DJP Buka Pengurangan Denda Pajak, Wajib Pajak Diminta Tinjau Sengketa

Enam Langkah DJP Mengamankan Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa wajib pajak yang sedang menghadapi sengketa perpajakan berpeluang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi denda tertentu. Peluang tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak yang tengah menjalani proses hukum untuk meninjau kembali posisi dan langkah penyelesaian sengketanya. Pernyataan itu disampaikan saat penutupan kegiatan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jakarta Raya pada 28 Oktober 2026.

Landasan kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang menyempurnakan ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan baru ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Penyempurnaan tersebut memberikan dasar bagi pemberian pengecualian, pengurangan, dan/atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, wajib pajak yang sedang berproses dalam sengketa dapat mencermati apakah ketentuan baru relevan dengan perkara yang dihadapinya, termasuk tahap penyelesaian yang sedang berlangsung.

Cakupan kebijakan meliputi sanksi denda tertentu dalam proses keberatan, banding, serta peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pengecualian, pengurangan, atau penghapusan tidak serta-merta berlaku untuk seluruh sengketa maupun setiap jenis sanksi. Penerapannya tetap mengikuti persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan, sehingga wajib pajak perlu memeriksa dasar pengenaan denda, kronologi perkara, dan dokumen pendukung secara saksama.

Bagi wajib pajak yang sedang bersengketa, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menelaah kembali keputusan atau tindakan yang menjadi objek sengketa, lalu mencocokkannya dengan ruang lingkup PMK 71 Tahun 2026. Konsultasi dengan kuasa atau konsultan pajak, serta konfirmasi kepada kantor pajak, dapat membantu memperjelas kemungkinan pengajuan dan dokumen yang diperlukan. Peninjauan sejak dini penting agar wajib pajak memahami hak, kewajiban, dan tenggat yang berlaku pada tahap keberatan, banding, maupun peninjauan kembali. Kebijakan ini membuka peluang keringanan, tetapi keputusan tetap bergantung pada ketentuan dan penilaian sesuai prosedur.Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang menjadi kewajibannya. Keringanan yang ditawarkan hanya menyasar sanksi administratif yang belum dibayar, misalnya denda akibat keterlambatan atau kekhilafan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, fasilitas ini tidak menghapus kewajiban utama ataupun mengurangi hak negara atas penerimaan pajak yang seharusnya dibayar.

DJP mendorong wajib pajak untuk meninjau kembali laporan perpajakannya dan membetulkan secara mandiri jika terdapat kekeliruan. Langkah ini memberi kesempatan untuk menyampaikan keadaan yang sebenarnya sekaligus menyelesaikan kewajiban pokok. Apabila persoalan tersebut telah berlanjut menjadi sengketa, wajib pajak juga dapat mempertimbangkan pencabutan sengketa sesuai ketentuan yang berlaku. Peninjauan dan pembetulan laporan perlu dilakukan dengan cermat, agar nilai kewajiban yang diselesaikan jelas dan proses administrasi dapat berjalan lebih terarah.

Bimo menggambarkan kebijakan tersebut sebagai pertemuan dua itikad baik. Wajib pajak menunjukkan tanggung jawab dengan melunasi pokok pajak dan membenahi pelaporan, sedangkan pemerintah memberikan keringanan atas sanksi administratif. Pendekatan ini diharapkan mempercepat tercapainya kepastian hukum dan mengurangi waktu maupun biaya yang harus dikeluarkan untuk proses administrasi serta sengketa. Manfaatnya dapat dirasakan kedua pihak: wajib pajak memperoleh ruang untuk menyelesaikan persoalan tanpa menanggung seluruh beban sanksi yang memenuhi syarat, sementara pemerintah dapat menuntaskan perkara secara lebih efisien. Namun, keringanan tersebut tidak berarti hak negara dikorbankan. Pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar; yang dikurangi atau dihapus hanya sanksi administratif yang belum dilunasi. Karena itu, fasilitas ini lebih tepat dipahami sebagai upaya mengurangi beban yang timbul akibat keterlambatan atau kekhilafan, ketika wajib pajak bersedia memperbaiki keadaan dan menunjukkan itikad baik dalam menuntaskan kewajibannya. Wajib pajak sebaiknya memahami syarat serta tahapan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan, dan memastikan pokok pajak yang terutang diselesaikan sesuai ketentuan.Besaran pengurangan sanksi dalam fasilitas yang diatur melalui KEP-239/PJ/2026 bergantung pada waktu wajib pajak menyampaikan SPT. Karena itu, wajib pajak perlu mencermati tanggal pelaporan, selain memastikan jenis sanksi dan persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan. Perbedaan waktu pelaporan dapat memengaruhi persentase sanksi yang dihapuskan, meskipun kewajiban pajak yang dilaporkan memiliki karakteristik serupa.

Bimo menggunakan contoh PT ABC untuk menggambarkan penerapan fasilitas tersebut. Perusahaan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, kemudian menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Setelah itu, PT ABC menyampaikan SPT dengan status kurang bayar dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Contoh ini menunjukkan bahwa pelaporan SPT dan permohonan fasilitas merupakan langkah yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang ingin meninjau sanksi yang diterimanya.

Jika seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi, persentase penghapusan untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 mengikuti tiga tahap. SPT yang disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 mendapat penghapusan sebesar 100 persen. Untuk SPT yang disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, persentasenya sebesar 50 persen. Sementara itu, pelaporan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 memperoleh penghapusan sebesar 25 persen. Dengan demikian, waktu penyampaian menentukan besarnya manfaat yang dapat diperoleh dalam contoh tersebut.

Apabila sanksi dalam STP PT ABC sebesar Rp1 juta seluruhnya memenuhi cakupan kebijakan, penghapusan 100 persen berarti sanksi tersebut dapat dihapus sepenuhnya. Pada tahap 50 persen, bagian sanksi yang dihapus adalah Rp500 ribu, sedangkan pada tahap 25 persen nilainya Rp250 ribu. Perhitungan ini sebatas ilustrasi berdasarkan nominal sanksi dalam contoh, bukan jaminan bahwa setiap permohonan akan disetujui. Keputusan tetap bergantung pada pemenuhan syarat dan pemeriksaan atas permohonan.

Wajib pajak juga perlu memahami batas contoh tersebut. Persentase bertahap yang disebutkan berlaku untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh sebagaimana dicontohkan, bukan otomatis untuk semua jenis sanksi. Jenis pelanggaran, masa pajak, atau kondisi lain dapat tunduk pada ketentuan berbeda dan memberikan manfaat yang tidak sama. Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan sebaiknya memeriksa isi STP, mencocokkan sanksi dengan ruang lingkup KEP-239/PJ/2026, serta menelaah persyaratan administratif dan tenggat pelaporan yang relevan.

Bimo mengingatkan wajib pajak agar tidak langsung menganggap bahwa setiap sengketa atau tunggakan pajak otomatis dapat memperoleh pengurangan sanksi. Ketentuan yang berlaku dapat berbeda menurut jenis pajak, periode, kondisi perkara, serta dasar hukum yang digunakan. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan atau mengambil keputusan, wajib pajak perlu memeriksa aturan yang secara khusus mengatur kasusnya. Persyaratan administratif, dokumen pendukung, tahapan pengajuan, dan batas waktu juga perlu dipahami agar langkah yang ditempuh sesuai prosedur. Informasi mengenai suatu skema atau contoh penghitungan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa kasus lain memenuhi syarat atau mendapatkan besaran pengurangan yang sama.

Pemeriksaan sejak awal dapat membantu wajib pajak menilai posisi perkara dan menentukan tindakan yang tepat, termasuk memastikan apakah masih terdapat kewajiban yang perlu dibayar atau dokumen yang harus dilengkapi. Jika terdapat perbedaan pemahaman mengenai ketentuan, wajib pajak sebaiknya mencari penjelasan dari sumber resmi sebelum mengandalkan informasi yang beredar. Hal ini penting karena setiap permohonan dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata karena wajib pajak sedang menghadapi sengketa. Dengan memahami batasan program sejak awal, wajib pajak dapat memperkirakan konsekuensi dan menghindari asumsi yang keliru mengenai hasil akhirnya.

Bimo.

Baca juga: Pesan Sesepuh TNI Pada HUT Ke-81, TNI Diminta Terus Mengabdi Untuk Rakyat | Aduan Warga Menguak Dugaan Praktik Pinjaman Ilegal, PNS Dinsos Tuban Diminta Klarifikasi