Harga TBS Sawit Kalbar Oktober 2026 Ditentukan hingga Rp3.537,64 per Kilogram

Harga TBS Sawit Kalbar Oktober 2026 Ditentukan hingga Rp3.537,64 per Kilogram

Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 telah ditetapkan dalam rentang Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Patokan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran TBS untuk periode 1–7 Oktober 2026 bagi pekebun yang memasok hasil panennya melalui rantai kemitraan dan kelembagaan resmi.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Forum itu melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar penentuan harga mencerminkan kondisi produksi, pengolahan, dan hubungan usaha pekebun dengan perusahaan.

Besaran harga tidak berlaku seragam untuk seluruh tanaman karena ditentukan berdasarkan umur tanaman kelapa sawit. Tanaman pada kelompok umur tertentu memiliki tingkat produktivitas dan karakteristik hasil yang berbeda, sehingga nilai TBS yang menjadi dasar pembayaran juga mengalami perbedaan. Dengan rentang harga tersebut, pekebun dapat mengetahui acuan penerimaan atas hasil panen selama periode pembayaran yang telah ditetapkan. Informasi resmi mengenai harga TBS juga menjadi penting untuk menjaga transparansi transaksi, membantu pekebun memperkirakan pendapatan, serta memberikan kepastian bagi perusahaan dan PKS dalam melaksanakan pembelian. Acuan ini berlaku khusus untuk produksi pekebun di Kalimantan Barat pada periode I Oktober 2026 dan menjadi rujukan dalam penyelesaian pembayaran sesuai ketentuan yang disepakati.

Rincian harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat pada Oktober 2026 disusun berdasarkan usia tanaman. Pengelompokan ini menunjukkan bahwa nilai TBS berbeda pada setiap jenjang umur, sejalan dengan karakteristik produktivitas tanaman dan ketentuan penetapan harga yang berlaku. Daftar berikut dapat digunakan sebagai acuan untuk melihat harga per kilogram secara berurutan, mulai dari tanaman berumur paling muda hingga tanaman yang memasuki usia produktif utama.

Tanaman berumur tiga tahun dihargai Rp2.656,32 per kilogram. Pada umur empat tahun, harganya meningkat menjadi Rp2.854,26 per kilogram, kemudian mencapai Rp3.063,87 per kilogram untuk tanaman berumur lima tahun. Tanaman berumur enam tahun memiliki harga Rp3.193,69 per kilogram. Selanjutnya, harga TBS untuk tanaman berumur tujuh tahun ditetapkan sebesar Rp3.307,82 per kilogram, sedangkan tanaman berumur delapan tahun mencapai Rp3.400,35 per kilogram. Untuk tanaman berumur sembilan tahun, harga yang berlaku adalah Rp3.464,35 per kilogram.

Harga tertinggi dalam daftar tersebut berlaku bagi tanaman berumur 10–20 tahun, yaitu Rp3.537,64 per kilogram. Setelah kelompok usia itu, harga kembali disesuaikan berdasarkan umur tanaman. Tanaman berumur 21 tahun dihargai Rp3.495,24 per kilogram, kemudian umur 22 tahun sebesar Rp3.463,79 per kilogram. Pada umur 23 tahun, harganya mencapai Rp3.420,21 per kilogram. Tanaman berumur 24 tahun memiliki harga Rp3.324,65 per kilogram, sementara tanaman berumur 25 tahun ditetapkan sebesar Rp3.235,94 per kilogram. Urutan tersebut memperlihatkan kenaikan harga dari usia tiga tahun hingga kelompok 10–20 tahun, sebelum mengalami penurunan bertahap pada tanaman yang berumur lebih tua.

Penetapan harga TBS kelapa sawit Kalimantan Barat pada Oktober 2026 menggunakan sejumlah komponen utama sebagai dasar perhitungan. Nilai crude palm oil (CPO) yang dipakai mencapai Rp14.870,71 per kilogram, sedangkan harga inti sawit atau kernel ditetapkan sebesar Rp12.879,24 per kilogram. Kedua nilai tersebut merupakan harga acuan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga belum mencerminkan komponen pajak dalam proses perhitungan akhir harga TBS.

Selain harga CPO dan inti sawit, perhitungan juga menggunakan faktor indeks K sebesar 91,97 persen. Faktor ini menggambarkan proporsi nilai yang menjadi dasar pembentukan harga TBS berdasarkan komponen hasil pengolahan dan biaya terkait. Dengan demikian, perubahan pada harga acuan maupun faktor indeks dapat memengaruhi nilai TBS yang diterima perusahaan dan pekebun.

Dalam menentukan komponen CPO, tidak seluruh data harga perusahaan dimasukkan ke dalam penghitungan. PT BTL, PT AAC, dan PT LAB dikecualikan karena harga CPO yang dilaporkan berada 2,5 persen di atas rata-rata harga CPO Kalimantan Barat. Pengecualian juga berlaku bagi PT BTS dan PT CUP, tetapi dengan alasan berbeda, yaitu harga CPO kedua perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Pemisahan berdasarkan posisi harga ini dilakukan agar data ekstrem tidak mengganggu penetapan nilai acuan.

Untuk komponen inti sawit, PT SISM dan PT FSK tidak diikutsertakan karena harga kernel yang tercatat berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sementara itu, PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga kernel masing-masing berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjadi bagian dari sampel penghitungan komponen inti sawit. Pembedaan alasan pengecualian kelompok dengan harga di atas dan di bawah rata-rata penting untuk menjaga transparansi serta memastikan dasar penetapan harga TBS tetap konsisten.

Hasil rapat tim penetapan harga merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Kalimantan Barat, melalui instansi terkait, agar menertibkan praktik jual beli tandan buah segar (TBS) sawit pada tempat penimbangan yang tidak terhubung dengan pabrik kelapa sawit. Penertiban tersebut juga mencakup transaksi yang dilakukan melalui badan usaha atau commanditaire vennootschap (CV), sehingga kegiatan perdagangan TBS berlangsung sesuai ketentuan dan mengacu pada mekanisme penetapan harga yang berlaku.

Rekomendasi ini ditujukan untuk memastikan tempat penimbangan dan pihak yang terlibat dalam transaksi TBS dapat menjalankan kegiatan perdagangan secara tertib. Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota melalui instansi berwenang diharapkan melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing terhadap praktik jual beli pada lokasi yang tidak memiliki keterhubungan dengan pabrik, termasuk transaksi yang menggunakan nama badan usaha atau CV.

Sejak periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel. Dasar penerapannya adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Dengan ketentuan tersebut, perhitungan harga TBS dilakukan berdasarkan rendemen tabel sebagaimana ditetapkan dalam keputusan gubernur yang menjadi landasan penetapan harga pada periode terkait.

Harga yang ditetapkan menjadi acuan bagi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat sesuai periode yang tercantum dalam berita acara rapat tim penetapan harga. Acuan tersebut digunakan berdasarkan periode penetapan yang telah dituangkan dalam berita acara, sehingga informasi harga TBS bagi pekebun merujuk pada hasil rapat dan ketentuan yang berlaku pada periode masing-masing.