Harga Emas Antam Melemah Lagi, Buyback Turun Lebih Dalam

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Buyback Turun Lebih Dalam

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Jumat, 23 Oktober 2026. Harga emas batangan ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.540.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya. Dengan demikian, harga pada hari sebelumnya berada di Rp2.550.000 per gram, berdasarkan selisih penurunan tersebut.

Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga emas satu gram kembali mengalami koreksi setelah sebelumnya berada pada tingkat yang lebih tinggi. Meski penurunannya sebesar Rp10.000, perubahan tetap penting diperhatikan oleh masyarakat yang memantau harga emas Antam, baik untuk membeli maupun menilai kepemilikan emas yang sudah dimiliki. Harga yang tercantum merupakan acuan untuk produk ukuran 1 gram pada tanggal tersebut.

Bagi calon pembeli, informasi harga terbaru dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum melakukan transaksi. Namun, keputusan membeli sebaiknya tidak hanya didasarkan pada perubahan harian. Tujuan pembelian, jangka waktu penyimpanan, serta kemampuan keuangan juga dapat dipertimbangkan. Harga emas dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga angka pada Jumat ini tidak otomatis mencerminkan harga pada hari berikutnya.

Penurunan Rp10.000 membawa harga satu gram Antam ke posisi Rp2.540.000. Karena informasi yang tersedia dalam kabar ini hanya menyebutkan ukuran tersebut, angka untuk ukuran emas batangan lainnya tidak dicantumkan. Pembaca yang membutuhkan harga berdasarkan produk atau ukuran lain sebaiknya memeriksa daftar harga resmi Antam yang berlaku saat akan bertransaksi.

Dengan memperhatikan tanggal dan ukuran produk, pembaca dapat memahami kabar ini secara lebih tepat: harga emas Antam ukuran 1 gram pada Jumat, 23 Oktober 2026, turun Rp10.000 menjadi Rp2.540.000 per gram. Angka tersebut menggambarkan harga pada waktu pemberitaan, bukan jaminan harga tetap. Pemantauan berkala terhadap informasi terbaru membantu calon pembeli dan pemilik emas memperoleh gambaran yang sesuai sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Harga emas Antam kembali melemah pada Jumat, memperpanjang rangkaian penurunan yang telah berlangsung sejak Selasa. Dalam rentang tiga hari tersebut, harga tercatat merosot total Rp34.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa pelemahan tidak hanya terjadi pada satu hari perdagangan, melainkan terakumulasi selama beberapa hari berturut-turut. Angka penurunan kumulatif itu menjadi gambaran utama pergerakan harga dalam periode yang disebutkan.

Pada Jumat, harga mencapai posisi terendah dalam sembilan bulan. Level tersebut berada di bawah Rp2.549.000 per gram, yakni harga yang tercatat pada 6 Januari 2026. Dengan demikian, pembandingan terhadap catatan Januari memberikan konteks mengenai rendahnya posisi harga saat ini: harga Jumat bukan sekadar turun dibandingkan hari sebelumnya, tetapi juga berada di bawah acuan yang tercatat sekitar sembilan bulan lalu.

Jarak penurunan Rp34.000 sejak Selasa perlu dibaca sebagai perubahan sepanjang tiga hari, bukan sebagai penurunan yang seluruhnya terjadi pada Jumat. Perincian nilai pada masing-masing hari tidak tersedia dalam informasi ini, sehingga besarnya penurunan harian tidak dapat diuraikan lebih jauh. Begitu pula, harga tepat pada Jumat tidak disebutkan; yang dapat dipastikan dari data tersebut adalah posisinya berada di bawah Rp2.549.000 per gram.

Perbandingan waktu ini membantu menempatkan perkembangan harga secara lebih jelas. Sejak Selasa, arah pergerakan yang tercatat konsisten melemah, sementara capaian Jumat menandai titik terendah dalam kurun sembilan bulan. Catatan 6 Januari 2026 menjadi pembanding yang relevan untuk memahami posisi tersebut, bukan penjelasan mengenai alasan perubahan harga. Informasi yang tersedia hanya menggambarkan besaran penurunan dan tingkat harga relatif terhadap catatan sebelumnya, tanpa menyebut faktor yang mendorong pelemahan. Karena itu, pembaca dapat membedakan fakta pergerakan harga dari dugaan penyebabnya. Secara ringkas, rentang tiga hari mencatat penurunan Rp34.000, dan harga pada Jumat berada di bawah level Rp2.549.000 per gram yang tercatat pada 6 Januari 2026. Kedua hal itu menegaskan bahwa harga emas Antam telah berada pada titik paling rendah dalam sembilan bulan menurut periode yang dilaporkan, tanpa perlu mengaitkannya dengan faktor tertentu yang tidak tercantum dalam sumber informasi.Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam turun Rp30.000 menjadi Rp2.335.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam. Dengan demikian, Rp2.335.000 per gram adalah harga buyback, bukan harga yang dibayar konsumen untuk membeli emas Antam baru.

Perbedaan ini penting karena harga jual emas 1 gram yang dibahas pada bagian awal merujuk pada harga pembelian produk oleh konsumen, sedangkan buyback berkaitan dengan transaksi penjualan kembali dari pemilik kepada pihak pembeli. Keduanya menggambarkan arah transaksi yang berbeda. Karena itu, angka buyback tidak sebaiknya disamakan dengan harga jual 1 gram, meskipun keduanya sama-sama dinyatakan dalam rupiah per gram.

Penurunan sebesar Rp30.000 tersebut membuat nilai buyback yang tercantum saat ini berada di Rp2.335.000 untuk setiap gram emas. Informasi ini dapat menjadi perhatian bagi pemilik yang sedang mempertimbangkan untuk melepas emasnya, sebab nilai yang relevan bagi transaksi tersebut adalah harga pembelian kembali, bukan harga jual produk kepada pembeli. Namun, angka yang disampaikan di sini hanya menerangkan nilai buyback dan perubahan yang disebutkan, tanpa menambahkan perbandingan lain atau perkiraan mengenai pergerakan harga berikutnya.

Dalam membaca informasi harga emas Antam, konsumen maupun pemilik emas perlu melihat label transaksi yang menyertai setiap angka. Harga jual menunjukkan nilai saat konsumen membeli emas, sementara harga buyback menunjukkan nilai saat emas dijual kembali kepada Antam. Pada informasi kali ini, fokusnya adalah harga buyback yang berkurang Rp30.000 dan tercatat Rp2.335.000 per gram. Pemisahan kedua jenis harga tersebut membantu pembaca memahami angka yang berlaku sesuai dengan transaksi yang hendak dilakukan, tanpa mencampur nilai pembelian dengan nilai penjualan kembali.

Dalam transaksi emas batangan Antam, harga yang terlihat pada daftar harga belum tentu sama dengan jumlah akhir yang dibayarkan atau diterima. Pajak penghasilan dapat dikenakan sesuai jenis transaksi dan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena itu, pembeli maupun penjual sebaiknya memperhitungkan potongan pajak ketika membandingkan harga beli, nilai buyback, dan hasil bersih transaksi.

Pada pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif tersebut membuat status NPWP berpengaruh terhadap total pembayaran. Sebelum menyelesaikan pembelian, konsumen dapat memastikan bahwa data NPWP telah disampaikan dengan benar dan memeriksa rincian biaya pada bukti transaksi.

Ketentuan berbeda berlaku untuk penjualan kembali atau buyback apabila nilai transaksinya lebih dari Rp10 juta. Pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, sedangkan tarif bagi penjual yang tidak memiliki NPWP adalah 3%. Dengan demikian, nilai yang diterima setelah penjualan dapat lebih rendah daripada nilai buyback kotor yang dihitung berdasarkan berat dan harga emas pada hari transaksi. Batas nilai tersebut perlu diperhatikan saat memperkirakan hasil penjualan.

Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi, bukan dibayarkan terpisah setelah transaksi selesai. Pada pembelian, potongan pajak menjadi bagian dari perhitungan jumlah yang harus dibayar. Pada buyback, pajak mengurangi dana yang diterima penjual. Bukti transaksi sebaiknya diperiksa untuk memastikan nilai emas, tarif yang diterapkan, serta jumlah potongan tercatat secara jelas.

Ketentuan pajak.