentuan dan didasarkan pada pemeriksaan yang berlaku. Karena itu, pemberitaan yang akurat perlu membedakan status hukum yang sedang disandang seseorang dan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana. Penyebutan status tersangka harus tetap disertai konteks dugaan, bukan disampaikan sebagai vonis atau kepastian atas hasil perkara.

Sejauh informasi yang dibahas, tidak tersedia dasar untuk menguraikan kronologi penyadapan, cara atau alat yang mungkin digunakan, motif, identitas pihak lain, ataupun jumlah tersangka lain. Rincian semacam itu tidak perlu ditambahkan melalui perkiraan, karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah telah dikonfirmasi. Dengan demikian, batas yang dapat ditegaskan tetap jelas: perkara ini menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sedangkan status Irjen Slamet Uliandi kini telah berubah dari saksi menjadi tersangka. Perkembangan tersebut patut dicatat secara faktual, sembari menunggu informasi dan proses hukum lebih lanjut tanpa mendahului penilaian atas pokok perkara.

Baca juga: Enam Kodam Baru Diresmikan Presiden Prabowo pada HUT Ke-81 TNI | Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI | Perkuat Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Tiga Matra

26 kunjungan