Jakarta | Sejumlah wartawan dilaporkan dihalangi saat hendak mendekati lokasi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, untuk meliput jalannya aksi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026), ketika unjuk rasa digelar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Para jurnalis berupaya menjalankan tugas peliputan di sekitar area demonstrasi, tetapi langkah mereka untuk mendekat dan merekam situasi di lokasi mendapat larangan dari personel kepolisian.
Rekaman video yang memperlihatkan seorang anggota polisi melarang jurnalis meliput kemudian beredar di media sosial. Tayangan itu menarik perhatian publik dan memunculkan sorotan terhadap perlindungan kerja pers saat meliput kegiatan masyarakat. Dalam video tersebut, situasi di sekitar lokasi aksi terlihat menjadi perhatian, sementara wartawan berusaha memperoleh gambar dan informasi langsung. Beredarnya rekaman membuat kejadian penghalangan itu diketahui lebih luas, termasuk oleh masyarakat yang tidak berada di Bundaran HI saat demonstrasi berlangsung.
Aksi unjuk rasa tersebut menyuarakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Demonstrasi di ruang publik menjadi salah satu cara bagi peserta untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan, sedangkan kehadiran jurnalis memungkinkan perkembangan aksi diketahui oleh khalayak. Karena itu, akses peliputan dan keselamatan wartawan menjadi bagian penting dalam pengelolaan situasi demonstrasi. Penghalangan terhadap jurnalis di tengah aksi juga dapat menghambat kerja media dalam menghimpun informasi secara langsung dan menyajikannya kepada publik.
Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan setelah video tersebut tersebar, seiring munculnya perhatian terhadap tindakan aparat di lapangan. Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penghalangan jurnalis saat meliput demonstrasi. Permintaan maaf itu berkaitan dengan kejadian yang dialami wartawan di kawasan Bundaran HI pada hari tersebut. Insiden tersebut kembali menempatkan hubungan pengamanan unjuk rasa dan kebebasan pers sebagai perhatian publik, terutama mengenai pentingnya jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan tanpa dihalangi saat menyampaikan informasi mengenai aksi dan situasi di sekitarnya.
Tindakan personel di lapangan yang menghalangi jurnalis saat menjalankan tugas di Bundaran HI menjadi sorotan setelah video kejadian beredar. Rekaman tersebut memperlihatkan peristiwa yang kemudian mendorong perhatian terhadap cara jurnalis diperlakukan ketika berupaya menyampaikan informasi kepada publik. Peredaran video menjadi titik yang membuat tindakan itu diketahui lebih luas; tidak perlu menambahkan dugaan mengenai latar kejadian atau akibat lain yang tidak disebutkan.
Penghalangan terhadap kerja jurnalis dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Jurnalis menjalankan peran untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi, sehingga tindakan yang membatasi pekerjaan mereka dapat mengganggu proses tersebut. Dalam situasi yang menjadi perhatian ini, fokus utamanya adalah dampak langsung penghalangan terhadap kemampuan jurnalis bekerja dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, penanganan personel di lapangan patut menjadi bahan evaluasi, tanpa mengabaikan pentingnya kebebasan jurnalis menjalankan tugasnya.
Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penghalangan tersebut. Respons itu menegaskan bahwa tindakan personel menjadi perhatian institusi setelah video kejadian beredar. Permintaan maaf juga menjadi bagian dari tanggapan atas peristiwa yang dinilai menghambat kerja jurnalistik. Sorotan publik terhadap kejadian ini berpusat pada perlunya menghormati tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi, serta memastikan tindakan di lapangan tidak menghalangi pekerjaan tersebut. Dengan demikian, persoalan yang dibahas tetap berangkat dari kejadian yang terekam dan respons resmi yang disampaikan, tanpa menambahkan rincian mengenai identitas jurnalis, organisasi, jumlah personel, ataupun konteks demonstrasi yang tidak tersedia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penghalangan jurnalis saat demonstrasi di Bundaran HI. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan, “PMJ (Polda Metro Jaya) mohon maaf atas kejadian tersebut.” Pernyataan itu menjadi respons resmi yang disampaikan pihak kepolisian terkait peristiwa yang melibatkan jurnalis tersebut. Inti pesannya adalah permohonan maaf dari Polda Metro Jaya atas kejadian yang telah berlangsung. Budi Hermanto menyampaikan permintaan maaf itu atas nama institusi, sebagaimana tercermin dalam penyebutan PMJ pada kutipan tersebut. Keterangan yang disampaikan berfokus pada pengakuan dan permohonan maaf atas kejadian itu.
Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung dan ringkas. Dalam pernyataan yang tersedia, Budi Hermanto tidak memaparkan rincian tambahan mengenai kejadian, pihak yang terlibat, ataupun langkah lanjutan yang akan diambil. Karena itu, inti informasi yang dapat ditegaskan dari keterangannya adalah bahwa Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas penghalangan jurnalis saat demonstrasi di Bundaran HI. Kutipan resmi tersebut menyebut kejadian itu secara umum, tanpa uraian lebih jauh tentang kronologi atau penjelasan lain. Penyampaian ini menandai sikap institusi yang disampaikan melalui Kabid Humas, sekaligus memberi respons atas peristiwa yang menjadi perhatian dalam peliputan demonstrasi. Tidak ada pernyataan lain yang perlu ditambahkan untuk menggambarkan isi permohonan maaf tersebut.
Dalam konteks peliputan aksi, akses jurnalis untuk menjalankan tugas merupakan bagian penting dari penyampaian informasi kepada publik. Namun, pernyataan Budi Hermanto sebagaimana disampaikan pada Kamis itu terbatas pada permohonan maaf; keterangan tersebut tidak menjelaskan penyebab penghalangan maupun tindak lanjut atas kejadian. Menjaga batas informasi ini penting agar isi respons tidak diperluas melampaui pernyataan yang disampaikan. Dengan demikian, pemberitaan mengenai sikap Polda Metro Jaya dapat bertumpu pada keterangan resmi yang tersedia: institusi tersebut memohon maaf atas kejadian yang terjadi. Pernyataan singkat itu menjadi bagian utama dari respons kepolisian terhadap insiden yang melibatkan jurnalis di tengah demonstrasi, tanpa menambahkan klaim mengenai tindakan, evaluasi, atau kebijakan yang tidak disebutkan oleh juru bicara.
Budi Hermanto memastikan tindakan personel kepolisian ketika menjalankan tugas di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi institusinya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peristiwa penghalangan jurnalis saat demonstrasi di Bundaran HI, yang menjadi perhatian publik dan kalangan pers. Evaluasi itu, menurut penegasan tersebut, mencakup tindakan petugas dalam situasi pelaksanaan tugas. Dengan demikian, peristiwa di lapangan akan menjadi perhatian internal kepolisian, terutama terkait cara personel menjalankan tanggung jawabnya di tengah kegiatan masyarakat dan peliputan media.
Penegasan mengenai evaluasi menunjukkan bahwa tindakan personel tidak dipandang terpisah dari tanggung jawab institusi. Namun, informasi yang tersedia tidak memerinci proses yang akan ditempuh, pihak yang akan terlibat, maupun langkah lanjutan yang mungkin diambil. Karena itu, belum dapat dipastikan bentuk ataupun hasil evaluasinya. Keterangan Budi Hermanto hanya menegaskan bahwa tindakan personel saat bertugas akan menjadi bahan peninjauan, tanpa menjelaskan apakah peninjauan tersebut akan menghasilkan perubahan prosedur atau keputusan tertentu. Pemisahan hal yang telah dinyatakan dan hal yang belum dijelaskan penting agar pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang tersedia.
Dalam konteks pengamanan demonstrasi dan aktivitas peliputan, perhatian terhadap tindakan petugas berkaitan dengan kebutuhan menjaga situasi tetap aman sekaligus memungkinkan jurnalis menjalankan tugasnya. Jurnalis yang bekerja di tengah kerumunan membutuhkan ruang untuk meliput, sementara petugas menjalankan tanggung jawab pengamanan. Pernyataan tentang evaluasi menempatkan perilaku personel di lapangan sebagai aspek yang akan diperhatikan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan bagaimana pelaksanaannya akan berlangsung. Budi Hermanto juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan jurnalis menjadi prioritas kepolisian.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda






