DPR Soroti Dampak Aturan Sekoci terhadap Akses Penumpang Kapal

DPR Soroti Dampak Aturan Sekoci terhadap Akses Penumpang Kapal

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Suekartono meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggelar uji publik terhadap kebijakan terbaru yang membatasi jumlah penumpang kapal. Permintaan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, pada Kamis. Menurutnya, aturan yang berkaitan dengan kapasitas penumpang dan akses terhadap sekoci tidak seharusnya diterapkan tanpa terlebih dahulu mendengarkan pandangan masyarakat serta para pemangku kepentingan transportasi laut.

Bambang menilai pembahasan secara terbuka diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi pengguna jasa. Pemerintah perlu menjelaskan dasar keselamatan, mekanisme penerapan, serta konsekuensi aturan bagi operator dan penumpang. Uji publik juga dapat menjadi ruang untuk memperoleh masukan dari perusahaan pelayaran, pengelola pelabuhan, awak kapal, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sehari-hari bergantung pada layanan kapal.

Ia mengingatkan bahwa transportasi laut masih menjadi moda utama bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Bagi penduduk di daerah kepulauan dan kawasan yang belum memiliki jaringan jalan atau penerbangan memadai, kapal bukan sekadar pilihan, melainkan sarana penting untuk bepergian, bekerja, berdagang, mengakses layanan kesehatan, dan memenuhi kebutuhan pendidikan. Kelompok berpenghasilan rendah berpotensi paling terdampak apabila pembatasan penumpang mengurangi ketersediaan perjalanan atau mendorong kenaikan biaya transportasi. Karena itu, aspek keselamatan perlu berjalan seiring dengan keterjangkauan dan akses publik. Pemerintah diharapkan tidak hanya mempertimbangkan ketentuan teknis, tetapi juga kondisi sosial-ekonomi pengguna sebelum menetapkan kebijakan secara lebih luas.

Pada Oktober 2026, Kementerian Perhubungan merilis kebijakan yang membatasi jumlah penumpang kapal berdasarkan kapasitas sekoci penyelamat yang tersedia. Aturan ini menempatkan kemampuan evakuasi sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan daya angkut kapal. Dengan demikian, jumlah penumpang tidak hanya dihitung berdasarkan kapasitas ruang atau izin operasional, tetapi juga disesuaikan dengan sarana keselamatan yang dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.

Kebijakan tersebut muncul dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap keselamatan pelayaran, terutama setelah tenggelamnya KM Virgo pada rute Surabaya–Banjarmasin. Dari total 243 penumpang, peristiwa itu menyebabkan 80 orang meninggal dunia dan 55 penumpang dinyatakan hilang. Tragedi tersebut memperkuat tuntutan agar aspek keselamatan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kecukupan sekoci, prosedur evakuasi, kesiapan awak kapal, serta pengawasan terhadap pemenuhan standar pelayaran.

Namun, penerapan pembatasan kapasitas juga menimbulkan persoalan mengenai akses masyarakat terhadap layanan angkutan laut. Anggota DPR, Bambang, menilai setiap kebijakan baru yang berdampak langsung kepada masyarakat perlu melalui evaluasi dan uji publik. Proses tersebut penting untuk mengukur dampak kebijakan secara nyata, sekaligus memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan.

Menurut Bambang, pembahasan tidak semestinya hanya berfokus pada perusahaan pelayaran sebagai pihak yang harus menyesuaikan kapasitas dan memenuhi ketentuan keselamatan. Kebijakan itu juga menyangkut masyarakat yang bergantung pada kapal untuk bepergian, bekerja, mengangkut kebutuhan, atau mengakses wilayah lain. Jika pembatasan diberlakukan tanpa perencanaan dan dialog yang memadai, masyarakat dapat kehilangan akses terhadap kapasitas angkutan. Karena itu, evaluasi perlu melibatkan Kementerian Perhubungan, operator kapal, pemerintah daerah, pakar keselamatan, serta perwakilan penumpang. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan kebijakan yang tetap mengutamakan keselamatan, tetapi tidak mengabaikan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Bambang menilai ketentuan keselamatan pelayaran di Indonesia pada dasarnya telah mengacu pada standar internasional. Acuan tersebut mencakup Safety of Life at Sea (SOLAS) serta berbagai aturan yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO). Kerangka ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kelayakan kapal, perlengkapan keselamatan, kapasitas angkut, hingga prosedur evakuasi penumpang dalam keadaan darurat. Dengan demikian, setiap kebijakan mengenai peralatan penyelamatan perlu ditempatkan dalam konteks standar keselamatan yang berlaku secara menyeluruh.

Pengawasan terhadap penerapan ketentuan itu tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan operasional, sementara proses klasifikasi turut melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Keterlibatan berbagai lembaga tersebut diperlukan untuk menilai kondisi teknis kapal, sistem perlindungan penumpang, serta kesiapan peralatan keselamatan sebelum dan selama kapal beroperasi.

Menurut Bambang, penggunaan sekoci maupun perlengkapan evakuasi lain semestinya mempertimbangkan karakteristik setiap kapal dan kondisi yang dihadapi ketika evakuasi berlangsung. Jumlah penumpang, rancangan kapal, posisi peralatan, akses menuju titik penyelamatan, serta situasi laut dapat memengaruhi efektivitas suatu perangkat. Peralatan yang memenuhi standar belum tentu mudah digunakan apabila prosedur pengerahan dan kondisi lapangan tidak mendukung.

Ia menjelaskan bahwa perahu karet dapat dikerahkan lebih cepat dalam keadaan darurat tertentu. Sebaliknya, pengoperasian sekoci tidak selalu mudah karena memerlukan tahapan, ruang, dan koordinasi awak kapal yang memadai. Pandangan tersebut telah disampaikan kepada pihak syahbandar, Pelindo, dan kru kapal agar penilaian keselamatan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi juga memperhatikan kecepatan serta kemudahan evakuasi penumpang secara nyata.

Penerapan aturan keselamatan mengenai penggunaan sekoci dinilai dapat memberikan dampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap transportasi laut. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan penumpang dalam keadaan darurat, tetapi pembatasan jumlah penumpang sesuai kapasitas sekoci berpotensi mengurangi daya angkut kapal secara signifikan. Kondisi ini menjadi perhatian karena kapal masih menjadi sarana utama bagi masyarakat yang bepergian antarpulau, termasuk untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, perdagangan, dan urusan keluarga.

Anggota Komisi V DPR, Bambang, mengkhawatirkan pembatasan kapasitas tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi calon penumpang. Masyarakat yang telah menempuh perjalanan jauh menuju pelabuhan dapat tiba tanpa memperoleh tiket karena jumlah kursi yang tersedia berkurang. Situasi itu berisiko menyebabkan penumpukan calon penumpang, meningkatnya biaya perjalanan, serta ketidakpastian bagi warga yang tidak memiliki pilihan transportasi lain. Apabila tidak diantisipasi, persoalan akses tersebut juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di daerah yang bergantung pada konektivitas laut.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Jon Kenedi, menyatakan bahwa aturan pembatasan kapasitas penumpang yang baru diberlakukan sedang dievaluasi kembali. Evaluasi dilakukan bersama berbagai instansi terkait untuk menilai penerapan ketentuan tersebut, sekaligus mencari keseimbangan kepentingan keselamatan pelayaran dan kebutuhan masyarakat. Pembahasan mencakup kapasitas kapal, ketersediaan alat keselamatan, pola perjalanan penumpang, serta kesiapan pelabuhan menghadapi perubahan jumlah pengguna jasa.

Evaluasi itu diharapkan menghasilkan kebijakan yang tetap menjamin perlindungan penumpang tanpa mengabaikan kemampuan angkut kapal dan kondisi sosial masyarakat. Kejelasan aturan juga penting bagi operator kapal, calon penumpang, dan pengelola pelabuhan agar proses penjualan tiket serta pengaturan keberangkatan dapat dilakukan secara terbuka. Dengan koordinasi lintas instansi, potensi antrean, penumpukan, dan kekecewaan penumpang dapat ditekan, sementara standar keselamatan tetap menjadi dasar utama dalam setiap keputusan.