Jakarta | Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti aturan mengenai bukti pendidikan bagi calon dalam pemilihan umum. Perhatiannya tertuju pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur persyaratan tersebut, terutama kemungkinan adanya norma teknis yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isu ini menjadi perhatian karena aturan pelaksana semestinya merinci ketentuan undang-undang, bukan mengubah atau memperluas syarat yang telah ditetapkan pembentuk undang-undang.
Ferdinand menyampaikan sorotannya dalam program “Rakyat Bersuara” bertajuk “Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?”, yang disiarkan melalui kanal YouTube Official pada Selasa (27/10/2026) malam. Dalam forum tersebut, pembahasan mengarah pada dugaan adanya pasal yang tersisip dalam regulasi teknis dan berpotensi menimbulkan persoalan ketika persyaratan pendidikan calon diterapkan. Istilah “pasal selundupan” merujuk pada kekhawatiran mengenai ketentuan yang dianggap tidak sejalan dengan dasar hukum yang lebih tinggi, bukan dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Pokok persoalan yang diangkat berkaitan dengan batas kewenangan KPU saat menyusun aturan pelaksanaan pemilu. Setiap persyaratan calon, termasuk cara membuktikan latar belakang pendidikan, perlu memiliki pijakan yang jelas dalam undang-undang dan dirumuskan secara konsisten dalam PKPU. Perbedaan atau penambahan makna dalam aturan teknis dapat memunculkan pertanyaan tentang kepastian hukum, kesetaraan perlakuan terhadap peserta, serta ruang bagi penyelenggara untuk menilai dokumen yang diajukan.
Karena itu, perhatian Ferdinand menempatkan hubungan undang-undang dan peraturan KPU sebagai inti perdebatan. Penilaian atas dugaan penyimpangan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap bunyi pasal, konteks penyusunannya, dan mekanisme pembuktian yang berlaku. Pembahasan tersebut juga menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam merumuskan ketentuan pemilu agar publik memahami dasar persyaratan, calon mengetahui dokumen yang harus disiapkan, dan pelaksanaannya tidak bergantung pada tafsir yang berbeda-beda. Dengan demikian, sorotan ini mengundang pengujian lebih lanjut atas kesesuaian aturan pendidikan calon dengan Undang-Undang Pemilu.
Ferdinand Hutahaean mempertanyakan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sengaja menyimpangi aturan yang berlaku ketika merumuskan ketentuan mengenai bukti pendidikan calon dalam Peraturan KPU (PKPU). Pertanyaan itu, sebagaimana disampaikan Ferdinand, berangkat dari sorotannya terhadap rumusan persyaratan dan dokumen pendidikan yang harus dipenuhi calon. Ia meminta agar proses penyusunan ketentuan tersebut diperiksa, termasuk dasar hukum yang digunakan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, pertanyaan tentang kesengajaan itu merupakan dugaan dan penilaian Ferdinand, bukan fakta yang telah dipastikan oleh pemeriksaan atau putusan berwenang.
Dalam pandangannya, hal yang perlu dijernihkan bukan hanya apakah rumusan PKPU berbeda dari aturan lain, tetapi juga bagaimana perbedaan tersebut muncul. Ferdinand mempertanyakan apakah penyusun ketentuan memahami batas kewenangan KPU dan tetap memilih memasukkan aturan yang dinilainya menyimpang. Untuk menjawabnya, diperlukan penelusuran atas proses perumusan, pertimbangan hukum, serta komunikasi dan keputusan yang mendasari ketentuan itu. Tanpa informasi tersebut, motif atau unsur kesengajaan tidak dapat ditetapkan semata-mata dari adanya kritik terhadap isi peraturan. Keterangan dari KPU dan telaah hukum independen juga dibutuhkan agar persoalan dinilai secara berimbang.
Ferdinand turut mempertanyakan apakah dugaan penyimpangan tersebut dapat memenuhi unsur pidana atau justru termasuk perbuatan melawan hukum. Kedua kategori itu memiliki dasar dan unsur pembuktian yang berbeda, sehingga penilaiannya tidak cukup didasarkan pada anggapan bahwa sebuah ketentuan keliru atau menimbulkan polemik. Perlu ditentukan terlebih dahulu aturan mana yang diduga dilanggar, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat tindakan dan bukti yang memenuhi unsur hukum terkait. Karena itu, pertanyaan Ferdinand sebaiknya dipahami sebagai desakan agar dugaan tersebut diuji melalui mekanisme yang berlaku. Sampai ada pemeriksaan dan penetapan dari lembaga berwenang, tidak tepat menyatakan bahwa tindak pidana atau perbuatan melawan hukum telah terbukti.
Ferdinand Hutahaean menilai dugaan penyimpangan dalam aturan pencalonan perlu diperiksa dengan melihat bagaimana ketentuan itu dirumuskan, bukan hanya dengan membandingkan dokumen yang dimiliki calon. Baginya, pembahasan mengenai syarat pendidikan menuntut perhatian pada mekanisme yang dipakai untuk memastikan bahwa seorang calon benar-benar memenuhi syarat kelulusan. Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kelulusan tersebut dibuktikan menurut aturan, siapa yang memeriksa bukti, serta prosedur apa yang harus ditempuh dalam proses pencalonan.
Ferdinand membedakan persoalan pembuktian dari persoalan ada atau tidaknya dokumen pendidikan. Keberadaan ijazah atau dokumen lain, menurut pokok kritik yang ia sampaikan, tidak dengan sendirinya menjawab apakah prosedur untuk memverifikasi pemenuhan syarat telah ditetapkan secara memadai. Suatu ketentuan dapat mencantumkan persyaratan pendidikan, tetapi tetap menyisakan persoalan apabila tata cara untuk membuktikan persyaratan itu tidak dijelaskan atau tidak dijalankan secara konsisten. Dengan demikian, fokus perdebatan bukan sekadar menanyakan apakah berkas tersedia, melainkan menelaah standar pemeriksaan dan dasar penilaian yang berlaku bagi semua calon.
Dalam pandangannya, perubahan atau penghilangan tata cara pembuktian tersebut menjadi celah yang patut disoroti. Perhatian itu tertuju pada akibat praktis dari rumusan aturan: apakah mekanisme yang semula memberi kejelasan masih dipertahankan, dan apakah pihak yang berwenang tetap memiliki pedoman untuk memastikan kelulusan calon. Ferdinand menyebut langkah tersebut “sangat cerdik”, sebagai penilaian terhadap cara celah itu dapat muncul dalam pengaturan. Pernyataan itu perlu dipahami sebagai kritiknya atas konstruksi aturan, bukan sebagai kesimpulan bahwa dokumen tertentu pasti tidak ada atau bahwa pelanggaran telah terbukti. Untuk menilai dugaan tersebut secara utuh, pembacaan perlu mencakup bunyi ketentuan, riwayat perubahan, serta proses pemeriksaan yang diwajibkan. Pembedaan ini menjaga diskusi tetap terarah pada mekanisme hukum dan akuntabilitas persyaratan, sekaligus menghindari penyederhanaan isu menjadi semata-mata soal kepemilikan dokumen. Pada akhirnya, kejelasan prosedur pembuktian penting agar syarat pendidikan dapat dinilai secara transparan, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap pencalonan.Ferdinand Hutahaean mengingatkan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan ketika menilai ketentuan mengenai bukti pendidikan calon dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Prinsip yang ia sampaikan adalah lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan aturan yang lebih rendah apabila keduanya bertentangan. Prinsip ini menjadi dasar untuk melihat hubungan peraturan pelaksana dan undang-undang yang menjadi landasan pengaturannya.
Dalam konteks pertanyaan mengenai persyaratan calon, perhatian diarahkan pada kesesuaian ketentuan PKPU dengan Undang-Undang Pemilu. PKPU mengatur penyelenggaraan tahapan pemilihan, sedangkan undang-undang berada pada tingkat yang lebih tinggi dalam tata urutan peraturan. Karena itu, ketentuan dalam PKPU perlu dibaca dengan mempertimbangkan batas dan arahan yang ditetapkan undang-undang. Apabila muncul pertanyaan tentang bukti pendidikan yang harus disampaikan calon, pokok yang perlu diperiksa adalah apakah pengaturan tersebut sejalan dengan ketentuan undang-undang yang relevan.
Pengingat itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa telah terjadi pertentangan PKPU dan UU Pemilu, ataupun menetapkan bagaimana persoalan tersebut harus diputus. Ia menempatkan hierarki peraturan sebagai prinsip untuk menguji dan mendiskusikan kesesuaian norma. Penilaian atas hubungan kedua aturan membutuhkan pembacaan terhadap rumusan masing-masing ketentuan serta konteks penerapannya, bukan semata-mata kesimpulan berdasarkan perbedaan tingkat peraturan.
Dengan demikian, pertanyaan Ferdinand mengenai syarat bukti pendidikan calon dapat dipahami sebagai dorongan untuk menelaah dasar hukum pengaturan tersebut secara cermat. Prinsip lex superior derogat legi inferiori mengingatkan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura






