Dokter Berinisial IS Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung di Bandung

Dokter Berinisial IS Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung di Bandung

Bandung | Polisi menangkap seorang dokter berinisial IS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, C, yang berusia 3 tahun. Setelah diamankan, IS menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat. Informasi mengenai penangkapan dan pemeriksaan tersebut disampaikan pihak kepolisian pada Rabu, 21 Oktober.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Utari, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan saat itu tengah diperiksa. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara sedang berlangsung di lingkungan Polda Jawa Barat. Namun, informasi yang disampaikan belum memuat uraian lengkap mengenai tahapan pemeriksaan ataupun perkembangan penyidikan setelah IS dibawa oleh polisi.

Hingga keterangan itu diberikan, kronologi dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada IS belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Sumber informasi juga tidak menyebutkan lokasi penangkapan maupun waktu spesifik ketika tersangka diamankan. Karena itu, rincian mengenai bagaimana peristiwa tersebut terungkap, bagaimana penangkapan dilakukan, dan apa yang terjadi sebelum pemeriksaan belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang masih berusia sangat muda. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Penangkapan dan pemeriksaan merupakan bagian dari penanganan perkara, sedangkan penetapan kesalahan seseorang harus didasarkan pada proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Identitas anak juga disampaikan hanya dengan inisial C.

Untuk saat ini, keterangan resmi yang tersedia terbatas pada pernyataan bahwa IS telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, dugaan kronologi, lokasi penangkapan, serta langkah penyidikan berikutnya belum disertakan dalam keterangan tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada informasi resmi yang disampaikan kepolisian dan proses hukum yang berjalan.

Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil visum dalam penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang menyeret dokter berinisial IS di Bandung. Pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari proses yang tengah berjalan, sementara informasi mengenai hasilnya belum disampaikan kepada publik. Karena itu, belum ada dasar untuk menyebutkan temuan pemeriksaan ataupun menarik kesimpulan tentang kondisi korban berdasarkan visum. Perkara ini masih berada dalam tahap penanganan kepolisian, dan dugaan yang dilaporkan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah ditetapkan melalui proses resmi.

Rumi Utari menyampaikan bahwa hasil visum masih ditunggu. Ia juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kemudian. Pernyataan itu menegaskan bahwa kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan medis tersebut dan belum memberikan keterangan lanjutan yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan temuan visum. Dengan demikian, informasi yang tersedia saat ini terbatas pada proses menunggu hasil serta rencana penyampaian perkembangan kasus pada kesempatan berikutnya. Publik sebaiknya merujuk pada keterangan resmi ketika informasi terbaru disampaikan, bukan pada dugaan atau kabar yang belum terkonfirmasi.

Penantian hasil visum tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu dugaan telah terbukti ataupun gugur. Hasil pemeriksaan medis merupakan salah satu informasi yang dapat dipertimbangkan dalam proses penanganan, sedangkan penilaian perkara secara keseluruhan tetap menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai prosedur. Hingga kepolisian merilis perkembangan berikutnya, status dan detail hasil visum belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Informasi mengenai IS juga perlu disampaikan secara hati-hati, dengan tetap menggunakan istilah dugaan dan tidak menyimpulkan status hukumnya di luar pernyataan resmi. Masyarakat diminta menunggu keterangan lanjutan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap akurat, berimbang, dan tidak mendahului proses penyelidikan.

Kuasa hukum korban dari Jabat Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan peristiwa tersebut diketahui pada 13 Desember 2025. Menurut Debi, ibu korban mulai curiga setelah melihat anaknya memperagakan adegan dewasa. Pada saat yang sama, anak itu mengeluhkan rasa nyeri pada alat kelaminnya. Debi juga menyebut korban merasa sakit ketika buang air kecil. Informasi mengenai awal terungkapnya dugaan tersebut disampaikan oleh Debi sebagai keterangan dari pihak pendamping korban, bukan sebagai temuan baru yang telah dikonfirmasi kepolisian.

Debi menjelaskan, kondisi korban kemudian diperiksa oleh keluarga. Dalam pemeriksaan itu, menurut penuturan kuasa hukum, terlihat lebam dan luka sobek pada alat kelamin korban. Karena kondisi tersebut, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis. Rincian mengenai tanda-tanda fisik itu merujuk pada keterangan Debi tentang apa yang diketahui keluarga dan pihak pendamping. Informasi tersebut perlu dibedakan dari hasil penyelidikan resmi, sebab dalam penjelasan yang disampaikan kuasa hukum, temuan itu belum dinyatakan sebagai hasil yang diumumkan atau dikonfirmasi oleh polisi.

Masih menurut Debi, setelah berada di rumah sakit, korban mengaku pernah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa korban didiagnosis gonore. Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan Debi mengenai pengakuan korban dan hasil pemeriksaan medis yang diketahuinya. Karena perkara ini menyangkut anak, uraian mengenai kondisi dan dugaan perlakuan terhadap korban perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa menganggap dugaan sebagai fakta yang telah diputuskan. Penyebutan nama, identitas, atau rincian lain yang dapat mengungkap jati diri korban juga sebaiknya dihindari demi menjaga privasi serta keselamatannya.

Dengan demikian, rangkaian informasi tentang keluhan nyeri, pemeriksaan fisik, pengakuan korban, dan diagnosis medis berasal dari penjelasan kuasa hukum korban. Keterangan itu memberikan konteks mengenai bagaimana dugaan tersebut diketahui keluarga, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penetapan fakta hukum dan perkembangan penyidikan merupakan kewenangan aparat serta proses peradilan. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, seluruh rincian yang disampaikan Debi perlu tetap diberitakan dengan atribusi yang jelas dan disebut sebagai dugaan atau keterangan pihak kuasa hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Debi, dugaan tindakan pencabulan terhadap anak tersebut disebut berlangsung di rumah maupun hotel. Debi menyampaikan bahwa IS diduga menggunakan iming-iming hadiah berupa mainan untuk membujuk korban. Keterangan itu merupakan penjelasan pihak kuasa hukum mengenai dugaan modus dalam perkara ini. Informasi tersebut perlu dipahami sebagai dugaan dan klaim yang disampaikan kuasa hukum, bukan sebagai kesimpulan pengadilan. Detail mengenai waktu, frekuensi, serta keadaan masing-masing peristiwa tidak dapat ditambahkan di luar keterangan sumber yang tersedia. Penjelasan kuasa hukum itu juga tidak dengan sendirinya menetapkan bagaimana setiap kejadian berlangsung; hal tersebut tetap menjadi bagian dari perkara yang ditangani aparat penegak hukum.Debi juga menyebut dokter menyarankan agar korban menjalani visum. Menurut keterangan tersebut, pemeriksaan kemudian menemukan adanya penyakit gonore. Temuan pemeriksaan itu disampaikan sebagai bagian dari informasi yang diterangkan kuasa hukum, tanpa menambahkan dugaan mengenai kapan atau bagaimana penyakit tersebut diperoleh. Hasil pemeriksaan medis perlu dibedakan dari penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana. Karena itu, penjelasan terkait visum dan gonore tidak sepatutnya diperlakukan sebagai bukti tunggal yang telah menentukan kesimpulan perkara. Penilaian atas keterangan dan bukti, termasuk hasil pemeriksaan, berada dalam proses hukum yang berjalan. Sampai ada keputusan berwenang, dugaan terhadap IS tetap harus disebut sebagai dugaan.Secara terpisah, ibu korban resmi bercerai dengan IS pada pertengahan 2026. Tak lama setelah perceraian tersebut, IS disebut menculik korban.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan