Jakarta | Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian di Koci Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial IA alias B dan SR. Penangkapan dilakukan pada 26 Oktober 2026 di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Setelah diamankan, keduanya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026.
Perkara ini ditangani Unit 3 Subdit Umum atau Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penanganan oleh unit tersebut mencakup penyidikan atas dugaan pencurian yang dilaporkan terjadi di area Koci Padel House. Polisi mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta Pusat, sementara lokasi perkara berada di Jakarta Selatan. Perbedaan wilayah itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus, dari penangkapan hingga penahanan. Informasi mengenai penangkapan dan penahanan tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Koci Padel House merupakan lapangan padel milik Justinus Lhaksana, yang dikenal dengan nama Coach Justin. Ia merupakan mantan pelatih tim nasional futsal Indonesia. Dengan demikian, perkara pencurian ini terjadi di sebuah fasilitas olahraga padel yang berada di kawasan Cipete Utara. Penyebutan lokasi secara spesifik membantu membedakan tempat kejadian dari lokasi penangkapan kedua tersangka di Tanah Tinggi. Hingga informasi ini disampaikan, fakta yang telah disebutkan mencakup identitas inisial tersangka, tanggal dan kawasan penangkapan, tempat penahanan, serta unit kepolisian yang menangani perkara. Status IA alias B dan SR adalah tersangka dalam perkara tersebut; proses penyidikan tetap menjadi dasar untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara lebih lanjut. Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dimulai sehari setelah keduanya ditangkap, yakni pada 27 Oktober 2026. Kasus ini pun menghubungkan dua lokasi di Jakarta: tempat dugaan pencurian di Jakarta Selatan dan tempat penangkapan di Jakarta Pusat.
Peristiwa pencurian di Koci Padel House terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi. Rekaman itu menjadi salah satu informasi awal yang dapat membantu menggambarkan situasi saat barang-barang diambil dan mendukung pemeriksaan polisi. Barang yang dilaporkan hilang merupakan milik PT Solid Sigma Indonesia. Setelah mengetahui kehilangan tersebut, pihak terkait menyampaikan laporan kepada kepolisian agar kejadian dapat ditangani dan ditelusuri lebih lanjut.
Laporan polisi dibuat oleh seseorang berinisial BAW. Dalam laporan itu, korban menyampaikan bahwa sejumlah barang tidak lagi berada di tempatnya. Barang yang disebutkan mencakup perangkat elektronik, topi, serta helm. Informasi mengenai jenis barang tersebut menjadi bagian dari keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik untuk membantu pencatatan dan penelusuran. Polisi juga telah mendatangi lokasi guna mengecek tempat kejadian perkara. Pemeriksaan di lokasi diperlukan untuk melihat kondisi sekitar, mencocokkan keterangan yang diterima, serta mengumpulkan informasi yang relevan dengan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa nilai kerugian akibat kejadian itu diperkirakan sekitar Rp12 juta. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan dalam keterangan awal, berdasarkan barang-barang yang dilaporkan hilang. Proses penyelidikan kemudian berfokus pada rangkaian kejadian, barang yang dibawa, serta petunjuk yang tersedia, termasuk rekaman CCTV dan hasil pengecekan lokasi. Keterangan pelapor dan dokumentasi yang ditemukan dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih utuh. Dalam tahap ini, penilaian mengenai nilai barang maupun kaitannya dengan peristiwa tetap mengacu pada informasi yang dihimpun petugas. Pencatatan laporan, pemeriksaan tempat kejadian, dan penelaahan rekaman merupakan langkah awal untuk memastikan fakta sebelum penyelidikan berlanjut. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa petunjuk yang tersedia. Dengan demikian, keterangan mengenai waktu kejadian, kepemilikan barang, serta taksiran kerugian tercatat sebagai bagian dari informasi yang dilaporkan kepada pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, IA alias B diduga memiliki peran langsung dalam upaya masuk ke Koci Padel House dan mengambil barang dari lokasi tersebut. Polisi menduga IA merusak kunci pintu menggunakan alat tertentu agar dapat membuka akses ke dalam. Setelah barang elektronik diduga berhasil diambil, IA juga disebut menjual barang-barang tersebut melalui Facebook. Transaksi, menurut keterangan polisi, dilakukan dengan sistem cash on delivery atau COD, yakni penjual dan pembeli bertemu untuk menyelesaikan penyerahan barang serta pembayaran. Uraian mengenai peran itu masih merupakan dugaan penyidik, bukan penetapan kesalahan oleh pengadilan.
Sementara itu, SR diduga berperan dalam mengajak dan merencanakan pencurian bersama IA. Polisi menyebut SR diduga menyiapkan tang yang kemudian digunakan untuk merusak kunci pintu. Selain menyiapkan alat, SR juga diduga mengawasi keadaan di luar lokasi ketika pencurian berlangsung. Pengawasan tersebut, menurut dugaan penyidik, dimaksudkan untuk memperhatikan situasi sekitar dan memungkinkan keduanya mengetahui apabila ada orang yang datang. Keterangan ini menggambarkan dugaan pembagian peran kedua tersangka, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tentang keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing.
Polisi masih menyampaikan peran tersebut sebagai bagian dari dugaan dalam penanganan perkara. Karena itu, informasi mengenai tindakan IA dan SR perlu dibaca dengan atribusi yang jelas kepada kepolisian, bukan sebagai fakta yang telah terbukti melalui persidangan. Proses hukum selanjutnya akan menguji keterangan, barang bukti, serta hubungan dugaan tindakan masing-masing tersangka. IA alias B dan SR tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil. Penentuan apakah mereka bersalah, termasuk sejauh mana peran setiap orang, menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan perusakan kunci, pengambilan dan penjualan barang, perencanaan, penyediaan tang, serta pengawasan lokasi harus tetap disebut sebagai dugaan menurut polisi.
Dalam penanganan kasus pencurian di Koci Padel House, penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas atau CCTV, beberapa peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, pakaian, serta dua helm. Rekaman CCTV menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menelusuri rangkaian kejadian dan mencocokkan keterangan yang disampaikan para tersangka. Sementara itu, peralatan, pakaian, dan telepon genggam yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan perkara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, sehingga penyidik dapat menyusun berkas perkara berdasarkan barang yang ditemukan dan keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan.
Salah satu dari dua helm yang disita diketahui merupakan milik korban. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diteliti penyidik, bersama benda-benda lain yang telah diamankan. Adapun laptop, beberapa telepon genggam, dan sebuah tablet yang diduga turut diambil dalam pencurian disebut telah dijual. Keberadaan barang-barang itu masih ditelusuri oleh penyidik untuk memastikan lokasi, jalur penjualan, serta kemungkinan barang tersebut dapat ditemukan dan diamankan kembali. Penelusuran ini juga diperlukan untuk melengkapi rangkaian pembuktian mengenai barang yang diduga menjadi sasaran pencurian dan tindakan yang dilakukan setelah barang tersebut dibawa dari lokasi kejadian.
Menurut Budi, berdasarkan keterangan para tersangka, uang yang diperoleh dari penjualan barang-barang tersebut sudah digunakan. Keterangan itu tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dicocokkan dengan bukti serta informasi lain yang diperoleh petugas. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum tahap penanganan berikutnya dapat dilaksanakan.
Baca juga: Polisi Ungkap 86 Kasus Narkotika di Jakarta Pusat, 122 Tersangka Diamankan – https://kupasberita.net | Lamaran Belliza Shintya Puteri dan Abe Hoed digelar sebagai prosesi keluarga di Jakarta | Strategi penanggulangan kebakaran di Jakarta dinilai perlu mengalami perubahan mendasar
22 kunjungan





