Pemprov DKI Buka Rincian Lahan Terdampak MRT Timur-Barat di Koridor Thamrin-Kwitang

Pemprov DKI Buka Rincian Lahan Terdampak MRT Timur-Barat di Koridor Thamrin-Kwitang

Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar konsultasi publik ketiga terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I pada koridor Thamrin-Kwitang. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Forum ini menjadi bagian dari rangkaian penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur transportasi massal tersebut, khususnya mengenai lahan yang berpotensi terdampak.

Konsultasi publik itu melanjutkan pertemuan sebelumnya yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 24 September dan 1 Oktober 2026. Melalui forum lanjutan ini, Pemprov DKI Jakarta membuka penjelasan yang lebih terperinci mengenai rencana pengadaan tanah serta memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh kejelasan atas tahapan dan proses yang akan dilakukan. Informasi tersebut penting agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara terbuka, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak hadir sebagai narasumber dalam konsultasi publik ketiga tersebut, yakni PT MRT Jakarta, Dinas Perhubungan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Masing-masing lembaga menyampaikan informasi sesuai kewenangan dan bidangnya, mulai dari rencana pembangunan serta kebutuhan transportasi, aspek pertanahan, hingga penilaian terhadap objek yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

Para pihak yang berhak, pengelola barang, pengguna barang, dan masyarakat yang terdampak turut diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mereka diberikan kesempatan mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan tanah sekaligus menyampaikan pertanyaan, tanggapan, atau hal-hal lain yang perlu diperhatikan. Keterlibatan berbagai kelompok ini diharapkan membantu memastikan proses berjalan transparan dan memberi pemahaman yang memadai kepada masyarakat di sepanjang koridor Thamrin-Kwitang.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi sarana penting untuk menyampaikan informasi kepada seluruh pihak terkait pembangunan MRT Timur-Barat, khususnya pada koridor Thamrin-Kwitang. Melalui forum tersebut, pemerintah menyampaikan keterangan mengenai rencana pembangunan dan proses yang sedang berjalan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Konsultasi publik juga menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai rencana pengadaan tanah dapat diterima oleh masyarakat dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.

Menurut Fajar, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada satu pihak. Pembangunan membutuhkan dukungan pemerintah, penyelenggara pembangunan, dunia usaha, serta masyarakat Jakarta sesuai dengan peran masing-masing. Karena itu, penyampaian informasi melalui konsultasi publik dipandang penting agar setiap pihak memperoleh penjelasan yang diperlukan dalam mengikuti tahapan pembangunan. Keterbukaan informasi menjadi bagian dari proses koordinasi pemerintah dan seluruh unsur yang berkaitan dengan rencana tersebut.

Fajar menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Landasan yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan tahapan pengadaan tanah, termasuk penyampaian informasi kepada pihak-pihak terkait dalam konsultasi publik.

Penjelasan pemerintah mengenai dasar hukum dan mekanisme pengadaan tanah disampaikan sebagai bagian dari informasi resmi terkait pembangunan MRT Timur-Barat. Dengan demikian, konsultasi publik berfungsi sebagai ruang penyampaian informasi mengenai rencana dan tahapan pembangunan kepada seluruh pihak yang berkaitan, dengan pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Timur-Barat pada koridor Thamrin-Kwitang dilakukan secara bertahap. Fajar Eko Satriyo menyampaikan bahwa rangkaian tersebut diawali dengan pemberitahuan rencana pembangunan dan sosialisasi kepada masyarakat pada 16 September 2026. Kegiatan itu kemudian dilanjutkan dengan pendataan awal pada 17–18 September 2026 untuk menghimpun informasi mengenai bidang tanah, bangunan, tanaman, serta aset lain yang berpotensi terdampak oleh rencana pembangunan.

Setelah pendataan awal, tahapan berikutnya berlangsung melalui konsultasi publik pertama pada 24 September 2026, konsultasi publik kedua pada 1 Oktober 2026, dan konsultasi publik ketiga pada 8 Oktober 2026. Dalam setiap rangkaian penyampaian informasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan pengadaan tanah, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme yang harus dilalui hingga penetapan dan pemberian ganti kerugian. Pemaparan tersebut ditujukan agar pihak yang berhak memahami proses secara menyeluruh dan dapat mengikuti setiap tahap berdasarkan informasi yang jelas.

Materi yang disampaikan juga mencakup peran penilai dalam menentukan nilai objek pengadaan tanah, termasuk dasar penilaian terhadap tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai. Peserta diberi informasi mengenai bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan serta insentif yang mungkin tersedia sesuai ketentuan. Selain itu, dijelaskan hak dan kewajiban pihak yang berhak selama proses berlangsung, termasuk penyampaian data dan dokumen yang diperlukan. Pemaparan dilakukan oleh tim terkait, termasuk PT MRT Jakarta, yang menjelaskan rencana pembangunan sekaligus alur pengadaan tanah pada wilayah terdampak.

Proyek MRT Timur-Barat memiliki cakupan pembangunan yang luas, dengan rencana jalur membentang dari Cikarang hingga Balaraja. Lintasan tersebut akan melintasi tiga provinsi dan menjadi bagian penting dalam pengembangan jaringan transportasi massal terintegrasi di kawasan metropolitan. Berdasarkan pemaparan dalam konsultasi publik, pembangunan dilakukan secara bertahap untuk menghubungkan wilayah timur dan barat dengan pusat aktivitas perkotaan.

Fase I tahap I direncanakan membentang dari Tomang hingga Medan Satria dengan panjang sekitar 24,5 kilometer. Panjang tersebut mencakup kurang lebih enam kilometer jalur menuju depo. Infrastruktur MRT pada fase ini akan menggunakan kombinasi jalur bawah tanah dan jalur layang, menyesuaikan kondisi ruang, kepadatan bangunan, serta kebutuhan konektivitas di setiap kawasan.

Segmen I koridor Thamrin-Kwitang seluruhnya dirancang berada di bawah tanah. Segmen ini mencakup tiga stasiun yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat. Area terdampak meliputi Kecamatan Gambir, Menteng, dan Senen, dengan cakupan kelurahan lain Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang. Penetapan lokasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan terowongan, stasiun, akses keluar-masuk, serta fasilitas pendukung MRT.

Dalam konsultasi publik, pemerintah daerah memaparkan terdapat 60 bidang lahan yang terdampak dengan luas keseluruhan sekitar 88.000 meter persegi. Komposisinya terdiri atas 37 bidang berstatus hak milik, empat bidang hak guna bangunan, 18 bidang tanah milik barang milik negara atau barang milik daerah (BMN/BMD), serta satu bidang berstatus hak pengelolaan.

Jika dilihat berdasarkan kepemilikannya, lahan tersebut terbagi menjadi 42 bidang privat dan 18 bidang publik. Data ini menjadi dasar penting dalam proses pendataan, verifikasi, konsultasi, dan penanganan pengadaan tanah. Rincian status serta luas bidang diharapkan membantu memberikan kejelasan kepada pemilik maupun pihak terkait selama tahapan persiapan pembangunan koridor Thamrin-Kwitang.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT | Totalitas, TNI Kerahkan 4.477 Personel dan 27 Alutsista Bantu Korban Terdampak Gempa NTT