News  

Dugaan Pelanggaran PKWT, GMBI Somasi Perusahaan Granit

TANGERANG, Banten — Sebuah perusahaan bonafide yang bergerak di bidang pemasok marmer dan granit di Jalan Raya Pembangunan III No.33 A-B, Karangsari, Kota Tangerang, didatangi Tim Litigasi LSM GMBI pada Kamis (12/3/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan dilaporkan menolak menerima kedatangan tim litigasi, yang diwakili oleh Hendricus Eventius, SH beserta rekan. Dari pihak perusahaan, pertemuan hanya direspons oleh koordinator keamanan yang didampingi unsur TNI/Polri.

Hendricus Eventius, SH dari Divisi Litigasi LSM GMBI menjelaskan, kedatangan mereka berkaitan dengan kasus ketenagakerjaan yang menimpa klien mereka, Yaneke Irene Samuel. Klien tersebut diketahui mulai bekerja sejak Juli 2018 sebagai Sales Engineer dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan awalnya ditempatkan di Denpasar, Bali.

“Klien kami telah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun. Namun, sebelum masa kontrak berakhir, pihak perusahaan diduga memaksa klien kami untuk membuat surat pengunduran diri. Pada akhirnya, klien kami diberhentikan dengan alasan habis masa kontrak,” ungkap Hendricus.

Menurutnya, dalam praktik tersebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa PKWT maksimal lima tahun. Jika melebihi batas tersebut, maka status hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

“Artinya, kontrak klien kami yang telah berjalan selama tujuh tahun batal demi hukum dan seharusnya beralih menjadi PKWTT. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memberikan uang kompensasi kepada pekerja saat kontrak berakhir,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses melalui mekanisme tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Denpasar, Bali. Tim Litigasi LSM GMBI menuntut agar pihak perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada klien mereka.

Di sisi lain, pihak perusahaan yang disebut sebagai PT Prospek Manunggal Abadi justru melaporkan klien tersebut ke Poltabes Denpasar dengan tuduhan tindak pidana pencurian data.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut maupun alasan penolakan menerima tim litigasi. Sengketa ini pun masih bergulir dan berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

0 kunjungan

Respon (1)

  1. Yahoo adult clubsInterracial dp blogsArmpit celeb gallery hairyErotic vacation europeNaked girls
    in hot tubsNude pictures of maria belloFree gay fetish vigsDonna marie sexy vidoesWhore fucks man while wife sleepsTeen girls gift xnxx
    Sexy jack daniels legsVery cute teen roughly takenSurprise me pornVintage fashion for menAll inclusive singles resort sexMental health and older adultShasta
    county summer teen activities https://xxxcams.cc/ Free of maria kirilenko upskirtMisty
    may and dawn nakedAcknowledge adult personals photoLocator offender sex wisconsinAsian sex
    roomAsian gagging on 10 cockXxx face sitting milfsAss big black booty xnxx Phat booty ass girls26
    adult tricycle1999 ford escort radioGay memphis tnFree streaming porn vidsNorth carolina adult video sex storeYou hampster sexWild things foursome nudeTubing elk lickJanine pornWww hot hairy gay galleriesDanielle’s pornLexi belle amateur allure

Tinggalkan Balasan